Rabu, 30 Juli 2025

Cara Satuan Pendidikan Merencanakan Kegiatan Kokurikuler (Pengganti P5) pada Pembelajaran Mendalam

Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan, maka Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar  Kompetensi   Lulusan  pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi. Sehingga dampaknya juga profil lulusan sebelumnya yang berupa Profil Pelajar Pancasila yang terdiri dari 6 rumusan karakter dan kompetensi (Beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia; Berkebinekaan global; Bergotong royong; Mandiri; Bernalar kritis; dan Kreatif) berganti dengan 8 Dimensi Profil Lulusan yang terdiri dari: keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; kewargaan; penalaran kritis; kreativitas; kolaborasi; kemandirian; kesehatan; dan komunikasi. Selain itu juga sebelumnya ada rapor P5 dan sekarang tidak ada lagi rapor P5 diganti dengan ada satu kolom untuk deskripsi kokurikuler pada rapor yang memuat mata pelajaran seperti biasanya. Kegiatan kokurikuler ini dilaksanakan untuk semua kelas dan bukan hanya kelas level bawah saja.

Kegiatan kokurikuler untuk saat ini akan dilaksanakan dalam tiga bentuk dan salah satunya berupa penerapan dari 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7KAIH). Kalau pembiasaan ini sudah menjadi kegiatan rutin di sekolah, maka dapat dijadikan sebagai salah satu kegiatan untuk kegiatan kokurikulernya. Misalnya senam pagi, gotong royong, budi pekerti, literasi, yasinan, dan sebagainya.

Seperti telah disampaikan pada bagian sebelumnya bahwa kokurikuler bertujuan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan intrakurikuler dalam rangka pengembangan kompetensi murid. Kompetensi yang dimaksud adalah delapan dimensi profil lulusan yang selanjutnya dimaknai sebagai alur perkembangan kompetensi. Dalam merencanakan kokurikuler, diperlukan beberapa tahapan kerja:

1.  Penentuan Tim Kerja Kokurikuler

Pada awal tahun ajaran, kepala satuan pendidikan membentuk tim kerja kokurikuler yang terdiri atas kepala satuan pendidikan, guru yang ditugaskan sebagai coordinator kokurikuler (dalam peraturan yang mengatur beban kerja guru disebut coordinator pembelajaran berbasis projek), guru kelas dan/atau guru mata pelajaran, tenaga kependidikan, serta warga satuan pendidikan lainnya yang relevan. Pembentukan tim ini merupakan wujud nyata kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam merancang kegiatan kokurikuler yang berdampak bagi penguatan kompetensi murid.

Dalam pelaksanaannya, tim ini berperan sebagai perancang, pengelola, sekaligus pendamping murid selama proses kokurikuler berlangsung. Berikut pembagian peran dalam tim kerja kokurikuler.

2.  Analisis Satuan Pendidikan

Tahapan kerja selanjutnya adalah analisis satuan pendidikan. Kegiatan kokurikuler memiliki tujuan akhir untuk mencapai delapan dimensi profil lulusan melalui kurikulum satuan pendidikan, sehingga semua bentuk kegiatan kokurikuler berorientasi pada kebutuhan belajar murid dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya.

Identifikasi kebutuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya kepala satuan pendidikan memimpin diskusi dengan pendidik, melakukan observasi, memeriksa dokumen hasil pembelajaran, dan analisis untuk mengidentifikasi delapan dimensi profil lulusan yang masih memerlukan penguatan. Dimensi yang masih memerlukan penguatan, cara melakukan penguatan, dan tindak lanjut dari kegiatan penguatan dimensi tersebut.

3.  Membuat perencanaan berdasarkan hasil analisis

    Dari hasil analisa keempat hal pada nomor 2 diatas, satuan pendidikan lalu menentukan:

a.    Dimensi profil lulusan yang akan dipilih dalam kegiatan kokurikuler

Hasil analisis pada tahapan sebelumnya menjadi dasar satuan pendidikan menentukan dimensi profil yang akan disasar dalam kegiatan kokurikuler. Berikut ilustrasi penggunaan hasil analisis satuan pendidikan untuk menentukan dimensi yang akan dicapai melalui kegiatan kokurikuler:

b.    Tema dalam kegiatan kokurikuler

Keberadaan tema berfungsi mengaitkan kegiatan kokurikuler sesuai dengan konteks sosial budaya dan karakteristik murid. Tema dikembangkan oleh satuan pendidikan diperbolehkan menggunakan inspirasi tema dalam panduan ini. Namun satuan pendidikan didorong untuk membuat tema-tema lain yang  kontekstual dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

c.    Bentuk kegiatan kokurikuler Pengganti P5 pada Satuan Pendidikan

Dalam panduan ini, kegiatan kokurikuler diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk utama yang dapat dipilih dan dikembangkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik murid dan konteks satuan pendidikan. Kokurikuler pada pendidikan kesetaraan dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan.

Kokurikuler pada satuan pendidikan dapat diintegrasikan dengan kegiatan intrakurikuler atau diberikan tema dan alokasi waktu tersendiri. Integrasi dapat dilakukan selama tujuan dan hasil pembelajaran untuk memperkuat delapan dimensi profil lulusan. Ketiga bentuk utama kokurikuler adalah:

           1)  Pembelajaran Kolaboratif Lintas Disiplin Ilmu

Kegiatan kokurikuler melalui pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu Pembelajaran kolaboratif lintas disiplin merupakan kegiatan kokurikuler yang mengintegrasikan dua atau lebih mata pelajaran/muatan pembelajaran dalam satu tema yang relevan dengan kehidupan nyata murid. Tujuannya adalah membantu murid melihat keterkaitan antarilmu sebagai upaya mengembangkan delapan dimensi profil lulusan serta memperdalam pemahaman melalui pengalaman kontekstual. Tema yang akan digunakan dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan didasarkan pada hasil analisis potensi dan kebutuhan satuan pendidikan serta dimensi profil lulusan yang perlu ditingkatkan. Lintas disiplin ilmu di satuan pendidikan dapat dipahami seperti layaknya lintas aspek perkembangan pada elemen Capaian Pembelajaran satuan pendidikan. Hal ini sesuai dengan karakteristik pembelajaran satuan pendidikan yang holistik.

           2)  Kegiatan Kokurikuler melalui Gerakan 7KAIH 

Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH) berbasis kebiasaan dan pembelajaran mendalam yang mengedepankan pembelajaran penuh kesadaran (meaningful learning), bermakna (mindful learning), dan menyenangkan (joyful learning). Dalam rangka mencapai sebuah kebiasaan diperlukan pembiasaan, dan pembiasaan memerlukan ekosistem pendukung yang dilakukan bersama mitra yang disebut dengan Catur Pusat Pendidikan.

Kegiatan kokurikuler G7KAIH ini fokus pada pembentukan karakter murid melalui pembangunan pembiasaan positif yang dilakukan secara rutin, konsisten, dan terencana. Ketujuh kebiasaan tersebut meliputi: 1) Bangun pagi; 2) Beribadah; 3) Berolahraga; 4) Makan sehat dan bergizi; 5) Gemar belajar; 6) Bermasyarakat, dan 7) Tidur Cepat. Sebagai kegiatan kokurikuler, G7KAIH bukan sekedar ajakan moral atau slogan harian, melainkan bagian dari proses pendidikan karakter yang perlu dirancang melalui identifikasi kebutuhan, tujuan yang jelas, langkah pelaksanaan yang sistematis, pendampingan, dan asesmen untuk merefleksikan perubahan kebiasaan dan sikap murid. Pada satuan PAUD, kegiatan kokurikuler G7KAIH dapat diintegrasikan dengan intrakurikuler selama tema dan kegiatan terkait dengan 7KAIH.

Kegiatan kokurikuler G7KAIH perlu memperhatikan persyaratan, antara lain;  

a)   tujuan memperkuat minimal satu dari delapan dimensi profil lulusan;

b)   memperhatikan paduan antara aktivitas pembiasaan dan pengolahan lanjut hasil catatan harian; dan

c)   asesmen boleh dikaitkan dengan satu atau lebih mata pelajaran/muatan pembelajaran yang relevan

Implementasi 7KAIH dapat dilakukan dalam berbagai bentuk aktivitas yang menggembirakan, seperti jurnal kebiasaan harian, tantangan kelas mingguan, kampanye kebiasaan baik, turun ke lapangan, wawancara dengan tokoh masyarakat atau tokoh agama, riset, hingga aksi kolaboratif antar kelas atau tingkat. Berikut gambaran tahapan Pengembangan kegiatan kokurikuler G7KAIH:


Penguatan karakter melalui G7KAIH dilakukan beberapa tahapan, antara lain penentuan dimensi profil lulusan, penentuan tema, penentuan pembiasaan (pelaksanaan G7KAIH), penyusunan perencanaan kokurikuler, pelaksanaan kokurikuler, dan evaluasi dan tindak lanjut.

