Guru pembelajar merupakan program untuk peningkatan kompetensi guru di seluruh nusantara. Dasar dari pelaksanaan ini adalah hasil UKG tahun 2015. Ada yang menjadi pengampu atau narasumber nasional dengan hasil UKG 81 - 100, instruktur nasional dengan hasil UKG 71 - 100, sedangkan peserta terbagi dengan model tatap muka dan dalam jaringan (Daring). Bagi peserta tatap muka kalau ada 8 - 10 modul kompetensi yang belum terkuasai, 6 - 7 modul belum terkusai maka menggunakan model dasar kombinasi daring dan tatap muka, sedangkan bila ada 3 - 5 modul kompetensi yang tidak terkuasai maka dengan menggunakan model dasar daring. Secara lebih jelas dapat dilihat pada uraian berikut yang dilengkapi dengan bahan panduan yang bisa di download pada bagian bagian akhir tulisan ini. Mudah-mudahan bermanfaat.
A.
Pengertian
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar
adalah upaya peningkatan kompetensi guru yang melibatkan Pemerintah serta
partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan
tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta
orangtua siswa. Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar sebagaimana
dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan tiga moda pembelajaran,
yakni tatap muka, pembelajaran dalam jejaring (daring), dan pembelajaran kombinasi
antara tatap muka dengan pembelajaran dalam jejaring (daring kombinasi).
Selanjutnya juga Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar merupakan proses
penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan
dan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Peningkatan kemampuan
tersebut mencakup kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk perbaikan dan
pertumbuhan kemampuan (abilities), sikap (attitude), dan
keterampilan (skill). Dari kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan
suatu perubahan perilaku guru yang secara nyata perubahan perilaku tersebut
berdampak pada peningkatan kinerja guru dalam proses belajar mengajar di
kelas.
Program Peningkatan
Kompetensi Guru Pembelajar dirancang berdasarkan Standar Kompetensi Guru (SKG)
yang mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, dan
Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini. Berdasarkan Indikator Pencapaian.
Kompetensi (IPK) dalam
SKG dikembangkan peta kompetensi guru yang dibagi menjadi 10 kelompok
kompetensi. Selanjutnya, dari 10 kelompok kompetensi dikembangkan kisi-kisi
soal UKG, dan untuk masing-masing kelompok kompetensi dikembangkan juga modul
peningkatan kompetensi guru pembelajar. Hasil UKG menjadi acuan dalam penilaian
diri (self assessment) bagi guru tentang kompetensinya sehingga dapat
menetapkan modul peningkatan kompetensi guru pembelajar yang dibutuhkan untuk
meningkatkan kompetensinya, dan menjadi acuan bagi penyelenggara Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar untuk melakukan analisis kebutuhan.