Jumat, 11 April 2014

SISTEM KREDIT SEMESTER



Oleh:
Adi Saputra, S.Pd, M.Pd
 a.        Konsep Dasar SKS di SMA
Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan  mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam  satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Beban belajar merupakan ukuran yang menunjukan kuantitas yang harus dilakukan oleh peserta didik mengikuti tugas-tugas pembelajaran dalam bentuk kegiatan tatap muka, kegiatan tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam rangka mencapai kompetensi. Beban belajar menuntut konsekuensi peserta didik meluangkan waktu dan tenaga untuk melakukan kegiatan yang telah didesain dalam silabus mata pelajaran yang waktunya telah ditentukan. Beban belajar dengan kredit lebih besar menuntut pengorbanan lebih banyak untuk melakukan tugas pembelajaran. Beban belajar mata pelajaran dihitung untuk kegiatan tiap semester dan dinyatakan dalam satuan kredit semeter.
Mata pelajaran didesain terdiri dari mata pelajaran yang wajib diikuti oleh setiap peserta didik dan mata pelajaran pilihan yang diikuti peserta didik berdasarkan minat, potensi, dan kebutuhannya sesuai dengan pilihan karier dan masa depannya. Kegiatan tatap muka setiap mata pelajaran dilaksanakan oleh guru atau tim guru dalam kelas yang berciri khusus mata pelajaran dengan sistem Subject Based Classroom dan team teaching. Kegiatan tatap muka didesain dan ditetapkan waktunya oleh pendidik berdasarkan jumlah satuan kreditnya.
Sistem subject-based classroom didefinisikan sebagai manajemen kelas berbasis mata pelajaran; atau dapat dikatakan, pembagian ruang kelas berdasarkan mata pelajaran, seperti Kelas Fisika, Kelas Kimia, Kelas Biologi, dan seterusnya. Sistem subject-based classroom juga dinamakan moving class karena siswa berpindah (moving) dari satu kelas ke kelas yang lain sesuai dengan mata pelajaran. Namun moving class bukan lah suatu keharusan, tergantung kondisi sekolah masing-masing.
Model team-teaching didefinisikan sebagai tim yang terdiri dari dua guru atau lebih yang bekerja bersama dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi aktivitas pembelajaran untuk sekelompok siswa dalam waktu yang sama. Salah satu model yang dipilih adalah collaborative-teaching, yaitu sebagai tim yang bekerja bersama dalam perencanaan di kelas, pertukaran informasi antar guru ataupun antar peserta didik, evaluasi hasil belajar peserta didik dan tindak lanjutnya.

b.    Impelementasi
Implementasi bagi peserta didik, beban belajar 1 sks terdiri dari 45 menit tatap muka di kelas; 45 menit kegiatan melaksanakan tugas terstruktur di luar tatap muka seperti: ruang praktikum, perpustakaan, dan/atau sarana belajar lainnya yang ada di sekolah; dan 45 menit kegiatan mandiri tidak terstruktur. 45 menit kegiatan tugas terstruktur terdiri dari 25 menit kegiatan inti dan 20 menit kegiatan penunjang dalam bentuk persiapan dan pengorganisasian.
Beban belajar bagi peserta didik menunjukan tingkat kemampuan yang dituntut dan tugas-tugas pembelajaran yang wajib diikuti. Tingkat kemampuan dinyatakan dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran. Peserta didik yang memilih beban belajar sesuai dengan satuan kredit tertentu harus mencapai kompetensi melampaui kriteria minimal yang ditetapkan.
Tugas-tugas pembelajaran yang wajib diikuti meliputi kegiatan tatap muka dan kegitan tugas terstruktur terjadwal serta kegiatan mandiri tidak terstruktur. Peserta didik wajib hadir mengikuti kegitan tatap muka dan tugas terstruktur terjadwal. Kegiatan tugas terstruktur merupakan kegiatan terjadwal untuk melaksanakan praktik, diskusi, presentasi hasil karya, dan observasi atau eksplorasi dengan alokasi waktu yang telah ditentukan. Kegiatan mandiri tidak terstruktur dilakukan untuk memenuhi tugas-tugas peningkatan kompetensi, membuat karya atau projek, dan/atau menulis laporan atau paper.
Implementasi bagi guru, beban 1 sks terdiri dari 45 kegiatan tatap muka di kelas; 45 menit pembimbingan tugas terstruktur sebagai sumber belajar, tutor, dan teman belajar dalam melaksanakan praktik, diskusi, presentasi hasil karya, dan observasi atau eksplorasi atau kegiatan di perpustakaan dan sarana belajar lainnya; dan 45 menit kegiatan evaluasi hasil kegiatan belajar peserta didik. Dalam kegiatan evaluasi beban guru adalah melakukan penilaian terhadap tugas-tugas pembelajaran dan melayani pembinaan akademik bagi peserta didik binaannya. Setiap guru dengan kriteria tertentu wajib membina perkembangan akademik peserta didik selama masa studi di SMA. Adapun Beban dan Tugas Guru dan Peserta Didik  dalam Pembelajaran Sistem Kredit Semester adalah :
Beban         1 SKS
Kegiatan Tatap Muka
Kegitan Tugas Terstruktur
Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur
Bagi Guru
Instruksioanal 45 menit terjadwal
Pembimbingan 45 menit terjadwal
Perancangan tugas, evaluasi dan kegiatan pembinaan sebagai penasihat akademik

