Oleh:
Adi Saputra,
S.Pd, M.Pd
a.
Konsep Dasar
SKS di SMA
Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan
program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar
dan mata pelajaran yang diikuti setiap
semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit
semester dinyatakan dalam satuan kredit
semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap
muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak
terstruktur.
Beban belajar merupakan ukuran yang menunjukan kuantitas
yang harus dilakukan oleh peserta didik mengikuti tugas-tugas pembelajaran
dalam bentuk kegiatan tatap muka, kegiatan tugas terstruktur, dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur dalam rangka mencapai kompetensi. Beban belajar
menuntut konsekuensi peserta didik meluangkan waktu dan tenaga untuk melakukan
kegiatan yang telah didesain dalam silabus mata pelajaran yang waktunya telah
ditentukan. Beban belajar dengan kredit lebih besar menuntut pengorbanan lebih
banyak untuk melakukan tugas pembelajaran. Beban belajar mata pelajaran
dihitung untuk kegiatan tiap semester dan dinyatakan dalam satuan kredit
semeter.
Mata pelajaran didesain terdiri dari mata pelajaran yang
wajib diikuti oleh setiap peserta didik dan mata pelajaran pilihan yang diikuti
peserta didik berdasarkan minat, potensi, dan kebutuhannya sesuai dengan
pilihan karier dan masa depannya. Kegiatan tatap muka setiap mata pelajaran
dilaksanakan oleh guru atau tim guru dalam kelas yang berciri khusus mata
pelajaran dengan sistem Subject Based
Classroom dan team teaching.
Kegiatan tatap muka didesain dan ditetapkan waktunya oleh pendidik berdasarkan
jumlah satuan kreditnya.
Sistem subject-based classroom didefinisikan
sebagai manajemen kelas berbasis mata pelajaran; atau dapat dikatakan,
pembagian ruang kelas berdasarkan mata pelajaran, seperti Kelas Fisika, Kelas
Kimia, Kelas Biologi, dan seterusnya. Sistem subject-based classroom juga dinamakan moving class karena siswa berpindah (moving) dari satu kelas ke kelas yang lain sesuai dengan mata
pelajaran. Namun moving class bukan lah suatu keharusan, tergantung kondisi
sekolah masing-masing.
Model team-teaching didefinisikan sebagai tim
yang terdiri dari dua guru atau lebih yang bekerja bersama dalam merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi aktivitas pembelajaran untuk sekelompok siswa dalam
waktu yang sama. Salah satu model yang dipilih adalah collaborative-teaching, yaitu sebagai tim yang bekerja bersama
dalam perencanaan di kelas, pertukaran
informasi antar guru ataupun antar peserta
didik, evaluasi hasil belajar peserta didik dan tindak
lanjutnya.
b.
Impelementasi
Implementasi
bagi peserta didik, beban belajar 1 sks terdiri dari 45 menit tatap muka di
kelas; 45 menit kegiatan melaksanakan tugas terstruktur di luar tatap muka seperti:
ruang praktikum, perpustakaan, dan/atau sarana belajar lainnya yang ada di
sekolah; dan 45 menit kegiatan mandiri tidak terstruktur. 45 menit kegiatan
tugas terstruktur terdiri dari 25 menit kegiatan inti dan 20 menit kegiatan
penunjang dalam bentuk persiapan dan pengorganisasian.
Beban belajar bagi peserta didik menunjukan tingkat
kemampuan yang dituntut dan tugas-tugas pembelajaran yang wajib diikuti.
Tingkat kemampuan dinyatakan dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran. Peserta didik yang memilih beban belajar sesuai dengan satuan kredit
tertentu harus mencapai kompetensi melampaui kriteria minimal yang ditetapkan.
