Rabu, 19 Mei 2021

Uraian Singkat Tentang Kompetisi Sains Nasional Tahun 2021

Pengantar

Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengembangan bakat dan minat peserta didik SMA/MA , SMP/MTs dan Sekolah lndonesia di Luar Negeri (SlLN) dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Upayaupaya tersebut dilakukan melalui berbagai lomba/kompetisi baik nasional maupun internasional. KSN ini diharapkan dapat mengantarkan peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Kompetisi ini juga merupakan bagian penting dalam pemerataan prestasi dan memaksimalkan potensi peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik lndonesia.

Selain sebagai sebuah strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan, kompetisi sains telah menempatkan lndonesia pada posisi yang kompetitif di berbagai ajang internasional bergengsi dalam penguasaan sains dan teknologi oleh peserta didik. Oleh karena itu, melalui sistem kompetisi yang sistematis dan berjenjang ini diharapkan terbangun ruang seluas– luasnya bagi peserta didik untuk mengeksplorasi kemampuan dalam bidang sains dan teknologi serta mencapai puncak potensi terbaiknya. Pencapaian prestasi yang maksimal akan ditunjukkan dengan lahirnya juara–juara kompetisi sains yang mumpuni dan berdaya saing tinggi yang siap berkompetisi pada tingkat internasional.

Maka untuk mencapai tujuan di atas maka perlu pelaksanaan kompetisi sains ini sejak mulai di sekolah sampai tingkat internasional berjalan dengan baik. Untuk itu paparan di bawah ini akan menguraikan secara ringkas tentang kegiatan KSN ini.

Jadwal Kompetisi Sains

Jadwal Simulasi Aplikasi KSNK

Jadwal Pelaksanaan KSNK

·         Penilaian KSN–K dilaksanakan pada pekan kedua bulan Juni 2021

·         Penetapan dan publikasi peserta yang lolos menuju KSN–P oleh Pusat Prestasi Nasional pada pekan ketiga bulan Juni 2021

Pembiayaan KSN

Kompetisi Sains Nasional tingkat Sekolah (KSN-S)

Sumber dana: Komite Sekolah, Sponsor, dan dana lain yang tidak mengikat.

Kompetisi Sains Nasional tingkat KablKota (KSN-K)

Sumber dana: DIPA Pusat Prestasi Nasional, Biaya Operasional. Sekolah (BOS) dan dana lain yang tidak mengikat.

Kompetisi Sains Nasional tingkat Provinsi (KSN-P)

Sumber dana: DIPA Pusat Prestasi Nasional.

Kompetisi Sains Nasional (KSN)

Sumber dana: DIPA Pusat Prestasi Nasional.

(Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi pada kegiatan di tingkat nasional ditanggung oleh Pusat Prestasi Nasional sesuai dengan peraturan yang berlaku).

Persayaratan Pengawas, Proktor, dan Teknisi

Pengawas

Mengatur pengawas pelaksanaan KSNK di satuan pendidikan secara silang, dengan syarat:

Berstatus sebagai guru;

1.   Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;

2.   Dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi tes dengan baik;

3.   Tidak berasal dari sekolah yang sama dengan peserta;

4.   Bersedia menandatangani pakta integritas.

Proktor

Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan satuan pendidikan dengan kriteria dan persyaratan:

1.    Memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TlK);

2.    Pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor UNBK;

3.    Bersedia menandatangani pakta integritas.

Teknisi

Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan satuan pendidikan dengan kriteria dan persyaratan:

1.      Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dan pengelolaan perangkat keras dan jaringan TlK;

2.      Pernah mengikuti pelatihan atau bertugas sebagai teknisi;

3.      Bersedia menandatangani pakta integritas.

Persyaratan Ruang Tes

Ruang Tes:

1.      Ruang tes aman dan layak untuk pelaksanaan.

2.      Ruang tes memenuhi Standar Protokol Kesehatan Pencegahan COVlD19.

3.      Satuan pendidikan pelaksana tes menetapkan pembagian sesi untuk setiap ruangan peserta tes beserta komputer klien yang akan digunakan selama tes.

4.      Setiap ruang tes terdiri maksimal 40 komputer klien.

5.      Setiap komputer server melayani 40 klien dan ditangani oleh 1 (satu) orang Proktor.

6.      Setiap satuan pendidikan pelaksana tes ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi.

7.      Di lokasi tes dipasang pengumuman yang bertuliskan:

“SELAIN PESERTA, PEMGAWAS, PROKTOR, DAM TEKNISI KOMPETISI SAINS NASIONAL  DILARANG MASUK RUANG TES“

“DILARANG MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN ATAU KAMERA KE DALAM RUANG TES“

KAWASAN WAJIB MEMAKAI MASKER DAN MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN

 

Spesifikasi Komputer dan Jaringan


Keadaan Ruangan Tes

1.      Pastikan komputer server dan klien beroperasi dengan baik.

2.      Pencahayaan, sirkulasi udara, kebersihan ruangan, ketenangan, kenyamanan, dan keamanan ruangan tes dalam kondisi baik.

