Tulisan ini memaparkan tentang penerapan Sistem Kredit Semester (SKS) di tingkat sekolah menengah atas (SMA). SKS ini merupakan salah satu sistem pembelajaran selain sistem pembelajaran sistem paket. Pada sistem ini peserta didik belajar sesuai dengan kecepatan belajarnya masing-masing dan pendekatan pembelajarannya berdasarkan pembelajaran individual. Untuk melayani peserta didik yang cepat dalam belajarnya maka sekolah perlu menyediakan unit pembelajaran yang dapat berupa modul atau sekarang diistilahkan dengan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM). Pada akhir tulisan ini juga dilengkapi dengan bahan-bahan yang bisa Anda download seperti bahan presentasi sampai RPP dan UKBM untuk semua pelajaran. Semoga bermanfaat.
A.
Pengertian Sistem Kredit Semester (SKS)
Dalam Permendikbud Nomor 158
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar
dan menengah Pasal 1 menyebutkan bahwa Sistem Kredit Semester
selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta
didiknya menyepakati jumlah beban belajar yang
diikuti dan/atau strategi belajar setiap semester pada satuan pendidikan sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajarnya. SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian
pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel. Pengorganisasian pembelajaran bervariasi
dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran
yang dapat diikuti oleh peserta didik. Pengelolaan waktu belajar yang fleksibel
dilakukan melalui pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh
setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar
masing-masing.Unitpembelajaran utuh disebut juga dengan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM). Unit Kegiatan Belajar merupakan satuan
pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang mudah sampai ke
yang sukar.Satuan pelajaran tersebut merupakan pelabelan penguasaan belajar
peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan yang disusun menjadi
unit-unit kegiatan belajar yang melibatkan satuan waktu belajar, misalnya 2x45
menit (90 menit). UKBM tersebut memuat Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD)serta
strategi pembelajaran individual untuk mencapai ketuntasan beban belajar yang
telah ditentukan. Dalam UKBM di samping
sebagai pelabelan penguasaan peserta didik terhadap pengetahuan dan
keterampilan diharapkan juga memberikan dampak pengiring terbangunnya karakter
yang dibutuhkan dalam kehidupan abad 21 seperti berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerjasama, berkomunikasi, dan lain-lain.