Tugas-tugas pembelajaran yang wajib diikuti meliputi
kegiatan tatap muka dan kegitan tugas terstruktur terjadwal serta kegiatan
mandiri tidak terstruktur. Peserta didik wajib hadir mengikuti kegitan tatap
muka dan tugas terstruktur terjadwal. Kegiatan tugas terstruktur merupakan
kegiatan terjadwal untuk melaksanakan praktik, diskusi, presentasi hasil karya,
dan observasi atau eksplorasi dengan alokasi waktu yang telah ditentukan.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur dilakukan untuk memenuhi tugas-tugas
peningkatan kompetensi, membuat karya atau projek, dan/atau menulis laporan
atau paper.
Implementasi bagi guru, beban 1 sks terdiri dari 45
kegiatan tatap muka di kelas; 45 menit pembimbingan tugas terstruktur sebagai
sumber belajar, tutor, dan teman belajar dalam melaksanakan praktik, diskusi,
presentasi hasil karya, dan observasi atau eksplorasi atau kegiatan di perpustakaan
dan sarana belajar lainnya; dan 45 menit kegiatan evaluasi hasil kegiatan
belajar peserta didik. Dalam kegiatan evaluasi beban guru adalah melakukan
penilaian terhadap tugas-tugas pembelajaran dan melayani pembinaan akademik
bagi peserta didik binaannya. Setiap guru dengan kriteria tertentu wajib
membina perkembangan akademik peserta didik selama masa studi di SMA. Adapun
Beban dan Tugas Guru dan Peserta Didik
dalam Pembelajaran Sistem Kredit Semester adalah :
Beban 1 SKS
|
Kegiatan
Tatap Muka
|
Kegitan
Tugas Terstruktur
|
Kegiatan
Mandiri Tidak Terstruktur
|
Bagi Guru
|
Instruksioanal 45 menit terjadwal
|
Pembimbingan 45 menit terjadwal
|
Perancangan tugas, evaluasi dan
kegiatan pembinaan sebagai penasihat akademik
|
Bagi Peserta Didik
|
Wajib mengikuti kegiatan
instruksional terjadwal
|
Wajib melaksanakan
praktik/inquiry/diskusi/ presentasi hasil kerja terjadwal
|
Melaksanakan tugas-tugas pengayaan
secara mandiri
|
c.
Beban Belajar
Beban
belajar satu sks dedefinisikan sebagai
beban belajar mata pelajaran yang terdiri dari 45 menit kegiatan tatap muka di
kelas, 25
menit kegiatan penugasan terstruktur yang didampingi guru dalam kegiatan
diskusi, praktif dan bentuk penugasan lain di sekolah, serta kegiatan mandiri
yang dilakukan tanpa pendampingan
guru.
Beban belajar yang wajib ditempuh oleh peserta didik
minimal berjumlah 130 sks, dengan jumlah beban belajar tiap semester minimal 22 sks. Peserta
didik yang memenuhi persyaratan akademik khusus dapat mengikuti mata pelajaran
lebih dari 22 sks, hingga maksimum 36 sks tiap semester dengan
ketentuan sebagai berikut :
·
IP < 2,66 dapat mengambil maksimal 24 sks
·
IP 2,66 - 3,32 dapat mengambil maksimal 28 sks
·
IP 3,33 - 3,65 dapat mengambil maksimal 32 sks
·
IP >3,65 dapat mengambil maksimal 36 sks
Selain itu,
nilai kompetensi sikap paling rendah B
Persyaratan khusus bagi peserta didik dengan kemampuan
istimewa yang disebut dengan siswa cerdas istimewa ditelusuri melalui tes
potensi dan tes kompetensi umum yang dilakukan pada saat masa orientesi siswa
(MOS) dan studi dokumen tes potensi sebelumnya serta rekomendasi dari sekolah
asal (SMP/MTs). Peserta didik dengan kemampuan istimewa diberikan layanan
kegiatan pembelajaran tatap muka dan tugas terstruktur secara khusus.
Masa studi di SMA sangat bergantung pada pilihan beban
belajar peserta didik dan tingkat kemampuan dan kecepatan belajarnya. Masa
studi minimal adalah 2 tahun dan massa studi maksimal selama 5 tahun
d.
