Slide 1

Berbagai macam moda pembelajaran

Slide 2

Literasi

Slide 3

Kegiatan Pramuka

Slide 4

Kerucut Pengalaman

Slide 5

Pembelajaran Aktif

Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Pembelajaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Pembelajaran. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Mei 2017

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017 Terbaru (Sesuai Permendikbud No.17 Tahun 2017)

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain yang Sederajat. Berdasarkan peraturan ini ada beberapa hal yang berbeda dengan aturan sebelumnya, misalnya tentang PPDB melalui jalur prestasi, sistem zonasi, persyaratan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan sampai dengan sanksi bagi yang tidak melaksanakan. Menurut penulis Permendikbud ini sangat bagus kalau memang betul-betul dilaksanakan sesuai aturan yang terdapat di dalamnya. Seperti contoh yang mengatur jumlah siswa setiap rombel dan jumlah rombel setiap satuan pendidikan. Hal ini akan berdampak terhadap kualitas pembelajaran, karena sampai saat ini masih terdapat satuan pendidikan yang siswanya dalam satu rombel sampai 50 siswa. Kondisi ini tidak akan mungkin menghasilkan outcame yang baik bila proses pembelajarannya hanya asal jadi yang disebabkan guru akan suasah mengelola kelas dengan baik. Di bawah ini ada beberapa hal yang diatur dalam Permendikbud ini antara lain adalah sebagai berikut:
1.       Seleksi. Seleksi untuk SD tidak diperkenankan ada tes membaca, menulis dan berhitung.
2.        Sistem Zonasi. Radius sistem zonasi pemerintah daerah harus menetapkannya sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut. Jumlah peserta didik yang diterima diluar zona melalui jalur prestasi maksimal 5%, SMA/SMK wajib menerima 20% peserta didik kurang mampu dalam satu wilayah propinsi.
3.        Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar:
-        SD        : 20-28 siswa
-        SMP     : 20-32 siswa
-        SMA     : 20-36 siswa
-        SMK     : 15-36 siswa
-        SDLB    : max 5 siswa
-        SMPLB : max 8 siswa
-        SMALB : max 8 siswa
Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi sekolah kalau satu tingkat hanya terdiri satu rombongan belajar.
Konsekuensi: penutupan atau penggabungan sekolah jika dalam jangka waktu 3 thn sekolah tidak memenuhi batas minimal jumlah siswa dalam satu rombongan belajar.
Perhitungan jumlah peserta didik setiap rombongan belajar ini tidak menjadi dasar perhitungan beban kerja guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.
4.        Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan:
-       SD        : 6 – 24 rombongan belajar
-       SMP     : 3 – 33 rombongan belajar
-       SMA     : 3 – 36 rombongan belajar
-       SMK     : 3 – 72 rombongan belajar
Ketentuan Pengecualian : Sekolah Terbuka, Sekolah di daerah 3T, Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Sekolah Berasrama, Satuan Pendidikan Kerjasama (Sekolah Internasional), dan Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak memenuhi ketentuan jumlah minimal
5.      Sanksi. Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas pada tahun ajaran 2017/2018 wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah pada PPDB kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat.Sedangkan untuk kelas yang sudah berjalan diberi waktu untuk SD 5 tahun, SMP dan SMA 2 tahun, dan SMK 3 tahun sejak peraturan ini diundangkan tanggal 8 Mei 2017.
6.        Pendanaan. Sekolah yang menerima dana BOS dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
7.        Sanksi
Dinas kepada Kepsek
-       Teguran tertulis
-       Penundaan atau pengurangan hak
-       Pembebasan tugas
-       Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
Dinas kepada Sekolah
-       Pemberhentian bantuan dari Pemda
-       Penggabungan sekolah (khusus sekolah negeri)
-       Penutupan sekolah (khusus sekolah swasta)
Kemdikbud
-                      -         Rekomendasi penurunan level akreditasi
-                      -          Pemberhentian bantuan dari Pemerintah
 Link Download:

