Pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan pada Bagian Ketiga mengenai Bentuk Ujian pada Pasal 5 ayat
1 menyebutkan bahwa “Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa a.portofolio; b.penugasan;
c.tes tertulis; dan/atau d.bentuk kegiatan lain yang ditetapkan
Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar
Nasional Pendidikan”.
Sedangkan pada
ayat 2 nya menyebutkan pelaksanaannya seperti “Bentuk Ujian yang
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan
mempertimbangkancapaian standar kompetensi lulusan”.
Maka berdasarkan
Permendikbud di atas pihak sekolah diberikan kebebasan untuk melakukan
penilaian ujian sekolah untuk siswa kelas XII dengan berbagai cara dan dapat
dimulai pada semester ganjil (semester 5) tanpa harus menunggu pelaksanaannya pada
semester genab (semester 6).
Selanjutnya
juga pihak sekolah ataupun guru diberikan kebebasan untuk menilai dengan
menggunakan berbagai macam bentuk ataupun Teknik penilaian. Jadi sekolah atapun
guru bukan hanya menilai pengetahuan saja, namun dapat (dan seharusnya) menilai
sikap dan keterampilan juga. Proses penilaian ini sejalan dengan salah satu
pokok merdeka belajar yang dicanangkan oleh Kemdikbud.
Sebagai seorang guru professional
maka seorang guru harus selalu belajar dan merubah diri menjadi pribadi yang
selalu menerima perubahan. Kalau kita ibaratkan dengan air, maka guru tersebut
haruslah seperti air yang terus mengalir dan akan selalu jernih dari pada
seperti air yang cenderung diam ataupun tidak mengalir dan nantinya akan
menjadi air kotor. Maka untuk menjadi seperti air mengalir dibutuhkan
kreatifitas dan inovasi dalam tugas kita sebagai seorang guru. Jadi intinya
harus selalu berubah ke arah yang lebih baik sesuai kompetensi yang diharapkan
dari seorang guru. “Guru yang berhenti belajar sama saja dengan sudah berhenti
menjadi guru”.
Kreativitas tidak selalu merupakan sesuatu yang terjadi
begitu saja. Butuh sedikit kerja keras untuk memelihara, menumbuhkan, dan
mengembangkan kreativitas, bahkan bagi mereka yang tenggelam dalam bidang kreatifitas dan inovasi.
Pembelajaran jarak jauh selama pandemi
ini membuat guru harus kreatif untuk mencari dan mendesain bahan ajar
atau sumber belajar agar peserta didik lebih menguasai kompetensi
pembelajaran yang diberikan. Bahan ajar atau sumber belajar tersebut
salah satunya dapat berupa video. Video pembelajaran tersebut dapat
dibuat sendiri oleh guru atau memanfaatkan video yang telah ada yang
terdapat di berbagai sumber. Sumber untuk mencari atau pun mengambil
video pembelajaran dapat dilihat pada tautan di bawah ini.
Pembelajaran tatap muka direncanakan akan mulai pada bulan januari ini. Walaupun pembelajaran tatap muka tersebut disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang sudah siap baik dari sisi sarana dan prasarana ataupun daftar periksa yang dipersyaratkan oleh pemerintah melalui SKB 4 Menteri yang terbaru.
Namun kadang-kadang kita lupa untuk mempersiapkan secara teknis bentuk pembelajaran yang akan dilaksanakan. Penulis menyarankan ketika akan dimulai pembelajaran tatap muka sebaiknya ketika guru melaksanakan pembelajaran dipilih KD/materi yang akan dibahas. Janganlah semua materi dibahas ketika tatap muka tersebut, karena keterbatasan waktu. Sebaiknya terlebih dahulu peserta didik diberi tugas untuk mempelajari terlebih dahulu di rumah bahan pembelajaran yang akan dibahas nantinya.
Pemerintah daerah diberikan kewenangan
penuh untuk menentukan izin pembelajaran tatap muka. Pemerintah mengumumkan
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama
(Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran
dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah
melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah
daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai
pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas
daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap
muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik
2020/2021, di bulan Januari 2021.