3.      Jarak duduk antar peserta minimum 1 meter atau menggunakan sekat antar tempat duduk.

4.      Setiap ruang tes diawasi oleh pengawas dengan perbandingan 1:20 peserta.

5.      Ruangan tes disterilkan dari pihakpihak tidak berkepentingan

Panduan Pengawas

Pra Pelaksanaan:

1.      Hadir di lokasi satuan pendidikan penyelenggara tes empat puluh lima (45) menit sebelum tes dimulai;

2.      Menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia satuan pendidikan pelaksana tes;

3.      Mengisi dan menandatangani pakta integritas.

Pelaksanaan:

1.    Memeriksa kesiapan ruang tes;

2.    Menaruh kertas coratcoret dimeja komputer peserta;

3.    Mempersilahkan peserta untuk memasuki ruangan dengan menunjukan kartu peserta dan meletakkan tas, alat komunikasi (HP, Smart Watch dan lain-lain) di bagian depan ruang tes, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;

4.    Memeriksa dan memastikan setiap peserta hanya membawa alat tulis di tempat duduk masing– masing;

5.    Meminta peserta memasukan username dan password;

6.    Memastikan peserta menandatangani daftar hadir yang sudah disediakan;

7.    Mengingatkan peserta untuk membaca informasi di laman konfirmasi tes;

8.    Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk pengerjaan soalsoal;

9.    Memastikan setiap peserta melakukan latihan pengerjaan soal;

10. Mempersilahkan peserta untuk memulai mengerjakan soal;

selama tes berlangsung wajib:

11. Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang tes.

12. Memberi peringatan kepada peserta yang melakukan kecurangan.

13. Melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang tes. 12.   jika ada peserta yang mengalami gangguan komputer, maka:

14. Meminta peserta untuk logout dari komputer yang mengalami gangguan.

15. Segera memindahkan peserta ke komputer cadangan.

16. Meminta proktor untuk mereset username pada peserta tersebut.

17. Memanggil teknisi untuk memperbaiki komputer peserta yang bermasalah.

18. Mengisi dan menandatangani pakta integritas.

Paska Pelaksanaan:

1.   Membersihkan meja komputer peserta dari kertas coratcoret.

2.   Menaruh kertas corat–coret di meja peserta untuk sesi selanjutnya dan

3.   Menyerahkan lembar daftar hadir peserta dan berita acara pelaksanaan kepada Panitia tingkat Satuan pendidikan. 

Tata Tertib Peserta KSN-K

Kewajiban Peserta

1.      Peserta wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.

2.      Peserta wajib membawa kartu peserta/identitas.

3.      Peserta membawa alatalat tulis yang diperlukan dan dilarang untuk saling meminjam antar peserta.

4.      Peserta dilarang membawa alat komunikasi/gawai ke dalam ruang tes.

5.      Peserta berdoa sesuai keyakinan masingmasing sebelum mengerjakan soal.

6.      Peserta mengerjakan soal sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh panitia.

Panduan Peserta

1.      Peserta melakukan login pada aplikasi UNBK menggunakan username dan password yang telah dibagikan.

2.      Peserta mengecek kesesuaian identitas yang tampil pada layar monitor dan kartu peserta/login.

3.      Peserta mengetik nama dan tanggal lahir pada kolom yang disediakan.

4.      Peserta memasukan Token.

5.      Peserta mengerjakan tes sesuai waktu yang disediakan.

6.      Peserta dapat bertanya pada pengawas dengan mengangkat tangan jika ada hal–hal yang tidak jelas.

7.      Peserta dilarang menyampaikan pertanyaan yang mengarah pada jawaban butir soal.

8.      Peserta harus bekerja sendiri, tidak boleh bekerja sama, berdiskusi, melakukan kecurangan atau hal–hal lain yang dicurigai atau diduga melakukan kerja sama.

9.      Peserta yang melakukan kecurangan akan didiskualifikasi.

10.  Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan sampai batas akhir waktu tes. Oleh karena itu, sebelum tes berlangsung, pengawas memberitahukan bila ada peserta yang hendak ke toilet sebaiknya dilakukan sebelum tes berlangsung. Jika ada peserta yang hendak ke toilet pada saat tes harus seizin dan/atau diantar oleh pengawas.

11.  Peserta dilarang berbicara atau melakukan hal–hal lain yang dapat mengganggu konsentrasi peserta lain.

12.  Peserta mengklik tombol “kembali ke halaman login” setelah menyelesaikan tes. 

13.   Aplikasi tes akan berhenti secara otomatis ketika waktu tes berakhir.

Sumber: Pedoman KSN 2021


0 comments:

Posting Komentar