Senin, 01 Mei 2017

Model Pembelajaran Problem Based Learning (PBL) pada Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 menuntut peserta didik untuk dapat menguasai keterampilan abad 21. Keterampilan abad 21 atau 4C (Creativity and Innovation, Critical Thinking and Problem Solving, Communication, dan  Collaboration). Seandainya guru masih menggunakan metode atau pendekatan yang masih berpusat kepada guru di dalam pembelajarannya tanpa mengaktifkan peserta didik dalam menemukan sendiri kompetensinya, maka keterampilan abad 21 tersebut tidak akan dikuasai oleh peserta didik kita. Misalnya untuk Critical Thinking and Problem Solving (berpikir kritis atau pemecahan masalah) maka seharusnya peserta didik dibiasakan dengan pembelajaran dengan model Problem Based Learning. Model ini juga menuntut peserta didik untuk Collaboration (kerjasama), Communication (komunikasi), Creativity and Innovation (kreatif dan inovasi) dalam mencari solusi dari permasalahan yang ada di dalam kehidupan sehari-hari. Tulisan ini akan membahas model tersebut mulai dari pengertiannya, langkah-langkah pembelajaran, sampai contoh penerapannya pada mata pelajaran yang disini dicontohkan untuk mata pelajaran sejarah. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat.
a.         Pengertian Model Pembelajaran Berbasis Problem Based Learning
Menurut (Kemdikbud, 2015:10) model pembelajaran merupakan suatu bentuk pembelajaran yang memiliki nama, ciri, sintak, pengaturan, dan budaya misalnya discovery learning, project-based learning, problem-based learning, dan inquiry learning.
Model Problem Based Learning menuntut adanya diskusi siswa secara berkelompok. Selain hal tersebut, informasi yang ada di dalam situs-situs di internet tidak semuanya boleh siswa baca. Terdapat situs-situs di internet yang menyajikan content yang belum saatnya siswa tahu.
Pembelajaran berbasis masalah merupakan sebuah pendekatan pembelajaran yang menyajikan masalah kontekstual sehingga merangsang peserta didik untuk belajar. Dalam kelas yang menerapkan pembelajaran berbasis masalah, peserta didik bekerja dalam tim untuk memecahkan masalah dunia nyata (real world). Adapun definisi Problem Based Learning menurut beberapa ahli antara lain :
1)      Kamdi 2007:77: Problem Based Learing  adalah suatu model pembelajaran yang melibatkan siswa untuk memecahkan masalah melalui tahap-tahap metode ilmiah sehingga peserta didik dapat mempelajari penetahuan yang berhubungan dengan masalah tersebut sekaligus memiliki keterampilan untuk memecahkan masalah.
2)       Menurut Duch (1995) Problem Based Learning merupakan model pembelajaran yang menantang siswa untuk “belajar bagaimana belajar”, bekerja secara berkelompok untuk mencari solusi dari permasalahan dunia nyata. Masalah ini digunakan untuk mengikat peserta didik pada rasa ingin tahu pada pembelajaran yang dimaksud.
3)    Menurut Arends (Trianto, 2007), Problem Based Learning merupakan suatu pendekatan pembelajaran dimana siswa dihadapkan pada masalah autentik (nyata) sehingga diharapkan mereka dapat menyusun pengetahuannya sendiri, menumbuhkembangkan keterampilan tingkat tinggi dan inkuiri, memandirikan siswa, meningkatkan kepercayaan dirinya.
4)      Menurut Glazer (2001) Problem Based Learning merupakan suatu strategi pengajaran dimana siswa secara aktif dihadapkan pada masalah yang kompleks dalam situasi yang nyata. Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Problem Based Learning merupakan suatu metode pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, dan kurikulumnya disajikan dalam bentuk masalah yang ada (nyata) sehingga siswa mempunyai rasa ingin tahu yang tinggi yang kemudian akan memecahkan masalah tersebut.
Dari beberapa uraian mengenai pengertian Problem Based Leraning  dapat disimpulkan bahwa Problem Based Learning merupakan model pembelajaran yang menghadapkan peserta didik pada masalah dunia nyata (real world) untuk memulai pembelajaran dan merupakan salah satu model pembelajaran inovatif yang dapat memberikan kondisi belajar aktif kepada peserta didik. Dalam Problem Based Leraning  telah dirancang masalah-masalah yang menuntuu siswa mendapatkan pengetahuan yang penting, membuat mereka mahir dalam memecahkan masalh dan memiliki strategi belajar sendiri serta kecakapan berpartisiapasi dalam tim. Proses pembelajarannya menggunakan pendekaran yang sistematik untuk memecahkan masalah-masalah atau tantangan yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.
Model Problem Based Learning  bercirikan penggunaan masalah kehidupan nyata Problem Based Learning sebagai suatu yang harus dipelajari siswa. Dengan model Prob diharapkan siswa mendapatkan lebih banyak kecakapan daripada pengetahuan yang dihafal. Mulai dari kecakapan masalah, kecakanapan berfikir kritis, kecakapan bekerja dalam kelompok, kecakapan interpersonal dan komunikasi, serta kecakapan pencarian dan pengolahan informasi.
Dalam PBL pembelajaran lebih mengutamakan proses belajar, dimana tugas guru harus memfokuskan diri membantu siswa, mencapai keterampilan mengarahkan diri. Guru dalam model ini berperan sebagai penyaji masalah, mengadakan dialoh, membantu menemukan masalah, dan pemberi fasilitas pembelajaran. Selain itu guru memberikan dukungan yang dapat meningkatkan pertumbuhan inkuri dan intelktual siswa. Model ini hanya dapat terjadi jika guru dapat menciptakan lingkungan kelas yang terbuka dan membimbing pertukaran gagasan.
b.        Langkah-Langkah Model Pembelajaran Problem Based Learning
            Langkah-langkah penerapan metode Pembelajaran Berbasis Masalah secara umum, yaitu menyadari masalah, merumuskan masalah, merumuskan hipotesis, mengumpulkan data, menguji hipotesis, dan menentukan pilihan penyelesaian. Selain itu, ada juga pendapat lain yaitu meliputi langkah orientasi peserta didik kepada masalah, mengorganisasikan peserta didik, membimbing penyelidikan individu dan kelompok, mengembangkan dan menyajikan hasil karya dan menganalisa serta mengevaluasi proses pemecahan masalah.
Menurut (Kemdikbud, 2015:11) Problem Based Learning terdiri dari lima tahapan utama yang dimulai dengan guru memperkenalkan peserta didik dengan suatu situasi masalah dan diakhiri dengan penyajian dan analisis hasil kerja. Tahap-tahap pembelajaran berbasis masalah dapat dilihat pada tabel di bawah ini.


