Kamis, 10 April 2025

Aturan Terbaru Hari Belajar Guru dan Beberapa Catatan yang Perlu Diperhatikan Oleh Pemerintah Daerah

Seperti kita ketahui bersama bahwa guru perlu terus mengembangkan kompetensinya untuk melaksanakan tugas pokoknya dengan istilah 5M. Selama ini wadah dalam mengembangkan kompetensi tersebut kita kenal dengan komunitas belajar. Namun untuk saat ini ada kebjakan terbaru yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan kompetensi guru, maka Kemendikdasmen mengeluarkan surat edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 Tentang Hari Belajar Guru yang ditujukan kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia. Ada beberapa informasi berkaitan dengan Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB) bagi guru.

Rasional

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, peran guru sebagai ujung tombak pendidikan tidak dapat dipungkiri. Guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga memiliki kewajiban untuk terus mengembangkan kompetensinya agar mampu menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.

Menyadari hal ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran tentang Hari Belajar Guru sebagai upaya strategis dalam mendorong budaya belajar berkelanjutan di kalangan pendidik.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota di seluruh Indonesia, serta diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Dasar Hukum

Kebijakan ini berlandaskan pada sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang memperkuat posisi dan kewajiban guru dalam meningkatkan kualitas profesi, antara lain:

1.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

2.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

6.  Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Latar Belakang Kebijakan

Guru adalah figur sentral dalam proses pendidikan yang memegang tanggung jawab membentuk karakter dan kompetensi generasi masa depan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap guru dituntut untuk memenuhi kualifikasi akademik serta secara aktif melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), yang mencakup peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Namun, pelaksanaan PKB selama ini sering kali terkendala oleh keterbatasan waktu dan kesibukan tugas harian. Oleh karena itu, perlu ada solusi sistematis agar guru tetap dapat belajar tanpa mengganggu proses pembelajaran di sekolah.

Hari Belajar Guru; Definisi dan Implementasi

Hari Belajar Guru adalah hari khusus yang dijadwalkan 1 (satu) kali dalam seminggu bagi guru untuk mengikuti kegiatan PKB secara kolektif dan kolaboratif di forum-forum seperti:

1.  Kelompok Kerja Guru (KKG),

2.  Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),

3.  Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS),

4.  Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Hari ini dipilih secara fleksibel dan disepakati bersama oleh para guru di satuan pendidikan masing-masing.

Tujuan utamanya adalah:

1.  Mendorong semangat belajar sepanjang hayat

2.  Membangun ekosistem pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan,

3.  Meningkatkan kompetensi dan kinerja guru,

4.  Meningkatkan kualitas pembelajaran dan karakter peserta didik.

Pendanaan Kegiatan Hari Belajar Guru

Kegiatan Hari Belajar Guru dapat didukung melalui berbagai sumber dana resmi sesuai regulasi yang berlaku, antara lain:

1.  Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD,

2.  Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),

3.  Dana BOP Kesetaraan, baik reguler maupun berbasis kinerja,

4.  Sumber pendanaan sah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan

Untuk lebih jelas tentang surat edaran ini dapat di lihat di bawah ini.

 

Catatan Kebijakan Hari Belajar Guru

Melalui Surat Edaran ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengharapkan adanya dukungan penuh dari Kepala Daerah dan Dinas Pendidikan dalam memfasilitasi pelaksanaan Hari Belajar Guru. Namun pemerintah daerah perlu memperhatikan beberapa catatan berkaitan dengan hari belajar guru ini misalnya dengan adanya jam mengajar guru yang terlalu padat, persepsi tentang juknis penggunaan dana BOS untuk kegiatan PKB ini, perlunya aturan yang jelas tentang kegiatan PKB, dan seperti apa keberlanjutan komunitas belajar dalam sekolah yang sudah ada di setiap satuan pendidikan saat ini.

0 comments:

Posting Komentar