Slide 1

Berbagai macam moda pembelajaran

Slide 2

Literasi

Slide 3

Kegiatan Pramuka

Slide 4

Kerucut Pengalaman

Slide 5

Pembelajaran Aktif

Minggu, 12 November 2017

7 Lembaga Pendidikan Kerjasama Kementerian Pendidikan ASEAN (SEAMEO) di Indonesia



SEAMEO adalah singkatan dari Southeast Asian Ministers of Education Organization yang merupakan organisasi para Menteri Pendidikan  se Asia Tenggara yang didirikan pada tanggal 30 November 1965, keanggotaan SEAMEO terdiri 10 negara ASEAN dan ditambah Timor Leste. Lembaga-Lembaga SEAMEO berjumlah 22 buah yang tersebar di negara-negara anggota ASEAN dan di Indonesia terdapat 7 buah. Lembaga-lembaga ini dapat dimanfatkan oleh sekolah atau lembaga pendidikan termasuk dinas pendidikan dalam rangka peningkatan mutu. Uraian di bawah ini akan menjelaskan lembaga SEAMEO yang terdapat di Indonesia.

1.        SEAMEO Regional Centre for Tropical Biology (BIOTROP)
Terletak di Bogor dan didirikan tahun 1968. Tujuannya untuk mengembangkan biologi tropis, terutama terkait dengan pembangunan berkelanjutan bagi ekosistem tropis. Programnya antara lain adalah sebagai berikut :
a.     Berbagai program terkait biodiversity dan konservasi, bioteknologi dan lingkungan.
b.    Beasiswa Master of Science in Information Technology for Natural Resources Management.
c.    Diseminasi karya ilmiah pada Jurnal “Biotropia” (ter-indeks SCOPUS)  
Alamat Website : http://www.biotrop.org

2.        SEAMEO Regional Centre for Quality Improvement of Teachers and Education 
Personnel (QITEP) in Mathematics (SEAMEO QITEP in Mathematics) SEAQIM.
Bertempat di Yogyakarta, Indonesia (2009). Mengembangkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di bidang matematika. Programnya antara lain menawarkan pelatihan regular, pelatihan dalam negeri dan customized Course untuk mengembangkan kualitas guru dan tenaga kependidikan dalam bidang  matematika. 
Alamat Website : http://www.qitepinmath.org/

3.   SEAMEO Regional Centre for Quality Improvement of Teacher and Education Personnel (QITEP) in Languange (SEAMEO QITEP in Languange) SEAQIL.
Bertempat di Jakarta, Indonesia (2009). Lembaga ini merupakan pusat SEAMEO untuk bidang pelatihan, pengembangan dan peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di bidang Bahasa.
Programnya antara lain menawarkan program pelatihan, penelitian, serta workshop untuk meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan dalam bidang Bahasa.

4. SEAMEO Regional Centre for Quality Improvement of Teachers and Education Personnel (QITEP) in Science (SEAMEO QITEP in Science) SEAQIS.
Berlokasi di Bandung, Indonesia (2009) dengan lokasi yang sama dengan P4TK IPA. SEAQIS bertujuan untuk mengembangkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di bidang sains. Programnya antara lain adalah menawarkan pelatihan, penelitian, serta workshop untuk meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan dalam bidang sains. Kegiatannya berupa : pengembangan profesional guru IPA;  pengembangan sumber-sumber pembelajaran; pelayanan pada komunitas pembelajar dan professional (misalnya: KKG/MGMP/MKKS/Pusat Belajar, dll.)

5.        SEAMEO Regional Centre for Food and Nutrition (SEAMEO REFCON). 
Bertempat di Jakarta, Indonesia (2010). Lembaga ini bertujuan untuk mambantu negara anggota SEAMEO terkait pengembangan makanan dan nutrisi. Programnya antara lain menawarkan program pelatihan, konsultasi, dan penelitian untuk meningkatkan mutu gizi dan pangan masyarakat. Program unggulan NGTS Nutrition Goes to School (SD, SMP, SMA dan yang sederajat) dan ECCE Early Chilhood Care and Education (Posyandu, PAUD, TK, daycare).