Selasa, 28 Maret 2017

Instrumen Akreditasi Sekolah Terbaru Tahun 2017

Oleh:
Adi Saputra, M.Pd
Tulisan berisikan uraian singkat perbedaan istrumen atau perangkat akreditasi sekolah yang lama dengan instrumen atau perangkat yang baru. Instrumen atau perangkat yang dibahas contohnya untuk instrumen atau perangkat akreditasi untuk SMA/MA, namun pada akhir tulisan ini dilengkapi juga instrumen atau perangkat akreditasi untuk SD/MI, SMP/MTs, SMK/MK, dan SMALB. Instrumen akreditasi yang baru berbeda dengan instrument akreditasi yang lama terutama dalam hal kriteria nilai yang semakin tinggi. Pertama perbedaanya dalam hal jumlah pernyataannya instrument yang lama untuk SMA/MA terdiri 165 pernyataan sedangkan yang baru 129 butir pernyataan tertutup masing-masing dengan lima opsi jawaban. Jumlah Butir dan Bobot Komponen Instrumen Akreditasi SMA/MA yang baru untuk masing-masing standar seperti ditunjukkan pada Tabel berikut.
Perbedaan kedua adalah kriteria akreditasinya untuk yang lama Sekolah/Madrasah dinyatakan terakreditasi jika Nilai Akhir kumulatif untuk seluruh komponen akreditasi sekurang-kurangnya 56, dengan ketentuan tidak lebih dari 2(dua) standar yang memperoleh nilai akreditasi komponen (skala ratusan) kurang dari 56, tetapi tidak boleh kurang dari 40. Sedangkan yang baru Sekolah/madrasah dinyatakan terakreditasi apabila:
1. Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71.
2. Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61.
3. Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50.
Sekolah/madrasah dinyatakan tidak terakreditasi jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas. Perbedaan ketiga adalah kriteria pemeringkatan hasil akreditasi, seperti pada tabel dibawah ini.

