Berdasarkan
Juknis yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Nasional tentang Juknis
Pembelajaran Tuntas, Remidial, dan Pengayaan menyebutkan bahwa remedial harus
dimulai dengan diagnosis kesulitan belajar, perlakuan pembelajaran, dan
diakhiri dengan penilaian. Namun para guru di lapangan masih sering melakukan remedial
hanya dengan melakukan penilaian langsung tanpa ada proses diagnosis dan
perlakuan (pembelajaran). Mudah-mudahan tulisan singkat ini akan membantu
teman-teman guru di dalam memahami pembelajaran tuntas, remedial, dan
pengayaan. Tulisan ini dilengkapi dengan Juknis yang bisa teman-teman download.
Pembelajaran
Tuntas
Pembelajaran tuntas (mastery learning)
adalah pola pembelajaran yang menggunakan prinsip ketuntasan secara individual .Selanjutnya pembelajaran
tuntas dalam proses pembelajaran
berbasis kompetensi
adalah pendekatan dalam pembelajaran
yang mempersyaratkan peserta didik menguasai secara tuntas seluruh standar kompetensi
dan
kompetensi dasar serta seluruh indiaktor mata pelajaran tertentu.
Prinsip-prinsip utama pembelajaran tuntas adalah:
a.
Kompetensi yang harus dicapai peserta didik dirumuskan dengan
urutan yang hierarkis;
b.
Penilaian yang
digunakan adalah penilaian
acuan patokan, dan
setiap kompetensi harus diberikan feedback;
c.
Pemberian
pembelajaran remedial serta bimbingan yang
diperlukan untuk
peserta didik yang belum mencapai criteria ketuntasan minimal;
d.
Pemberian
program pengayaan bagi
peserta didik yang mencapai ketuntasan belajar lebih awal.