6.        SEAMEO Regional Open Learning Centre (SEAMEO SEAMOLEC). 
Bertempat di Ciputat, Indonesia (1997). Pusat SEAMEO untuk bidang pendidikan jarak jauh dan terbuka. Programnya antara lain berbagai program bidang ICT, multimedia, web-based, kursus, tutorial untuk pendidikan jarak jauh dan terbuka serta pengembangan  materi pembelajaran mandiri. Kegiatannya berupa sistem informasi pendukung pendidikan jarak jauh di Jawa Barat pada SMA Terbuka dan SMK PJJ; Pelatihan Daring (Online Training) dengan MOOC SEAMOLEC; Twinning English Digital Class; dan Webinar/Online Seminar dengan Video Conference.
Alamat Sumber Belajar : www.sumberbelajar.seamolec.org/
Alamat Massive Open Online Course : www.mooc.seamolec.org
Alamat Website : http://www.seamolec.org
 
7.     SEAMEO Regional Centre for Early Childhood Education Care and Education and Parenting (SEAMEO CECCEP).
Bertempat di Bandung, Indonesia (2017). Bertujuan mendorong pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan keluarga di kawasan ASEAN. Lembaga ini merupakan lembaga SEAMEO yang terbaru.

Kamis, 05 Oktober 2017

Sistem Penjaminan Mutu Internal di Sekolah

Tulisan ini berisikan sistem penjaminan mutu secara internal yang dilakukan oleh sekolah dalam rangka memenuhi 8 standar pendidikan. Program penjaminan mutu ini merupakan program sekolah model yang dilaksanakan oleh LPMP. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari sekolah yang mengisi instrumen PMP yang kemudian dilakukan pemetaan mutu dan membuat program kegiatan untuk meningkatkan standar yang memang belum mempunyai nilai baik. Maka seyogyanya satuan pendidikan mengisi instrumen PMP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga bisa dibuat program yang betul-betul bisa meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan tersebut. Tulisan ini juga dilengkapi dengan bahan yang bisa diunduh pada bagian akhir tulisan ini. Mudah-mudahan bermanfaat.

A.     Pendahuluan
Penjaminan mutu memang menjadi permasalahan tersendiri di dunia pendidikan kita. Banyak sekolah bagus ketika berganti kepala sekolahnya kembali menjadi sekolah biasa-biasa saja. Hal ini terjadi karena kepala sekolah baru tidak melanjutkan program-program yang baik dari kepala sekolah sebelumnya. Kepala sekolah tersebut membuat program atau kebijakan hanya berdasarkan inspirasi sesaat tanpa kajian yang mendalam dalam bentuk rencana kerja baik jangka pendek/satu tahun, jangka menengah, dan jangka panjang. Kalau ini terus berlangsung maka pendidikan kita hanya akan berjalan di tempat tanpa ada kemajuan yang berarti.
Kemudian juga wajar setiap survei internasional (PISA, TIMS, dan lain-lain) peringkat mutu pendidikan di negara kita ini tidak ada perubahan secara signifikan. Jarak antara nilai ujian sekolah dan ujian nasional yang jauh. Para guru kita hanya berkutat dan menghabiskan waktu untuk membuat perangkat saja. Atau pun para guru kita di dalam proses pembelajarannya tidak sejalan dengan apa yang direncanakan, apa yang dilaksanakan, dan apa pula yang dinilai.
Berdasarkan survei ke beberapa sekolah dan diskusi sekolah umumnya memang belum melaksanakan penjaminan mutu secara utuh. Dalam beberapa diskusi Kepala Sekolah atau guru juga tidak tahu standar mutu yang harus mereka capai seperti apa. Peningkatan mutu dianggap bukan tugas sekolah namun menjadi tanggung jawab pemerintah. 
Perencanaan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah tidak sepenuhnya merencanakan peningkatan mutu sekolah untuk memenuhi 8 SNP. Sebagai akibatnya guru akan mengajar sesuai kemampuannya dengan fasilitas seadanya, bahkan alat-alat bantu pembelajaran yang mereka miliki terkadang tidak mereka gunakan. Sekolah favorit umumnya telah mampu melakukan pengelolaan sekolah dengan baik, namun sebagian besar sekolah (umumnya bukan sekolah favorit) tidak tahu bagaimana melakukan pengelolaan sekolah sesuai standar mutu pengelolaan. Kontrol pada seluruh kegiatan di sekolah belum dilakukan dengan baik dan kalaupun dilakukan oleh kepala sekolah umumnya mereka tidak memiliki catatan tentang kekurangan yang terjadi, misalnya:
1.  apakah guru kelas atau mapel telah melakukan proses pembelajaran sesuai dengan standar mutu?
2.  apakah praktikum yang djalankan telah sesuaindengan standar mutu yang seharusnya?
3.  apakah metode pembelajaran yang dijalankan oleh guru dijamin dapat membuat siswa paham, terampil dan telah membentuk sikap siswa (berani mengemukakan pendapat, menghargai pendapat orang lain dan sebagainya)?
4.  apakah saranaprasarana yang dimiliki telah terkelola dengan baik, misalnya apakah kantin cukup sehat, ruang kelas, ruang guru, dan fasilitas umum cukup bersih dan nyaman, sarana sanitasi bersih, taman dan ruang terbuka hijau terkelola, sampah sudah terkelola dengan baik dan sebagainya?
5.  bagaimana perilaku siswa, apakah masih terjadi perkelahian antar siswa, bullying, tidak disiplin, kurang hormat atau sopan, tidak bisa bekerjasama, tidak menghormati hak orang lain dan sebagainya?
Artinya review terhadap mutu pendidikan secara keseluruhan belum dilakukan oleh sekolah, dengan kata lain sekolah belum memiliki peta mutu pendidikan. Sebagai akibatnya perencanaan tahunan yang dibuat tidak ditujukan untuk peningkatan mutu, terutama peningkatan mutu pembelajaran dan pengelolaan sekolah untuk dapat menghasilkan lulusan yang bermutu.
Pengawasan oleh pengawas sekolah belum sepenuhnya mampu membaca bagaimana mutu pengelolaan dan proses pembelajaran sekolah. Demikian juga pendampingan yang dilakukan oleh pengawas sekolah, belum secara signifikan bisa meningkatkan mutu sekolah dan dapat ditunjukkan dengan ukuran yang jelas. Hasil review oleh pengawas tidak disatukan dengan Evaluasi Diri Sekolah yang datanya dikelola oleh Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan.
B.     Pengertian
Sistem penjaminan mutu internal adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan.
Sistem penjaminan mutu internal pendidikan dasar dan menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan gambar di atas untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan maka dilandasi pengelolaan satuan pendidikan yang baik dengan pendidik dan tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan yang mendukung untuk menjalankan isi, proses, dan penilaian yang dinamis sesuai dengan kebutuhan zaman.