Sabtu, 11 Maret 2017

Cara Membuat RPP Kurikulum 2013 Terbaru Tahun Pelajaran 2017-2018 (Mengintegrasikan PPK, Literasi, 4C, dan HOTS)

Oleh : Adi Saputra, M.Pd
A.      Pendahuluan
Tahap pertama dalam pembelajaran yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).  Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD/MI dan untuk guru mata pelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Untuk menyusun RPP yang benar Anda dapat mempelajari hakikat, prinsip dan langkah-langkah penyusunan RPP seperti yang salah satunya tertera pada Permendiknas tentang Pembelajaran  Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah - Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran nomor 103 Tahun 2014. Namun peraturan ini diperbaharui dengan keluarnya Permendikbud No 23 tentang standar penilaian dan panduan penilaian terbaru.
Perbaikan selanjutnya adalah dalam mengintergrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) didalam pembelajaran. Karakter yang diperkuat terutama 5 karakter, yaitu: religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas. Selain PPK pada pembelajaran perlu juga diintegrasikan literasi; keterampilan abad 21 atau diistilahkan dengan 4C (Creative, Critical thinking, Communicative, dan Collaborative); dan HOTS (Higher Order Thinking Skill.
Gerakan PPK perlu mengintegrasikan, memperdalam, memperluas, dan sekaligus menyelaraskan berbagai program dan kegiatan pendidikan karakter yang sudah dilaksanakan sampai sekarang. Dalam hubungan ini pengintegrasian dapat berupa pemaduan kegiatan kelas, luar kelas di sekolah, dan luar sekolah (masyarakat/komunitas); pemaduan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; pelibatan secara serempak warga sekolah, keluarga, dan masyarakat; perdalaman dan perluasan dapat berupa penambahan dan pengintensifan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pengembangan karakter siswa, penambahan dan penajaman kegiatan belajar siswa, dan pengaturan ulang waktu belajar siswa di sekolah atau luar sekolah; kemudian penyelerasan dapat berupa penyesuaian tugas pokok guru, Manajemen Berbasis Sekolah, dan fungsi Komite Sekolah dengan kebutuhan Gerakan PPK.
Pengertian Literasi dalam konteks Gerakan Literasi Sekolah adalah kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan/atau berbicara. Gerakan Literasi Sekolah (GLS) merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik. Literasi lebih dari sekadar membaca dan menulis, namun mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori. Literasi dapat dijabarkan menjadi Literasi Dasar (Basic Literacy), Literasi Perpustakaan (Library Literacy), Literasi Media (Media Literacy), Literasi Teknologi (Technology Literacy), Literasi Visual (Visual Literacy).
 Keterampilan abad 21 atau diistilahkan dengan 4C (Communication, Collaboration, Critical Thinking and Problem Solving, dan Creativity and Innovation). Inilah yang sesungguhnya ingin kita tuju dengan K-13, bukan sekadar transfer materi. Tetapi pembentukan 4C. Sebenarnya kata ini tidak terlalu baru untuk kita. Di berbagai kesempatan, kita sudah sering mendengar beberapa pakar menjelaskan pentingnya penguasaan 4C sebagai sarana meraih kesuksesan, khususnya di Abad 21, abad di mana dunia berkembang dengan sangat cepat dan dinamis. Penguasaan keterampilan abad 21 sangat penting, 4 C adalah  jenis softskill yang pada implementasi keseharian, jauh lebih bermanfaat ketimbang sekadar pengusaan hardskill.
 Higher Order of Thinking Skill (HOTS) adalah kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif, dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kurikulum 2013 juga menuntut materi pembelajarannya sampai metakognitif yang mensyaratkan peserta didik mampu untuk memprediksi, mendesain, dan memperkirakan. Sejalan dengan itu ranah dari HOTS yaitu analisis yang merupakan kemampuan berpikir dalam menspesifikasi aspek-aspek/elemen dari sebuah konteks tertentu; evaluasi merupakan kemampuan berpikir dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta/informasi; dan mengkreasi meruapakan kemampuan berpikir dalam membangun gagasan/ide-ide.
Sehingga di dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang kita buat agar muncul empat macam hal tersebut (PPK, Literasi, 4C, dan HOTS) maka perlu kreatifitas guru dalam meramunya. Maka tidak mungkin lagi menggunakan model/metode/strategi/pendekatan yang berpusat kepada guru, namun kita perlu mengaktifkan siswa dalam pembelajaran (Active Learning). Khusus untuk PPK merupakan program yang rencananya akan disesuaikan dengan 5 hari belajar atau 8 jam sehari sedangkan untuk 2 hari merupakan pendidikan keluarga.
Pada tulisan ini dilengkapi uraian tentang komponen RPP serta contoh RPP untuk beberapa mata pelajaran yang telah mengalami perbaikan dengan mengintegrasikan  PPK, Literasi, 4C, dan HOTS. Namun contoh RPP ini hanya untuk contoh didalam menjelaskan komponen pengeintegrasiannya, dengan kata lain keterangan dalam bentuk caption (balon) tersebut hanya untuk menjelaskannya di dalam RPP sebenarnya tidak ada. Selanjutnya pada akhir tulisan ini terdapat tautan untuk mengunduh bahan yang diperlukan. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat.
B.       Format RPP
Secara lebih jelas komponen-komponen RPP secara operasional diwujudkan dalam bentuk format berikut ini.

