Pengantar
Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan berbagai upaya dalam
rangka pengembangan bakat
dan minat peserta
didik SMA/MA , SMP/MTs dan Sekolah
lndonesia di Luar
Negeri (SlLN) dalam
ilmu pengetahuan dan teknologi. Upaya–upaya tersebut dilakukan melalui berbagai lomba/kompetisi baik nasional maupun internasional. KSN ini diharapkan dapat mengantarkan peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Kompetisi ini juga merupakan bagian penting dalam pemerataan prestasi dan memaksimalkan potensi peserta didik bertalenta
dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik lndonesia.
Selain sebagai sebuah strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan, kompetisi sains telah menempatkan lndonesia pada posisi yang kompetitif di berbagai ajang
internasional bergengsi dalam penguasaan sains dan teknologi oleh peserta didik. Oleh karena itu, melalui sistem kompetisi yang sistematis dan berjenjang ini diharapkan terbangun
ruang seluas– luasnya bagi peserta didik untuk mengeksplorasi kemampuan dalam bidang
sains dan teknologi serta mencapai puncak potensi terbaiknya. Pencapaian prestasi yang maksimal akan ditunjukkan dengan lahirnya juara–juara kompetisi sains yang mumpuni dan berdaya
saing tinggi yang siap berkompetisi pada tingkat internasional.
Maka untuk mencapai
tujuan di atas maka perlu pelaksanaan kompetisi sains ini sejak mulai di
sekolah sampai tingkat internasional berjalan dengan baik. Untuk itu paparan di
bawah ini akan menguraikan secara ringkas tentang kegiatan KSN ini.
Jadwal Kompetisi Sains
Jadwal Simulasi Aplikasi KSNK
Jadwal
Pelaksanaan KSNK
·
Penilaian KSN–K dilaksanakan pada pekan kedua
bulan Juni 2021
· Penetapan dan publikasi peserta yang lolos menuju KSN–P oleh Pusat Prestasi Nasional pada pekan ketiga bulan Juni 2021
Pembiayaan KSN
Kompetisi Sains Nasional tingkat Sekolah (KSN-S)
Sumber dana: Komite Sekolah,
Sponsor, dan dana lain yang tidak mengikat.
Kompetisi Sains Nasional tingkat
KablKota (KSN-K)
Sumber dana:
DIPA Pusat Prestasi Nasional, Biaya Operasional. Sekolah (BOS) dan dana
lain yang tidak
mengikat.
Kompetisi Sains Nasional tingkat
Provinsi (KSN-P)
Sumber dana: DIPA Pusat Prestasi
Nasional.
Kompetisi Sains Nasional (KSN)
Sumber dana: DIPA Pusat Prestasi
Nasional.
(Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi pada
kegiatan di tingkat
nasional ditanggung oleh Pusat Prestasi Nasional sesuai
dengan peraturan yang
berlaku).
Persayaratan
Pengawas, Proktor, dan Teknisi
Pengawas
Mengatur pengawas pelaksanaan KSN–K di satuan pendidikan secara silang, dengan syarat:
Berstatus sebagai guru;
1.
Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
2.
Dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi tes dengan baik;
3.
Tidak berasal dari sekolah yang sama dengan peserta;
4.
Bersedia menandatangani pakta integritas.
Proktor
Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan satuan pendidikan dengan kriteria dan persyaratan:
1.
Memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TlK);
2.
Pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor UNBK;
3.
Bersedia menandatangani pakta integritas.
Teknisi
Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan satuan pendidikan dengan kriteria dan persyaratan:
1.
Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dan pengelolaan perangkat keras dan
jaringan TlK;
2.
Pernah mengikuti pelatihan atau bertugas sebagai teknisi;
3.
Bersedia menandatangani pakta integritas.
Persyaratan Ruang Tes
Ruang Tes:
1.
Ruang tes aman dan layak untuk pelaksanaan.
2.
Ruang tes memenuhi Standar Protokol Kesehatan Pencegahan COVlD–19.
3.
Satuan pendidikan pelaksana tes menetapkan pembagian sesi untuk setiap
ruangan peserta tes beserta komputer klien yang
akan digunakan selama
tes.
4.
Setiap ruang tes terdiri maksimal
40 komputer klien.
5.
Setiap komputer server melayani 40 klien dan ditangani oleh 1 (satu) orang Proktor.
6.
Setiap satuan pendidikan pelaksana tes ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi.
7.
Di lokasi tes dipasang pengumuman yang bertuliskan:
“SELAIN PESERTA, PEMGAWAS, PROKTOR, DAM TEKNISI KOMPETISI SAINS NASIONAL DILARANG MASUK RUANG TES“
“DILARANG MEMBAWA
ALAT KOMUNIKASI DAN ATAU KAMERA KE DALAM RUANG TES“
“ KAWASAN WAJIB MEMAKAI MASKER DAN MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN“
Spesifikasi Komputer
dan Jaringan
Keadaan Ruangan Tes
1.