Bagi Peserta Didik
Wajib mengikuti kegiatan instruksional terjadwal
Wajib melaksanakan praktik/inquiry/diskusi/ presentasi hasil kerja terjadwal
Melaksanakan tugas-tugas pengayaan secara mandiri
c.    Beban Belajar
Beban belajar  satu sks dedefinisikan sebagai beban belajar mata pelajaran yang terdiri dari 45 menit kegiatan tatap muka di kelas, 25 menit kegiatan penugasan terstruktur yang didampingi guru dalam kegiatan diskusi, praktif dan bentuk penugasan lain di sekolah, serta kegiatan mandiri yang dilakukan tanpa pendampingan guru.
Beban belajar yang wajib ditempuh oleh peserta didik minimal berjumlah 130 sks, dengan jumlah beban belajar tiap semester minimal 22 sks. Peserta didik yang memenuhi persyaratan akademik khusus dapat mengikuti mata pelajaran lebih dari 22 sks, hingga maksimum 36 sks tiap semester dengan ketentuan sebagai berikut :
·            IP < 2,66 dapat mengambil maksimal 24 sks
·            IP 2,66  -  3,32 dapat mengambil maksimal 28 sks
·            IP 3,33  -  3,65 dapat mengambil maksimal 32 sks
·            IP >3,65 dapat mengambil maksimal 36 sks
Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B
Persyaratan khusus bagi peserta didik dengan kemampuan istimewa yang disebut dengan siswa cerdas istimewa ditelusuri melalui tes potensi dan tes kompetensi umum yang dilakukan pada saat masa orientesi siswa (MOS) dan studi dokumen tes potensi sebelumnya serta rekomendasi dari sekolah asal (SMP/MTs). Peserta didik dengan kemampuan istimewa diberikan layanan kegiatan pembelajaran tatap muka dan tugas terstruktur secara khusus.
Masa studi di SMA sangat bergantung pada pilihan beban belajar peserta didik dan tingkat kemampuan dan kecepatan belajarnya. Masa studi minimal adalah 2 tahun dan massa studi maksimal selama 5 tahun 
d.    Ketuntasan dan KKM
Perserta didik dinyatakan tuntas dalam satu mata pelajaran apabila nilai pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan 2,66, dan nilai sikap minimal Baik (B). Peserta didik yang belum mencapai ketuntasan mata pelajaran berhak mengikuti Semester Pendek atau mengulang mata pelajaran tersebut pada semester berikutnya. Peserta didik dapat mengikuti semester pendek apabila proses belajar mengajar telah diikuti minimal 90% atau ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah minimum 10% dari kegiatan tatap muka dan tugas terstruktur, sedangkan peserta didik yang dinyatakan mengulang mata pelajaran pada semester berikutnya adalah peserta didik yang tidak memenuhi kehadiran 90%  atau ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah lebih dari 10% dalam kegiatan tatap muka dan tugas terstuktur.
Pelaksanaan program semester pendek dengan cara mengikuti kegiatan pembelajaran dan penilaian pada mata pelajaran yang tidak tuntas dalam waktu 6 – 8 minggu (setengah semester). Nilai akhir maksimum hasil belajar  semester pendek adalah sama dengan KKM (kriteria Ketuntasan Minimal) Mata pelajaran tersebut. Sedangkan peserta didik yang mengulang mata pelajaran, diwajibkan mengikuti pembelajaran dan penilaian dalam waktu satu semester pada saat mata pelajaran yang tidaktuntas tersebut ada.
e.    Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas bagi peserta didik pada  Sistem Kredit Semester tidak ada, namun demikian beban belajar Sistem Kredit Semester dapat disetarakan dengan sistem paket sebagai berikut:
Kurikulum Standar Isi
Kurikulum 2013
Sistem Paket
Sistem SKS
Sistem Paket
Sistem SKS
Semester 1
Minimal tuntas 20 sks
Semester 1
Minimal tuntas 20 sks
Semester 2
Minimal tuntas 38 sks
Semester 2
Minimal tuntas 40 sks
Semester 3
Minimal tuntas 58 sks
Semester 3
Minimal tuntas 60 sks
Semester 4
Minimal tuntas 76 sks
Semester 4
Minimal tuntas  80 sks
Semester 5
Minimal tuntas 96 sks
Semester 5
Minimal tuntas 100 sks
Semester 6
Minimal tuntas 114 sks
Semester 6
Minimal tuntas 120 sks
Setiap mata pelajaran dilakukan penilaian melalui ujian sekolah dan ujian nasional. Ujian sekolah dilaksanakan setelah peserta didik dinyatakan lulus secara akumulatif kompetensi-kompetensi yang terdapat dalam mata pelajaran. Ujian sekolah dilaksanakan dalam bentuk tertulis maupun praktik yaitu sebelum Ujian Nasional, Sedangkan kelas X dengan kurikulum 2013 menunggu diterbitkan petunjuk teknis Ujian sekolah dan ujian nasional.
Ujian nasional untuk mata pelajaran yang diujinasionalkan dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah. Peserta dapat mengikuti ujian nasional apabila telah menyelesaikan seluruh kompetensi dasar pada mata pelajaran yang bersangkutan. Peserta yang lulus ujian nasional memperoleh sertifikat ujian nasional. Peserta yang tidak lulus dapat mengikuti ujian nasional pada pelaksanaan ujian berikutnya.

2 komentar: