Tanggal
13 Mei 2019 merupakan waktu pengumuman kelulusan tingkat SMA/SMK se Indonesia.
Kriteria kelulusan memang tidak mensyaratkan lulus ujian nasional seperti pada
tahun-tahun sebelumnya dan hanya mensyaratkan mengikuti Ujian Nasional. Kemudian
juga kelulusan ditentukan oleh sekolah atau satuan Pendidikan melalui rapat
dewan guru. Seperti kriteria di bawah ini:
Kriteria kelulusan dari satuan
pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.
1.
Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
2.
Memperoleh nilai
sikap/perilaku minimal baik;
3.
Mengikuti Ujian Nasional
(kecuali SD/MI/SDLB/MILB); dan
4.
Lulus USBN sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Berdasarkan aturan di atas boleh saja satuan Pendidikan
atau sekolah meluluskan peserta didiknya walaupun nilai ujian nasionalnya
rendah, karena yang penting peserta didiknya mengikuti ujian nasional.
Namun nantinya hanya akan ditulis pada hasil SKHUN
berupa kriteria sangat baik, baik, cukup, dan kurang seperti di bawah ini.
Penilaian pencapaian kompetensi lulusan dalam UN
didasarkan pada rentang nilai 0 sampai 100 dengan kategori sebagai berikut:
1.
Sangat Baik dengan kriteria 85
< Nilai = 100
2.
Baik dengan kriteria 70 <
Nilai = 85
3.
Cukup dengan kriteria 55 <
Nilai = 70
4.
Kurang dengan kriteria 0 =
Nilai = 55