Tulisan ini berisikan sistem penjaminan mutu secara internal yang dilakukan oleh sekolah dalam rangka memenuhi 8 standar pendidikan. Program penjaminan mutu ini merupakan program sekolah model yang dilaksanakan oleh LPMP. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari sekolah yang mengisi instrumen PMP yang kemudian dilakukan pemetaan mutu dan membuat program kegiatan untuk meningkatkan standar yang memang belum mempunyai nilai baik. Maka seyogyanya satuan pendidikan mengisi instrumen PMP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga bisa dibuat program yang betul-betul bisa meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan tersebut. Tulisan ini juga dilengkapi dengan bahan yang bisa diunduh pada bagian akhir tulisan ini. Mudah-mudahan bermanfaat.
A. Pendahuluan
Penjaminan mutu memang menjadi permasalahan tersendiri di dunia
pendidikan kita. Banyak sekolah bagus ketika berganti kepala sekolahnya kembali
menjadi sekolah biasa-biasa saja. Hal ini terjadi karena kepala sekolah baru
tidak melanjutkan program-program yang baik dari kepala sekolah sebelumnya.
Kepala sekolah tersebut membuat program atau kebijakan hanya berdasarkan
inspirasi sesaat tanpa kajian yang mendalam dalam bentuk rencana kerja baik jangka
pendek/satu tahun, jangka menengah, dan jangka panjang. Kalau ini terus
berlangsung maka pendidikan kita hanya akan berjalan di tempat tanpa ada
kemajuan yang berarti.
Kemudian juga wajar setiap survei internasional (PISA, TIMS, dan
lain-lain) peringkat mutu pendidikan di negara kita ini tidak ada perubahan
secara signifikan. Jarak antara nilai ujian sekolah dan ujian nasional yang
jauh. Para guru kita hanya berkutat dan menghabiskan waktu untuk membuat
perangkat saja. Atau pun para guru kita di dalam proses pembelajarannya tidak
sejalan dengan apa yang direncanakan, apa yang dilaksanakan, dan apa pula yang
dinilai.
Berdasarkan survei ke beberapa sekolah dan diskusi sekolah
umumnya memang belum melaksanakan penjaminan mutu secara utuh. Dalam beberapa diskusi
Kepala Sekolah atau guru juga tidak tahu standar mutu yang harus mereka capai
seperti apa. Peningkatan mutu dianggap bukan tugas sekolah namun menjadi
tanggung jawab pemerintah.
Perencanaan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah tidak
sepenuhnya merencanakan peningkatan mutu sekolah untuk memenuhi 8 SNP. Sebagai
akibatnya guru akan mengajar sesuai kemampuannya dengan fasilitas seadanya,
bahkan alat-alat bantu pembelajaran yang mereka miliki terkadang tidak mereka
gunakan. Sekolah favorit umumnya telah mampu melakukan pengelolaan sekolah
dengan baik, namun sebagian besar sekolah (umumnya bukan sekolah favorit) tidak
tahu bagaimana melakukan pengelolaan sekolah sesuai standar mutu pengelolaan.
Kontrol pada seluruh kegiatan di sekolah belum dilakukan dengan baik dan
kalaupun dilakukan oleh kepala sekolah umumnya mereka tidak memiliki catatan
tentang kekurangan yang terjadi, misalnya:
1. apakah
guru kelas atau mapel telah melakukan proses pembelajaran sesuai dengan standar
mutu?
2. apakah
praktikum yang djalankan telah sesuaindengan standar mutu yang seharusnya?
3. apakah
metode pembelajaran yang dijalankan oleh guru dijamin dapat membuat siswa
paham, terampil dan telah membentuk sikap siswa (berani mengemukakan pendapat,
menghargai pendapat orang lain dan sebagainya)?
4. apakah
sarana–prasarana
yang dimiliki telah terkelola dengan baik, misalnya apakah kantin cukup sehat,
ruang kelas, ruang guru, dan fasilitas umum cukup bersih dan nyaman, sarana
sanitasi bersih, taman dan ruang terbuka hijau terkelola, sampah sudah
terkelola dengan baik dan sebagainya?
5. bagaimana
perilaku siswa, apakah masih terjadi perkelahian antar siswa, bullying, tidak disiplin,
kurang hormat atau sopan, tidak bisa bekerjasama, tidak menghormati hak orang lain
dan sebagainya?
Artinya review terhadap mutu pendidikan secara keseluruhan belum
dilakukan oleh sekolah, dengan kata lain sekolah belum memiliki peta mutu
pendidikan. Sebagai akibatnya perencanaan tahunan yang dibuat tidak ditujukan untuk
peningkatan mutu, terutama peningkatan mutu pembelajaran dan pengelolaan
sekolah untuk dapat menghasilkan lulusan yang bermutu.
Pengawasan oleh pengawas sekolah belum sepenuhnya mampu membaca
bagaimana mutu pengelolaan dan proses pembelajaran sekolah. Demikian juga
pendampingan yang dilakukan oleh pengawas sekolah, belum secara signifikan bisa
meningkatkan mutu sekolah dan dapat ditunjukkan dengan ukuran yang jelas. Hasil
review oleh pengawas tidak disatukan dengan Evaluasi Diri Sekolah yang datanya
dikelola oleh Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan.
B. Pengertian
Sistem penjaminan mutu
internal adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan
dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan.
Sistem penjaminan mutu
internal pendidikan dasar dan menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri
atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan
mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah
untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui
Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan
gambar di atas untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan standar yang sudah
ditetapkan maka dilandasi pengelolaan satuan pendidikan yang baik dengan
pendidik dan tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan yang mendukung
untuk menjalankan isi, proses, dan penilaian yang dinamis sesuai dengan
kebutuhan zaman.