Pengantar
Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) pada tanggal 24 Agustus 2026 menandai babak baru dalam transformasi tata kelola dan peningkatan kualitas pendidikan dasar serta menengah di Indonesia. Regulasi ini secara tegas menetapkan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) hukumnya wajib dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan. Namun, pesan paling mendasar yang dibawa oleh peraturan terbaru ini bukanlah sekadar menambah kewajiban normatif, melainkan menghadirkan pergeseran paradigma utama: mengubah penjaminan mutu dari sekadar kepatuhan administratif (administrative compliance) menjadi Budaya Mutu (Quality Culture) yang hidup di sekolah. Pada tulisan ini akan menjelaskan tentang SPMI secara utuh yang dilengkapi gambar, infografis, dan video serta contoh sekolah yang menerapkannya dengan penejelasan langkah demi langkah.
