Penerimaan peserta
didik baru (PPDB) tahun 2020 untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah
sebentar lagi akan dimulai. Sedangkan sekolah yang dikelola oleh masyarakat
atau sekolah swasta sebagian sekolah sudah dimulai. Namun tidak ada salahnya
disini penulis membahas PPDB 2020 berdasarkan Permendikbud No 44 tahun 2019
untuk sekedar mengingatkan terutama untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah
dan menerima dana BOS.
Selanjutnya juga saat
Pandemi Covid-19 ini alangkah baiknya pihak sekolah atau pun pemerintah daerah
mempertimbangkan untuk tidak mengumpulkan orang tua ke sekolah. Bagi
sekolah yang mempunyai fasilitas yang memadai maka dapat menggunakan sistem
daring untuk pelaksanaan PPDB tersebut. Sedangkan sekolah yang tidak
memadai dalam hal fasilitas, maka dapat menggunakan semi daring atau pun
luring dengan tetap memperhatikan protocol Covid-19.
Permendikbud No 44 ini
banyak aturan yang mengikat untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah. Mulai
dari aturan jalur penerimaan peserta didik beserta kuotanya masing-masing,
penentuan zonasi, surat keterangan bagi orang tua tidak mampu, dan sanksi yang
akan diberlakukan. Mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi dasar kita dalam
melaksanakan PPDB Tahun 2020 di sekolah masing-masing.