Tanggal 28
Maret 2026 akan dicatat sebagai titik balik sejarah digital di Indonesia.
Mulai hari tersebut, pemerintah resmi memberlakukan "palu godam"
regulasi yang melarang secara mutlak anak di bawah usia 16 tahun memiliki dan
mengoperasikan akun media sosial publik. Langkah berani ini menjadikan
Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang mengambil tindakan
drastis demi memutus rantai "algoritma beracun" yang selama
ini mengintai generasi muda.
Sosmed
Tampilkan postingan dengan label Larangan Medsos. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Larangan Medsos. Tampilkan semua postingan
Minggu, 08 Maret 2026
Langganan:
Komentar (Atom)
