Senin, 23 Januari 2023

LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN PEMILIHAN MATA PELAJARAN PILIHAN UNTUK FASE F SMA/MA PADA KURIKULUM MERDEKA

Pendahuluan

Bagi satuan pendidikan yang merupakan sekolah penggerak ataupun termasuk Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri (IKM) yang termasuk kategori mandiri berubah dan mandiri berbagi, maka sudah seharusnya merencanakan dan melaksanakan persiapan pemilihan mata pelajaran pilihan. Hal ini menjadi suatu keharusan agar peserta didik dapat memilih mata pelajaran pilihan tersebut sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.

Selain itu juga satuan pendidikan juga sudah punya gambaran bentuk pengorganisasian pembelajaran dengan cara fixed class atau moving class atau kerja sama dengan satuan pendidikan lain untuk pengadaan sumber daya misalnya bagi peserta didik yang tidak melanjutkan ke perguruan tinggi maka perlu disiapkan mata pelajaran seperti Prakarya dan Kewirausahaan (budidaya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan) atau mata pelajaran lain sesuai sumber daya yang ada.

Kemudian juga satuan pendidikan melalui guru BK sudah mempunyai data pendukung berupa minat, bakat, dan aspirasi sebagai bagian penunjang proses utama dalam pendampingan eksplorasi. Guru BK dapat melakukan pengumpulan data dari asesmen nontes dan data perkembangan belajar peserta didik. Jika memungkinkan, guru BK dapat bekerja sama dengan ahli psikologi untuk menyelenggarakan asesmen psikologis untuk mengukur minat, bakat, kecerdasan umum, dan atau kepribadian peserta didik. Hasil dari pengumpulan data kemudian dapat ditindaklanjuti dalam konseling kelompok dan konseling individu.

Data dapat diperoleh melalui asesmen nontes, antara lain: (a) observasi, (b) wawancara (c) angket, (d) inventori, (e) dokumentasi, (f) cerita pendek tentang peserta didik. Instrumen asesmen nontes dapat dikembangkan oleh guru BK dalam aspek minat peserta didik, seperti minat terhadap mata pelajaran, aktivitas, profesi, dan identifikasi kemampuan-kemampuan yang dimiliki.

Data perkembangan belajar peserta didik juga dapat digunakan untuk membantu peserta didik dalam memahami kemampuan yang dimiliki, terutama dalam pertimbangan memilih mata pelajaran pilihan. Guru BK dapat membantu peserta didik dalam memahami perkembangan belajar peserta didik dan kaitannya dalam pilihan-pilihan karier.

Peserta didik sudah seharusnya menjadi fokus utama dalam pemilihan mata pelajaran pilihan. Dalam pemilihan mata pelajaran pilihan ini peserta didik difasilitasi untuk dapat merencanakan dan mengambil keputusan studi lanjutan, serta karier lainnya setelah selesai SMA berdasarkan kondisi minat, bakat, dan kemampuan dirinya. Harapannya, setelah menyelesaikan pendidikannya di jenjang SMA, peserta didik akan memiliki kematangan karier yang akan mendukung kehidupannya di masa yang akan datang.

Dalam kaitannya dengan pemilihan mata pelajaran pilihan yang berpusat dan berpihak pada peserta didik maka Kurikulum Merdeka menyediakan ruang agar minat, bakat, dan kemampuan peserta didik dapat berkembang secara optimal, sekaligus menjadi dasar dalam memberikan layanan pembelajaran intrakurikuler, projek penguatan profil pelajar Pancasila, dan kegiatan ekstrakurikuler.

Dengan adanya keleluasaan untuk memilih mata pelajaran sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya, peserta didik diharapkan dapat bertanggung jawab pada pilihannya. Keleluasaan memilih di sini juga diharapkan akan membuat peserta didik untuk semakin terampil dalam mengoptimalkan potensi diri yang dimiliki dan dapat menyelesaikan setiap capaian pembelajaran sesuai dengan mata pelajaran pilihan yang dipilihnya.

Peserta didik perlu memilih mata pelajaran yang sesuai dengan rencana dan profesi yang diminati. Misalnya, peserta didik yang ingin menjadi dokter dapat memilih mata pelajaran yang berkaitan dengan rencana studinya serta memadukannya dengan mata pelajaran dari rumpun lain sesuai dengan minatnya. Bagi peserta didik yang akan melanjutkan bekerja dapat memilih mata pelajaran yang akan menunjang kemampuan mereka di tempat kerja. Misalnya, peserta didik yang akan bekerja sebagai pemandu wisata memerlukan kompetensi berkomunikasi dalam bahasa asing dan pengetahuan mengenai budaya. Bagi peserta didik yang akan melanjutkan berwirausaha dapat memilih mata pelajaran pilihan ekonomi atau Pendidikan Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU) dan ditambah mata pelajaran lainnya untuk mendukung keahlian jenis usaha yang akan direncanakan.

