Senin, 21 Desember 2020

TUGAS KEPALA SEKOLAH DALAM MEMPERSIAPKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA PADA BULAN JANUARI 2021

Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.

Pemerintah menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka. Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh.

Maka berhubungan dengan kelancaran proses persiapan pembelajaran tatap muka maka kepala sekolah sebagai manager di satuan pendidikan masing-masing mempunyai peran yang besar dalam menyukseskan pembelajaran tatap muka sesuai dengan protokol Kesehatan yang sudah disyaratkan.

Kepala Satuan Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dalam mempersiapkan pembukaan, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:

1.     Mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan melalui laman DAPODIK bagi TK, BA, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM atau laman EMIS bagi RA, MI, MTs, MA. Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan meliputi:

a.     ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki:

         1)     toilet bersih dan layak;

2)     sarana CTPS dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan

3)     disinfektan;

b.     mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;

c.      kesiapan menerapkan area wajib masker kain  atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;

d.     memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak);

e.      pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:

         1)     memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol;

2)     tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak;

3)     memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah dengan tingkat risiko penyebaran COVID-19 yang tinggi dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari; dan

4)     memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari;

5)        membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.  

 

 2 2. Membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan dan  dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut:

      a. Tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang;

      b. Tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan

      c. Tim pelatihan dan humas.

3.  Membuat rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.

4.  Menginformasikan kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya jika ada warga satuan pendidikan di wilayah kerjanya terkonfirmasi positif COVID-19. 

 Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka

Di samping itu juga kepala sekolah perlu juga merancang kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat seperti yang digambarkan di bawah ini:

 

Kemudian juga perlu penerapan protocol Kesehatan yang ketat sejak peserta didik mulai berangkat dari rumah sampai ke rumah lagi.

Tautan Download :

1. Bahan Sosialisasi SKB 4 Menteri

0 comments:

Posting Komentar