Sabtu, 16 September 2017

Pembelajaran Remedial dan Pengayaan pada Kurikulum 2013


    Remidial dan pengayaan merupakan kegiatan yang harus dilakukan pendidik setelah melakukan penilaian harian terutama dengan teknik penilaian tes tulis. Namun masih banyak juga pendidik yang belum melaksanakannya dengan baik dan biasanya langsung dengan melaksanakan tes ulang tanpa ada pembelajaran remidial terlebih dahulu. Kalau pun ada biasanya dengan perlakuan yang sama untuk semua siswa. Ibarat dokter yang mengobati penyakit maka resep dokternya sama untuk semua penyakit. Seharusnya setiap siswa mendapat perlakuan yang berbeda sesuai dengan kompetensi yang belum mereka kuasai baik dalam hal pembelajarannya maupun tes ulangnya. Demikian juga dengan program pengayaan yang tidak jauh berbeda nasibnya dengan program remidial. Maka tulisan ini akan menjelaskan secara ringkas tentang remidial dan pengayaan. Mudah-mudahan bermanfaat.
1.    Diagnosis dan Teknik Remidial
Konsekuensi dari pembelajaran tuntas adalah tuntas atau belum tuntas. Bagi siswa yang belum mencapai ketuntasan belajar  maka dilakukan tindakan remedial dan bagi peserta ddik yang sudah mencapai  atau melampaui ketuntasan belajar dilakukan pengayaan. Pembelajaran remedial dan pengayaan dilaksanakan untuk kompetensi pengetahuan dan keterampilan, sedangkan kompetensi sikap tidak ada remedial atau pengayaan namun menumbuh kembangkan sikap, perilaku dan pembinaan karakter setiap siswa.
Diagnosis kesulitan belajar dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kesulitan belajar peserta didik. Kesulitan belajar dapat dibedakan menjadi kesulitan belajar ringan, sedang, dan berat. Kesulitan belajar ringan biasanya dijumpai pada peserta didi yang kurang perhatian di saat mengikuti pembelajaran. Kesuliatan belajar sedang dijumpai pada peserta didik yang mengalami gangguan belajar yang berasal dari luar dirinya, misalnya faktor keluarga, lingkungan tempat tinggal, pergaulan, dan sebagainya. Sedangkan kesulitan belajar berat dijumpai pada peserta didik yang mengalami ketunaan pada diri mereka, misalnya tuna rungu, tuna netra, tuna daksa, dan sebagainya.
Teknik yang dapat digunakan untuk mendiagnosis kesulitan belajar antara lain: tes prasyarat (prasyarat pengetahuan, prasyarat keterampilan), tes diagnosis, wawancara, pengamatan, dan sebagainya.
a.   Tes prasyarat adalah tes yang digunakan untuk mengetahui apakah prasyarat yang diperlukan untuk mencapai penguasaan kompetensi tertentu terpenuhi atau belum. Prasyarat ini meliputi prasyarat pengetahuan dan prasyarat keterampilan.
b.   Tes diagnostik digunakan untuk mengetahui kesulitan peserta didik dalam menguasai kompetensi tertentu. Misalnya dalam mempelajari operasi bilangan, apakah peserta didik mengalami kesulitan pada kompetensi penambahan, pengurangan, pembagian, atau perkalian.
c.    Wawancara dilakukan dengan mengadakan interaksi lisan dengan peserta didik untuk menggali lebih dalam mengenai kesulitan belajar yang dijumpai peserta didik.
d.    Pengamatan (observasi) dilakukan dilakukan dengan jalan melihat secara cermat perilaku belajar peserta didik. Dari pengamatan tersebut diharapkan dapat diketahui jenis maupun penyebab kesulitan belajar peserta didik.
Penilaian setiap kompetensi hasil pembelajaran mencakup kompetensi sikap, pengatahuan, dan keterampilan dilakukan secara terpisah, karena karakternya berbeda. Hasil pekerjaan peserta didik harus segera dianalisis untuk menentukan pencapaian kompetensi yang diukur oleh instrumen yang digunakan, sehingga diketahui apakah seoarang peserta didik memerlukan atau tidak memerlukan pembelajaran remidial atau program pengayaan. Format berikut dapat digunakan setelah dilakukan suatu penilaian.
   *kolom ditulis dengan indikator yang dinilai (rincian sikap, pengetahuan, dan keterampilan). Kolom dibawahnya diisi dengan skor yang diperoleh peserta didik terakit kemampuan tersebut.
**kolommenyatakan kemampuan yang belum dan sudah dikuasai esorang peserta didik untuk menentukan ada tidaknya perlakuan (remidial/pengayaan).
2.    Bentuk Pelaksanaan Remedial
Setelah diketahui kesulitan belajar yang dihadapi siswa, langkah berikutnya adalah memberikan perlakuan berupa pembelajaran remedial. Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial antara lain:
a.  Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dapat disampaikan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan. Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian besar atau semua siswa belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami kesulitan belajar. Pendidik perlu memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode dan/atau media yang lebih tepat.
b.  Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal siswa mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual. Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran pendidik sebagai tutor. Sistem tutorial dilaksanakan bilamana terdapat satu atau beberapa siswa yang belum berhasil mencapai ketuntasan.
c. Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus. Dalam rangka menerapkan prinsip pengulangan, tugas-tugas latihan perlu diperbanyak agar siswa tidak mengalami kesulitan dalam mengerjakan tes akhir. Siswa perlu diberi pelatihan intensif untuk membantu menguasai kompetensi yang ditetapkan.
d.   Pemanfaatan tutor sebaya. Tutor sebaya adalah teman sekelas yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekannya yang mengalami kesulitan belajar. Dengan teman sebaya diharapkan siswa yang mengalami kesulitan belajar akan lebih terbuka dan akrab.
Kegiatan di atas dapat dikatakan berdasarkan urutan jumlah siswa yang melaksanakan program remidial. Kalau lebih separoh siswa yang remidial dalam satu rombel maka dilakukan pembelajaran ulang dan seterusnya yang paling sedikit dengan tutor sebaya.
Dibawah ini contoh laporan untuk program remidial.
 