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN  
(RPP)
Sekolah                      :   SMA Negeri 21 Batam
Mata pelajaran           :   Kimia
             Materi Pokok              :   Reaksi Redoks
Kelas/Semester          :    X/1
 Alokasi Waktu           :   2 x 45 Menit (2 JP)
A.     Kompetensi Inti (KI)

           Kompetensi sikap:
  (untuk mata pelajaran agama dan PKN dituliskan KI 1 dan KI 2)

KI-3 :……………….
KI-4 :………………                                                     
      Contoh:
B.      Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
 (untuk mata pelajaran agama dan PKN dituliskan KD 1 dan KD2 dituliskan KD beserta indikatornya)
3.1………………
Indikator Pencapaian Kompetensi
3.1.1………..
3.1.2…………, dst
4.1………………
Indikator Pencapaian Kompetensi
4.1.1………….
4.1.2…………., dst
Contoh:
C.  Tujuan Pembelajaran
  (Tujuan pembelajaran merupakan tujuan pembelajaran dari KD yang didalamnya ada kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang ditulis dalam satu deskripsi serta memenuhi kriteria ABCD)
      Contoh:




 
D.Materi Pembelajaran 
     (disajikan dari materi yang terdapat pada indikator pencapaian kompetensi.   Rincian materi setiap pertemuan dinyatakan dalam Lampiran)
     Contoh:




E.Pendekatan, Metode, dan Model Pembelajaran
       Model yang disarankan adalah model yang didalam langkah-langkah sesuai dengan proses berpikir saintifik. Model tersebut adalah discovery learning, inquri, problem base learning, dan project base learning.
     Contoh:
 



F. Media Pembelajaran
 Contoh: 
Media/Alat : Lembar Kerja, Papan Tulis/White Board, LCD, alat Lab
G.  Sumber Pembelajaran
 Contoh:
     1.       Buku Kimia Kelas X, Kementerian dan Kebudayaan Tahun 2013.
2.    Internet
     3.       Buku/ sumber lain yang relevan.
H.   Kegiatan Pembelajaran
      (pada kegiatan pembelajaran sebaiknya tergambar PPK, literasi, 4C, dan HOTS)
Indikator: …
(indikator yang dirujuk untuk pembelajaran pertemuan pertama)












1.    Pertemuan Pertama: (2 JP)
a.      Kegiatan Pendahuluan
Contoh:









      (Contoh di atas PPK-nya adalah religius dengan cara berdoa sebelum melaksanakan pembelajaran)
b.      Kegiatan Inti 
     [Kegiatan inti pada pembelajaran ini merupakan langkah-langkah dari model discovery learning, karena diharapkan peserta didik menemukan konsep reaksi oksidasi dan reduksi secara mandiri dan/atau berkelompok. Model ini terdiri dari 6 langkah/sintak, yakni: 1)Stimulation (stimulasi/pemberian rangsangan), 2)Problem statement (pernyataan/ identifikasi masalah), 3) Data collection (pengumpulan data), 4)Data processing (pengolahan data), 5)Verification (pembuktian), 6)Generalization (menarik kesimpulan/generalisasi)].
Contoh: 
      Langkah 1:
    (Contoh di atas PPK-nya adalah rasa ingin tahu dan gemar membaca, 4C-nya berupa critical thinking, ada literasi serta HOTS-nya