Pemerintah
mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap
Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam
SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan
penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian
Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi,
kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan
izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran
dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Proses pengisian Evaluasi Diri Sekolah
atau yang disingkat dengan EDS untuk tahun 2020 ini berbeda dari tahun-tahun
sebelumnya. Terutama berbeda dalam hal responden dan aplikasi nya. Dalam rangka
pengumpulan data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) tahun 2020 di masa darurat
Covid-19, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah merilis Aplikasi EDS 2020 Covid-19. Prosedur
pengumpulan data telah mengalami penyesuaian agar efektif digunakan di masa
darurat pandemi Covid-19, diantaranya sebagai berikut:
Kemendikbud pada tahun 2021 akan menyelenggarakan Asesmen Nasional. Asesmen tersebut tidak dilakukan berdasarkan mata
pelajaran atau penguasaan materi kurikulum seperti yang selama ini diterapkan
dalam ujian nasional, melainkan melakukan pemetaan terhadap dua kompetensi
minimum siswa, yakni dalam hal literasi dan numerasi.
Namun untuk asesmen pada tahun 2021 ini merupakan asesmen yang dilakukan untuk mencari data awal (baseline) untuk perbaikan mutu satuan pendidikan pada tahun-tahun selanjutnya. Sehingga sejatinya tidak ada yang perlu disiapkan satuan pendidikan untuk menyambut kegiatan asesmen tersebut.
Latar Belakang Asesmen Nasional
Seperti diketahui salah satu indikator yang menjadi acuan di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah Programme for International
Student Assessment (PISA). PISA sebagai metode penilaian internasional
merupakan indikator untuk mengukur kompetensi siswa Indonesia di tingkat
global. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD)
mencatat, peringkat nilai PISA Indonesia berdasarkan survei tahun 2018 adalah:
Membaca (peringkat 72 dari 77 negara), Matematika (Peringkat 72 dari 78
negara), dan Sains (peringkat 70 dari 78 negara). Nilai PISA Indonesia juga
cenderung stagnan dalam 10-15 tahun terakhir. Hal inilah yang menjadi salah
satu alasan penggantian Ujian Nasional menjadi Asesmen Kompetensi Minimum,
yang nantinya akan berfokus pada literasi, numerasi, dan pendidikan karakter.
Dalam rangka menyiapkan siswa yang memiliki kecakapan abad ke-21, pemerintah
akan melakukan asesmen kemampuan minimum (AKM) pada tahun 2021 yang meliputi
asesmen pada literasi membaca dan numerasi, yaitu asesmen pada kemampuan
bernalar menggunakan bahasa (literasi membaca) dan asesmen kemampuan
bernalar menggunakan matematika (numerasi). Literasi membaca bukan hanya
sekadar kemampuan membaca secara harfiah tanpa mengetahui isi/makna dari bacaan
tersebut, melainkan kemampuan memahami konsep bacaan. Sementara itu, numerasi
bukan hanya sekadar kemampuan menghitung, melainkan kemampuan mengaplikasikan
konsep hitungan di dalam suatu konteks, baik abstrak maupun nyata.
AKM dapat menghasilkan peta kecakapan tentang literasi membaca dan
numerasi siswa pada kelas 5, 8, dan 11 yang dapat digunakan untuk memperbaiki
proses pembelajaran di satuan pendidikan. Oleh karena itu, soal-soal
yang dikembangkan untuk AKM bersifat kontekstual, berbagai bentuk soal,
mengukur kompetensi pemecahan masalah, dan merangsang siswa untuk berpikir
kritis. Penilaian dalam AKM mengacu pada tolok ukur yang termuat dalam Programme
for International Student Assessment (PISA) dan Trends in International
Mathematics and Science Study (TIMSS). Soal-soal AKM akan membuat siswa melahirkan
daya analisis berdasarkan suatu informasi, bukan membuat peserta didik
menghapal/mengingat-ingat materi.
Melalui
tulisan ini penulis mencoba memberikan gambaran apa itu Asesmen Nasional? Apa itu survey
karakter dan Bagaimana kita guru menerapkannya dalam pembelajaran.
Mungkin
banyak yang belum mengetahui apa itu Asesmen Nasional?, Apa beda UN dengan Asesmen Nasional? Apa itu AKM? Apa
itu Survey Karakter dan Lingkungan Belajar?. Sampai dengan bentuk soal, distribusi soal, persentase soal AKM tersebut dan contoh soal AKM. Serta dilengkapi dengan strategi guru dan bahan yang dapat di unduh pada bagian terakhir tulisan ini. Berikut penjelasannya :