3.    Bentuk Pelaksanaan Pengayaan
Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan antara lain melalui:
a.    Belajar kelompok, yaitu sekelompok siswa yang memiliki minat tertentu diberikan pembelajaran bersama pada jam-jam pelajaran sekolah biasa, sambil menunggu teman-temannya yang mengikuti pembelajaran remedial karena belum mencapai ketuntasan.
b.      Belajar mandiri, yaitu secara mandiri siswa belajar mengenai sesuatu yang diminati.
c.      Pembelajaran berbasis tema, yaitu memadukan kurikulum di bawah tema besar sehingga siswa dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu.
d.  Pemadatan kurikulum, yaitu pemberian pembelajaran hanya untuk kompetensi/materi yang belum diketahui siswa. Dengan demikian tersedia waktu bagi siswa untuk memperoleh kompetensi/materi baru, atau bekerja dalam proyek secara mandiri sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing-masing.
Program pengayaan dilakukan untuk siswa yang sudah tuntas dan seharusnya juga dilakukan dengan perlakukan yang berbeda untuk setiap siswa. Dibawa ini contoh program pengayaan.
4.    Hasil Penilaian
a.       Nilai remedial yang diperoleh  diolah menjadi nilai akhir.
b.     Nilai akhir setelah remedial untuk ranah pengetahuan dihitung dengan mengganti nilai indikator yang belum tuntas dengan nilai indikator hasil remedial, yang selanjutnya diolah berdasarkan rerata nilai seluruh KD.
c.       Nilai akhir setelah remedial untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimal KD
d.    Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan tidak sama dengan kegiatan pembelajaran  biasa,  tetapi  cukup  dalam  bentuk  portofolio,  dan  harus  dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari siswa yang normal.