Seperti kita ketahui bersama
bahwa guru perlu terus mengembangkan kompetensinya untuk melaksanakan tugas
pokoknya dengan istilah 5M. Selama ini wadah dalam mengembangkan kompetensi
tersebut kita kenal dengan komunitas belajar. Namun untuk saat ini ada kebjakan
terbaru yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan kompetensi guru, maka
Kemendikdasmen mengeluarkan surat edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025
Tentang Hari Belajar Guru yang ditujukan kepada Kepala Daerah di seluruh
Indonesia. Ada beberapa informasi berkaitan dengan Pengembangan Kompetensi
Berkelanjutan (PKB) bagi guru.
Rasional
Dalam rangka meningkatkan
kualitas pendidikan di Indonesia, peran guru sebagai ujung tombak pendidikan
tidak dapat dipungkiri. Guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga memiliki
kewajiban untuk terus mengembangkan kompetensinya agar mampu menjawab tantangan
zaman yang terus berkembang.
Menyadari hal ini, Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran
tentang Hari Belajar Guru sebagai upaya strategis dalam mendorong budaya
belajar berkelanjutan di kalangan pendidik.
Surat Edaran ini ditujukan kepada
Gubernur, Bupati, Wali Kota di seluruh Indonesia, serta diteruskan kepada
Kepala Dinas Pendidikan sebagai pelaksana teknis di lapangan.
Dasar Hukum
Kebijakan ini berlandaskan pada
sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang memperkuat posisi dan kewajiban
guru dalam meningkatkan kualitas profesi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
6. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Latar Belakang Kebijakan
Guru adalah figur sentral dalam
proses pendidikan yang memegang tanggung jawab membentuk karakter dan
kompetensi generasi masa depan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap
guru dituntut untuk memenuhi kualifikasi akademik serta secara aktif melakukan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), yang mencakup peningkatan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni. Namun, pelaksanaan PKB selama ini sering
kali terkendala oleh keterbatasan waktu dan kesibukan tugas harian. Oleh karena
itu, perlu ada solusi sistematis agar guru tetap dapat belajar tanpa mengganggu
proses pembelajaran di sekolah.
Hari Belajar Guru; Definisi dan
Implementasi
Hari Belajar Guru adalah hari
khusus yang dijadwalkan 1 (satu) kali dalam seminggu bagi guru untuk mengikuti
kegiatan PKB secara kolektif dan kolaboratif di forum-forum seperti:
1. Kelompok Kerja Guru (KKG),
2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP),
3. Kelompok Kerja Kepala Sekolah
(KKKS),
4. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS).
Hari ini dipilih secara
fleksibel dan disepakati bersama oleh para guru di satuan pendidikan
masing-masing.
Tujuan utamanya adalah:
1. Mendorong semangat belajar
sepanjang hayat
2. Membangun ekosistem pembelajaran
yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan,
3. Meningkatkan kompetensi dan
kinerja guru,
4. Meningkatkan kualitas
pembelajaran dan karakter peserta didik.
Pendanaan Kegiatan Hari Belajar
Guru
Kegiatan Hari Belajar Guru dapat
didukung melalui berbagai sumber dana resmi sesuai regulasi yang berlaku,
antara lain:
1. Dana Bantuan Operasional
Pendidikan (BOP) PAUD,
2. Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS),
3. Dana BOP Kesetaraan, baik reguler
maupun berbasis kinerja,
4. Sumber pendanaan sah lainnya
sesuai peraturan perundang-undangan
Untuk lebih jelas tentang surat
edaran ini dapat di lihat di bawah ini.
Catatan Kebijakan Hari Belajar
Guru
Melalui Surat Edaran ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengharapkan adanya dukungan penuh dari Kepala Daerah dan Dinas Pendidikan dalam memfasilitasi pelaksanaan Hari Belajar Guru. Namun pemerintah daerah perlu memperhatikan beberapa catatan berkaitan dengan hari belajar guru ini misalnya dengan adanya jam mengajar guru yang terlalu padat, persepsi tentang juknis penggunaan dana BOS untuk kegiatan PKB ini, perlunya aturan yang jelas tentang kegiatan PKB, dan seperti apa keberlanjutan komunitas belajar dalam sekolah yang sudah ada di setiap satuan pendidikan saat ini.
0 comments:
Posting Komentar