Dukungan yang Dibutuhkan Peserta Didik

Dasar dalam pemilihan mata pelajaran pilihan dalam Kurikulum Merdeka adalah minat, bakat, dan kemampuan peserta didik. Sangat penting bagi peserta didik untuk memahami minat dan bakat, serta menyadari kemampuan mereka dalam bidang yang diminati. Namun, kebanyakan peserta didik di usia remaja masih bingung mengenali dirinya. Oleh karena itu dukungan dari berbagai pihak terutama satuan pendidikan dan orang tua sangatlah penting.

Dukungan dari satuan pendidikan terhadap peserta didik dapat dilakukan melalui :

1.  Sosialisasi terkait pemilihan mata pelajaran pilihan;

2.  Eksplorasi minat, bakat, dan kemampuan;

3.  Informasi tentang rencana alternatif karier setelah SMA;

4.  Pendampingan dalam pemilihan mata pelajaran pilihan dan

5.  Dukungan kebijakan yang memberikan keleluasaan dalam pengembangan minat, bakat, dan kemampuannya.

Selanjutnya, dukungan dari orang tua diharapkan dapat membantu proses pemilihan mata pelajaran pilihan dan rencana karier peserta didik setelah selesai SMA. Proses ini dilakukan melalui komunikasi secara terbuka sebagai upaya untuk mendorong kepercayaan diri peserta didik dalam mengungkapkan harapan-harapannya dan dapat membantu proses eksplorasi minat, bakat, dan kemampuannya.

Prinsip Pemilihan Mata Pelajaran

Dalam melakukan pemilihan mata pelajaran, salah satu hal yang sangat penting dilakukan adalah memperhatikan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik. Satuan pendidikan dapat memfasilitasi peserta didik untuk melakukan eksplorasi minat, bakat, dan kemampuannya.

Minat adalah ketertarikan pada suatu objek. Hurlock (2011) berpendapat bahwa minat merupakan sumber motivasi bagi individu untuk melakukan sesuatu. Dalam panduan ini, minat yang dimaksud adalah minat karier, yaitu minat peserta didik dalam merencanakan dan menentukan berbagai alternatif karier serta aktivitas yang dapat mendukung pilihan kariernya.

Dalam Kurikulum Merdeka, peserta didik diberikan kesempatan untuk memilih mata pelajaran pilihan yang dapat mendukung rencana kariernya setelah SMA.

Bakat adalah kemampuan yang dimiliki individu yang ditampilkan secara produktif, cepat dikuasai, dan tampil lebih baik dibandingkan dengan orang lain. Pada kondisi tertentu, bakat merupakan keadaan awal seseorang yang mempengaruhi perkembangan selanjutnya (Snow, 1922). Bakat yang ditampilkan peserta didik dapat berupa kemampuan akademik maupun nonakademik. Dalam memahami bakat, peserta didik perlu banyak melakukan eksplorasi dengan mencoba beragam aktivitas produktif, terutama yang berkaitan dengan minat kariernya.

Peserta didik dapat mengeksplorasi bakat dimulai dengan mencoba aktivitas yang disukai dan menjadi kompeten.

Kemampuan adalah kapasitas seseorang untuk melakukan beragam tugas dalam suatu kegiatan atau pekerjaan. Kemampuan dapat terbagi dalam berbagai jenis, seperti kemampuan intelektual dan kemampuan fisik (Robbins & Judge, 2013).

Sesuai dengan Kepmendikbudristek No. 262/M/2022 Tentang Perubahan Atas Kepmendikbudristek No. 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran ada beberapa hal yang menjadi pedoman dalam pemilihan mata pelajaran pilihan di satuan pendidikan:

1.   Setiap SMA/MA bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran. Peserta didik wajib mengikuti 4 atau 5 mata pelajaran pilihan yang diselengggarakan oleh satuan pendidikan yang disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik pada kelas X.

2. Peserta didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan pada kelas XI semester 2 (dua) berdasarkan penilaian ulang satuan pendidikan terhadap minat, bakat, dan kemampuan peserta didik.

3.   Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan atau seni, dapat dibuka mata pelajaran Olahraga atau Seni, sesuai dengan sumber daya yang tersedia di SMA/MA/bentuk lain yang sederajat.

