Slide 1

Berbagai macam moda pembelajaran

Slide 2

Literasi

Slide 3

Kegiatan Pramuka

Slide 4

Kerucut Pengalaman

Slide 5

Pembelajaran Aktif

Tampilkan postingan dengan label Model Kompetensi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Model Kompetensi Guru. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Februari 2024

Empat Model Kompetensi Guru Beserta Indikatornya yang Harus Dipahami Guru Sesuai Peraturan Dirjen GTK Kemendikbudristek Terbaru

Guru sebagai pendidik semakin dituntut dengan berbagai kompetensi dan kompetensi-kompetensi tersebut selanjutnya diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru. Dalam pertauaran ini dijelaskan berbagai penggunaan dari model kompetensi ini, misalnya untuk seleksi pengadaan guru, uji kompetensi (Ukom), PPG, PKB, sampai untuk Program Guru Penggerak (PGP). Jadi sudah seharusnya guru memahami model kompetensi terbaru ini dalam menjalankan profesi sebagai guru.

 

Pendahuluan

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Model Kompetensi Guru adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi.

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Satu dari sekian banyak cara mengukur kualitas Guru dilaksanakan melalui uji kompetensi. Hasil dari uji kompetensi digunakan untuk pemetaan kompetensi. Pemetaan kompetensi dilakukan melalui  proses mengidentifikasi, menilai, dan mengevaluasi tingkat penguasaan pengetahuan/keterampilan melalui instrumen pemetaan kompetensi dengan menggunakan rujukan model kompetensi Guru yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru, sebagai pemutakhiran atas Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru.

Hasil dari pemetaan kompetensi dapat menjadi acuan bagi Guru untuk merefleksikan, merencanakan, dan melakukan pengembangan diri, pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta pengembangan karier. Bagi pemangku kebijakan dan berbagai pihak yang berkepentingan, hasil pemetaan kompetensi digunakan untuk menyusun strategi kebijakan dan atau memperluas akses dalam rangka pembinaan dan peningkatan kompetensi guru. 

Penyusunan Model Kompetensi Guru ini menggunakan rujukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mendefinisikan ‘kompetensi’ sebagai “seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru atau Dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” (Pasal 1 angka 10). Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, standar kompetensi memuat pengelompokan kompetensi dan uraian indikator masing-masing kompetensi.

Pengorganisasian Model Kompetensi Guru

Model Kompetensi Guru terdiri dari beberapa komponen yang saling terkait, yaitu kompetensi, indikator, dan sub-indikator kompetensi. Komponen-komponen ini dapat disusun dan diorganisasikan sebagai berikut:



Kompetensi

Model kompetensi guru merupakan deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari kompetensi teknis seorang guru. Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kemudian dirinci oleh Peraturan Dirjen GTK Kemendikbudristek No. 2626/B/HK.04.01/2023 mengatur tentang model kompetensi guru. Selanjutnya kompetensi guru terdiri atas empat kelompok sebagai berikut: 

1. Kompetensi pedagogik, yakni kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Kompetensi pedagogik ini diturunkan dalam 3 (tiga) indikator, yakni:

a.    Kemampuan guru dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman bagi murid.

b.   Kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran yang efektif yang berpihak pada murid.

c.   Kemampuan dalam melakukan asesmen, umpan balik, dan palopran yang berpihak pada murid.

2.    Kompetensi kepribadian, yakni kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kemampuan kepribadian tersebut dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik.

Kompetensi Kepribadian ini diturunkan dalam 3 (tiga) indikator, yakni:

a.  Kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru.

b.    Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi.

c.     Orientasi berpihak pada murid

3. Kompetensi sosial, yakni kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesame guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri.

Kompetensi Sosial diturunkan dalam 3 (tiga) indikator, yakni:

a.    Berkolaborasi untuk meningkatkan pembelajaran.

b. Adanya keterlibatan orang tua/wali murid dan masyarakat dalam pembelajaran.

c.  Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran

4. Kompetensi profesional, yakni Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi tersebut untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Kompetensi Profesional diturunkan dalam 3 (tiga) indikator, yakni:

a. Penguasaan terhadap pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya.

b.    Memahami karakteristik dan cara belajar murid.

c.     Mampu mengembangkan kurikulum dan penerapannya

 

Indikator dan Sub-Indikator Kompetensi

Indikator kompetensi merupakan perilaku kunci yang esensial dalam sebuah kompetensi. Sementara sub-indikator kompetensi merupakan deskripsi operasional dari tiap-tiap fokus area dalam indikator kompetensi guru yang menunjukkan ketercapaian suatu indikator.

Masing-masing kompetensi memuat tiga indikator kompetensi yang mengikuti urutan penomoran setiap kompetensi. Selanjutnya, setiap indikator kompetensi terdiri atas beberapa sub-indikator yang mengacu pada penomoran setiap lingkup indikator kompetensi.

Dalam Perdirjen tersebut dijelaskan definisi tentang model kompetensi guru yang merupakan standar minimal yang harus dimiliki oleh guru.

Terdapat 4 (empat) kompetensi dalam model kompetensi guru yang dijabarkan atau diturunkan dalam 12 indikator dan 41 sub indikator kompetensi guru.

Uraian lengkap tingkat penguasaan kompetensi pada setiap sub-indikator beserta levelnya dijabarkan dalam Kerangka Operasional Model Kompetensi Guru pada tautan ini: TABEL SUB INDIKATOR KOMPETENSI GURU

Level Kompetensi 

Level kompetensi merepresentasikan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap sub-indikator untuk masing-masing indikator kompetensi yang melingkupi setiap kompetensi teknis guru. Level yang dimaksud terdiri atas lima tingkat taksonomi. Penjelasan mengenai tingkat penguasaan kompetensi, mulai dari level terendah sampai dengan tertinggi, adalah sebagai berikut: 

Level 1 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Paham 

Pemaknaan level penguasaaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru memahami pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Level 2 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Dasar

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru menerapkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Level 3 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Menengah 

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru mengevaluasi dan merancang perbaikan terhadap pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Level 4 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Mumpuni

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru berkolaborasi dan berbagi praktik baik dengan guru-guru lainnya untuk mengembangkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Level 5 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Ahli

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru membimbing guru lain dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 

 

Sumber:

Kemendikbudristek. 2023. Panduan Operasional Model Kompetensi Guru. Jakarta: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru.

Bahan yang dapat di-download:

1.    PanduanOperasional Model Kompetensi Guru

2.    PerDirJen GTKNomor 2626/B/HK.04.01/2023