Minggu, 02 Oktober 2016

CARA MENENTUKAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) PADA KURIKULUM 2013 SESUAI DENGAN ATURAN TERBARU

Tulisan ini merupakan tulisan yang keempat dari serial buku 1 buku kerja guru. Buku 1 tersebut terdiri dari analisis SKL, KI, KD, dan IPK; Silabus, RPP, dan KKM. Tulisan ini akan menjelaskan tentang Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sesuai dengan aturan terbaru dalam pembelajaran dan penilaian pada kurikulum 2013. KKM sebaiknya pada tahap awal tidak perlu tinggi, namun yang lebih penting adalah jarak/interval antara nilai perolehan peserta didik dengan KKM. Sekolah yang dikategorikan baik bila interval ini besar sehingga barulah dikatakan peserta didiknya berprestasi. Jadi bukan  hanya tingginya nilai sebagai patokan sekolah tersebut bagus atau baik. Pada bagian akhir tulisan ini terdapat juga bahan yang dapat Anda download sebagai bahan referensi. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat.
 A.  Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal
Menurut Permendikbud No 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian pada pasal 1 menyebutkan defenisi Kriteria Ketuntasan Minimal adalah “Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan”.  
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 60. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
 B.  Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal
Fungsi kriteria ketuntasan minimal:
1. Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;
2.  Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui  KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;
3.  Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran dalam rangka untuk perbaikan pembelajaran dan/atau penjaminan mutu yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana-prasarana belajar di sekolah;
4.  Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;
5. Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.
 C.  Prinsip Penetapan KKM
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.  Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;
2.  Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap  dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar;
3.   Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik  dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal  yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan;
4.  Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan KKM yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
6.  Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal penilaian harian tiap KD maupun Penilaian Akhir Semester (PAS). Soal penilaian harian ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan.
 D.  Langkah-Langkah Penetapan KKM
Penetapan KKM dilakukan satuan pendidikan melalui keputuusan kepala sekolah. Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut:
1. Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik dengan skema sebagai berikut:

Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, mata pelajaran, hingga KKM satuan pendidikan;

2.  Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran dibawa ke dalam rapat dewan pendidik dan diputuskan/disahkan oleh kepala sekolah dengan menentukan satu angka yang akan dijadikan patokan semua guru/semua mata pelajaran dalam melakukan penilaian. KKM yang ditentukan sebaiknya berasal dari KKM mata pelajaran yang paling rendah;
3.  KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
4.  KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.
Penetapan tabel interval predikat untuk KKM yang berbeda dibuat tabel interval predikat seperti contoh pada tabel berikut:
Nilai KKM merupakan nilai minimal untuk predikat Cukup. Berkaitan hal tersebut diharapkan satuan pendidikan dapat menentukan KKM yang sama untuk semua mata pelajaran.
E.  Penentuan  Kriteria Ketuntasan Minimal
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal sesuai dengan standar penilaian berupa karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. Secara lebih jelas akan dijabarkan seperti di bawah ini:
1.    Karakteristik peserta didik
Karakteristik peserta didik ini berkaitan dengan tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan.
Penetapan intake di kelas X dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan  peserta didik baru, Nilai Ujian Nasional/Sekolah, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes; sedangkan penetapan intake di kelas XI dan XII berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya.
2.    Karakteristik mata pelajaran.
Karakteristik mata pelajaran ini sama juga dengan tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator dan kompetensi dasar yang harus dicapai oleh peserta didik.
Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut:
a.  guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik;
b.  guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi;
c.  guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang  diajarkan;
d.  peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi;
e.  peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep;
f.   peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;
g.  waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;
h.  tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.
Contoh 1.
KD 3.2    : Membuktikan dan mengkomunikasikan  berlakunya hukum-hukum dasar kimia melalui percobaan serta menerapkan konsep mol dalam menyelesaikan perhitungan kimia
Indikator   : Menentukan pereaksi pembatas dalam suatu reaksi
Indikator ini memiliki kompleksitas yang tinggi, karena untuk menentukan pereaksi pembatas diperlukan beberapa tahap pemahaman/penalaran peserta didik dalam perhitungan kimia.
Contoh 2.
SK 1.      : Memahami struktur atom, sifat-sifat periodik unsur, dan ikatan kimia
KD 1.1.   : Memahami struktur atom berdasarkan teori atom Bohr, sifat-sifat unsur, massa atom relatif, dan sifat-sifat periodik unsur dalam tabel periodik serta menyadari keteraturannya, melalui pemahaman konfigurasi elektron
Indikator   : Menentukan konfigurasi elektron berdasarkan tabel periodik atau nomor atom unsur.
Indikator ini memiliki kompleksitas yang rendah karena tidak memerlukan tahapan berpikir/penalaran yang tinggi.
3.    Kondisi satuan pendidikan
Kondisi satuan pendidikan ini berhubungan dengan kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.
a.  Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran;
b.  Ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah.
Contoh:
KD 3.3    : Menjelaskan keseimbangan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pergeseran arah keseimbangan dengan melakukan percobaan
Indikator   : Menyimpulkan pengaruh perubahan suhu, konsentrasi, tekanan, dan volume pada pergeseran keseimbangan melalui percobaan.
Daya dukung untuk Indikator ini tinggi apabila sekolah mempunyai sarana prasarana yang cukup untuk melakukan percobaan, dan guru mampu menyajikan pembelajaran dengan baik. Tetapi daya dukungnya rendah apabila sekolah tidak mempunyai sarana untuk melakukan percobaan atau guru tidak mampu menyajikan pembelajaran dengan baik.
Contoh penetapan KKM
Untuk memudahkan analisis setiap indikator, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran. Contoh:
 Atau dengan menggunakan poin/skor pada setiap kriteria yang ditetapkan.
Jika indikator memiliki kriteria kompleksitas tinggi, daya dukung tinggi dan intake peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah:


1  +  3  +  2
                                 ---------------  x  100 =  66,7
         9
 Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah 67.
 Contoh:
 PENENTUAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL PER KD DAN INDIKATOR
 Mata Pelajaran      : KIMIA
Kelas/semester     : X/2
KD                    : Memahami sifat-sifat  larutan non-elektrolit dan elektrolit, serta reaksi oksidasi-reduksi

Link Download:
1. Artikel
2. Permendikbud No 23 Tahun 2016
3. Panduan Penilaian

2 komentar:

  1. mohon regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam panduan penilaian Oktober 2016 belum ada tanda tangan pejabat berwenang
    Teman-teman di Karanganyar Jateng masih ragu untuk melaksanakannya ...
    Bagaimana pengalaman temen-temaen di kota yang lain...?

    BalasHapus
  2. Komentar di atas dari mjokosumartono@yahoo.com
    Mohon bisa kirim lewat email. terima kasih

    BalasHapus