4. Alokasi waktu masing-masing mata pelajaran pilihan (selain mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan) yaitu 5 JP per minggu atau 180 JP per tahun.

Mata pelajaran pilihan dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Contoh Alokasi Mata Pelajaran Pilihan

Langkah-Langkah Persiapan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan

Tahap 1 : Melakukan Evaluasi Diri

Pada tahap ini satuan pendidikan akan melakukan evaluasi diri dengan kondisi sumber daya manusia, sarana prasarana, dan kondisi orang tua. Kemudian menentukan posisi satuan pendidikan pada tahap awal, tahap berkembang, tahap siap, atau pada tahap mahir.

Di bawah ini disajikan tabel tahapan satuan pendidikan dalam menentukan mekanisme pemilihan mata pelajaran pilihan sesuai dengan kesiapan satuan pendidikan. Tahapan-tahapan di bawah ini bukanlah suatu ketetapan yang baku atau terstandarisasi. Satuan pendidikan dapat mengembangkan tahapan-tahapan yang lebih sesuai dengan kondisi dan kekhasan masing-masing.

Tahap 2 : Persiapan Teknis

Setelah melakukan kedua langkah di atas, agar pelaksanaan seluruh rangkaian pemilihan mata pelajaran pilihan dapat berjalan dengan baik, tentunya diperlukan persiapan teknis yang baik. Untuk berbagai hal yang diperlukan dalam persiapan teknis, satuan pendidikan dapatmenyesuaikan dengan analisis keperluan dan kesiapan satuan pendidikan. Misalnya seperti berikut ini.

1.  Kegiatan sosialisasi terkait pemilihan mata pelajaran akan dilakukan secara luring atau daring.

Satuan pendidikan dapat melakukan ragam cara sosialisasi agar terbangun pemahaman yang utuh mengenai mekanisme pemilihan mata pelajaran pilihan. Di bawah ini adalah beberapa contoh cara melakukan sosialisasi.

Satuan pendidikan dapat mengembangkan metode sosialisasi yang sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi orang tua dan peserta didik, serta sumber daya yang dimiliki oleh satuan pendidikan.

2.     Teknis pemilihan mata pelajaran pilihan akan dilakukan secara manual (formulir cetak) atau digital (formulir elektronik).

3.  Kegiatan atau kebutuhan lain yang diperlukan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan. Misalnya, satuan pendidikan perlu memutuskan akan mengorganisasikan pembelajaran dengan cara fixed class atau moving class; kerja sama dengan satuan pendidikan lain untuk pengadaan sumber daya.

4.     Keseluruhan durasi yang diperlukan untuk menyelenggarakan proses pemilihan mata pelajaran mulai dari identifikasi mata pelajaran pilihan hingga penyusunan jadwal.

Berikut adalah gambaran umum lini masa proses pemilihan mata pelajaran dalam durasi 6 bulan dan 1 tahun. 

Dengan lini masa 6 bulan menjadikan proses pendampingan pemilihan mata pelajaran lebih pendek  (hanya satu bulan). Dengan demikian pendidik dan peserta didik memiliki waktu yang sangat terbatas dalam menentukan mata pelajaran pilihan. Dengan waktu hanya satu bulan, peserta didik tidak memiliki waktu yang cukup untuk secara matang memikirkan minat, bakat, kemampuan, dan aspirasinya. Hal ini dapat mengakibatkan hambatan dalam proses belajar karena pilihan mata pelajarannya tidak sesuai dengan minat, bakat, dan aspirasi. Kemungkinan besar akan banyak terjadi pergantian mata pelajaran pilihan pada saat peserta didik di Kelas XII. Selain itu, satuan pendidikan memiliki waktu yang sangat terbatas dalam memetakan dan mengorganisasikan pembelajaran. Hal ini dapat berisiko menimbulkan berbagai hambatan dalam penjadwalan dan penempatan peserta didik.

Agar pelaksanaan pemilihan mata pelajaran pilihan dapat terselenggara dengan lancar, linimasa waktu tersebut perlu disusun dengan baik sehingga diharapkan tidak akan terjadi tumpeng tindih dengan agenda kegiatan lainnya di satuan pendidikan. Lini masa dapat disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kalender akademik, lama proses pengolahan data, dan penentuan pilihan tahapan, serta mekanisme pemilihan mata pelajaran yang sesuai.

Sumber:

Kemendikbudristek. 2022. Panduan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan di SMA/MA/Bentuk Lain yang Sederajat. Jakarta: Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan

0 comments:

Posting Komentar