Pastikan komputer server dan klien beroperasi dengan baik.
2.
Pencahayaan,
sirkulasi udara, kebersihan ruangan, ketenangan, kenyamanan, dan keamanan ruangan tes dalam kondisi baik.
3.
Jarak duduk antar peserta minimum 1 meter atau menggunakan sekat antar tempat duduk.
4.
Setiap ruang tes diawasi oleh pengawas dengan perbandingan 1:20 peserta.
5. Ruangan tes disterilkan dari pihak–pihak tidak berkepentingan
Panduan Pengawas
Pra Pelaksanaan:
1.
Hadir di lokasi satuan
pendidikan penyelenggara tes empat puluh lima (45) menit sebelum
tes dimulai;
2.
Menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia
satuan pendidikan pelaksana
tes;
3. Mengisi dan menandatangani pakta integritas.
Pelaksanaan:
1. Memeriksa kesiapan
ruang tes;
2. Menaruh kertas corat–coret dimeja komputer peserta;
3. Mempersilahkan peserta untuk memasuki ruangan dengan menunjukan kartu peserta dan meletakkan tas, alat komunikasi (HP, Smart
Watch dan lain-lain) di bagian depan
ruang tes, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
4. Memeriksa dan memastikan setiap peserta hanya
membawa alat tulis
di tempat duduk
masing– masing;
5. Meminta peserta memasukan username dan password;
6. Memastikan peserta menandatangani daftar hadir yang sudah disediakan;
7. Mengingatkan peserta untuk membaca informasi di laman konfirmasi tes;
8. Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk pengerjaan soal–soal;
9. Memastikan setiap peserta melakukan latihan pengerjaan soal;
10. Mempersilahkan peserta untuk memulai mengerjakan soal;
selama tes berlangsung wajib:
11. Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana
sekitar ruang tes.
12. Memberi peringatan kepada peserta yang melakukan kecurangan.
13. Melarang orang
yang tidak berwenang memasuki ruang tes. 12. jika ada peserta yang mengalami gangguan komputer, maka:
14. Meminta peserta untuk logout dari komputer yang mengalami gangguan.
15. Segera memindahkan peserta ke komputer cadangan.
16. Meminta proktor untuk mereset username pada peserta tersebut.
17. Memanggil teknisi untuk memperbaiki komputer peserta yang bermasalah.
18. Mengisi dan menandatangani pakta integritas.
Paska Pelaksanaan:
1.
Membersihkan meja komputer peserta dari kertas corat–coret.
2.
Menaruh kertas corat–coret di meja peserta
untuk sesi selanjutnya dan
3. Menyerahkan lembar daftar hadir peserta dan berita acara pelaksanaan kepada Panitia tingkat Satuan pendidikan.
Tata Tertib
Peserta KSN-K
Kewajiban Peserta
1.
Peserta wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2.
Peserta wajib membawa kartu peserta/identitas.
3.
Peserta membawa alat–alat tulis yang diperlukan dan dilarang untuk saling meminjam antar peserta.
4.
Peserta dilarang membawa
alat komunikasi/gawai ke dalam ruang tes.
5.
Peserta berdoa sesuai keyakinan masing–masing sebelum mengerjakan soal.
6.
Peserta mengerjakan soal sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh panitia.
Panduan Peserta
1.
Peserta melakukan login
pada aplikasi UNBK menggunakan username dan
password yang telah dibagikan.
2.
Peserta mengecek kesesuaian identitas yang tampil pada layar monitor dan kartu peserta/login.
3.
Peserta mengetik nama dan tanggal lahir pada kolom yang disediakan.
4.
Peserta memasukan Token.
5.
Peserta mengerjakan tes sesuai waktu yang disediakan.
6.
Peserta dapat bertanya
pada pengawas dengan
mengangkat tangan jika
ada hal–hal yang
tidak jelas.
7.
Peserta dilarang menyampaikan pertanyaan yang mengarah pada jawaban butir soal.
8.
Peserta harus bekerja sendiri, tidak boleh bekerja sama, berdiskusi, melakukan kecurangan atau hal–hal lain yang dicurigai atau diduga melakukan kerja sama.
9.
Peserta yang melakukan kecurangan akan didiskualifikasi.
10. Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan sampai batas akhir waktu tes. Oleh karena itu, sebelum tes berlangsung, pengawas memberitahukan bila ada peserta
yang hendak ke toilet sebaiknya dilakukan sebelum tes berlangsung. Jika ada peserta yang hendak ke toilet pada saat tes harus seizin dan/atau diantar oleh pengawas.
11. Peserta dilarang
berbicara atau melakukan hal–hal lain yang
dapat mengganggu konsentrasi peserta lain.
12. Peserta mengklik tombol “kembali ke halaman login” setelah menyelesaikan tes.
13. Aplikasi tes akan berhenti secara otomatis ketika waktu tes berakhir.
Sumber:
Pedoman KSN 2021
0 comments:
Posting Komentar