Ketuntasan dan
KKM
Perserta didik
dinyatakan tuntas dalam satu mata pelajaran apabila nilai pengetahuan dan
keterampilan minimal sama dengan 2,66, dan nilai sikap minimal Baik (B). Peserta
didik yang belum mencapai ketuntasan mata pelajaran berhak mengikuti Semester
Pendek atau mengulang mata pelajaran tersebut pada semester berikutnya. Peserta
didik dapat mengikuti semester pendek apabila proses belajar mengajar telah
diikuti minimal 90% atau ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah minimum 10%
dari kegiatan tatap muka dan tugas terstruktur, sedangkan peserta didik yang
dinyatakan mengulang mata pelajaran pada semester berikutnya adalah peserta
didik yang tidak memenuhi kehadiran 90%
atau ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah lebih dari 10% dalam
kegiatan tatap muka dan tugas terstuktur.
Pelaksanaan
program semester pendek dengan cara mengikuti kegiatan pembelajaran dan
penilaian pada mata pelajaran yang tidak tuntas dalam waktu 6 – 8 minggu
(setengah semester). Nilai akhir maksimum hasil belajar semester pendek adalah sama dengan KKM
(kriteria Ketuntasan Minimal) Mata pelajaran tersebut. Sedangkan peserta didik
yang mengulang mata pelajaran, diwajibkan mengikuti pembelajaran dan penilaian
dalam waktu satu semester pada saat mata pelajaran yang tidaktuntas tersebut
ada.
e.
Kenaikan Kelas
dan Kelulusan
Kenaikan kelas bagi peserta didik pada Sistem Kredit Semester tidak ada, namun
demikian beban belajar Sistem Kredit Semester dapat disetarakan dengan sistem
paket sebagai berikut:
Kurikulum Standar Isi
|
Kurikulum 2013
|
||
Sistem Paket
|
Sistem SKS
|
Sistem Paket
|
Sistem SKS
|
Semester 1
|
Minimal tuntas 20 sks
|
Semester 1
|
Minimal tuntas 20 sks
|
Semester 2
|
Minimal tuntas 38 sks
|
Semester 2
|
Minimal tuntas 40 sks
|
Semester 3
|
Minimal tuntas 58 sks
|
Semester 3
|
Minimal tuntas 60 sks
|
Semester 4
|
Minimal tuntas 76 sks
|
Semester 4
|
Minimal tuntas 80 sks
|
Semester 5
|
Minimal tuntas 96 sks
|
Semester 5
|
Minimal tuntas 100 sks
|
Semester 6
|
Minimal tuntas 114 sks
|
Semester 6
|
Minimal tuntas 120 sks
|
Setiap mata pelajaran dilakukan penilaian melalui ujian
sekolah dan ujian nasional. Ujian sekolah dilaksanakan setelah peserta didik
dinyatakan lulus secara akumulatif kompetensi-kompetensi yang terdapat dalam
mata pelajaran. Ujian sekolah dilaksanakan dalam bentuk tertulis maupun praktik
yaitu sebelum Ujian Nasional, Sedangkan kelas X dengan
kurikulum 2013 menunggu diterbitkan petunjuk teknis Ujian sekolah dan ujian
nasional.
Ujian nasional untuk mata pelajaran yang
diujinasionalkan dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah. Peserta dapat
mengikuti ujian nasional apabila telah menyelesaikan seluruh kompetensi dasar
pada mata pelajaran yang bersangkutan. Peserta yang lulus ujian nasional
memperoleh sertifikat ujian nasional. Peserta yang tidak lulus dapat mengikuti
ujian nasional pada pelaksanaan ujian berikutnya.
terima kasih sangat bermanfaat
BalasHapussangat membantu untuk ppl saya yang mendapatkan sekolah dengan sistem sks
BalasHapus