Penentuan tema dalam kegiatan kokurikuler wajib memperhatikan dimensi profil lulusan yang ingin dicapai, sekaligus menentukan pembiasaan yang akan dilakukan. Pembiasaan ditentukan dengan memperhatikan aktivitas kebiasaan yang akan dilakukan dan dukungan dari Catur Pusat Pendidikan guna membangun ekosistem pendukung.

Dalam penyusunan perencanaan memperhatikan praktik pedagogis yang dilakukan, lingkungan dan kemitraan pembelajaran, pemanfaatan teknologi digital, aktivitas kegiatan yang dilakukan, dan evaluasi dan tindak lanjut.

Pelaksanaan terdiri dari 4 (empat) kegiatan utama, yaitu (i) membangun kesepakatan antara guru dan murid sebagai upaya membangun kesadaran sekaligus menjelaskan pelaksanaan kegiatan kokurikuler yang akan dilakukan (catatan harian, aktivitas pendampingan, dan refleksi); (ii) melaksanakan kebiasaan dan melakukan monitoring serta melakukan pembahasan secara berkala hasil evaluasi dari kebiasaan yang dilakukan melalui catatan harian atau jurnal (jurnal kebiasaan harian, tantangan kelas mingguan, kampanye kebiasaan baik, turun ke lapangan, wawancara dengan tokoh masyarakat atau tokoh agama, riset, hingga aksi kolaboratif antar kelas atau tingkat); (iii) melakukan diseminasi dan advokasi dengan memberikan materi-materi penting dan berinteraksi dengan praktisi maupun narasumber terkait dengan  kebiasaan; dan (iv) membangun kemitraan.

Pada tahapan evaluasi terdiri asesmen dan evaluasi serta tindak lanjut. Asesmen yang dilakukan untuk melihat dampak yang terjadi setelah dilakukan pembiasaan. Evaluasi yang dilakukan adalah pelaksanaan kegiatan kokurikuler, dengan melihat masukan (input), proses (process), hasil (outcome. Dan tindak lanjut merupakan kebijakan atau program atau aktivitas yang akan dilakukan setelah melihat hasil asesmen dan evaluasi untuk menyempurnakan keluaran maupun hasil yang dicapai yang dihasilkan

           3)  Kegiatan Kokurikuler melalui cara lainnya

Bentuk kegiatan kokurikuler dalam kategori cara lainnya berupa kegiatan kokurikuler ciri khas satuan pendidikan berbasis konteks lokal dan kegiatankegiatan berbasis nilai-nilai satuan pendidikan, dan kegiatan satu disiplin ilmu yang dalam aktivitasnya terjadi kolaborasi beragam keilmuan dan keahlian.

Dalam hal ini, satuan pendidikan diberi kebebasan untuk mengembangkan bentuk kegiatan kokurikuler lain yang sesuai dengan nilai-nilai satuan pendidikan, potensi satuan pendidikan, kebutuhan murid, dan konteks lokal, sepanjang kegiatan tersebut memenuhi kriteria kokurikuler.

Kegiatan yang dirancang oleh satuan pendidikan berdasarkan keunikan lokal, nilai-nilai khas satuan pendidikan, potensi yang berkembang di masyarakat sekitar, dan kekayaan budaya atau sosial di daerah tersebut. Misalnya, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kelas membatik, belajar permainan tradisional, praktik bertani atau berkebun, sebagai bagian dari upaya melestarikan warisan lokal sekaligus menanamkan kecintaan terhadap lingkungan dan budaya sendiri. Kegiatan berdasarkan nilai-nilai khas Lembaga atau yayasan, seperti nilai keislaman di satuan-satuan Pendidikan dan/atau pondok pesantren yang berafiliasi dengan lembaga keislaman, nilai kristiani di satuan pendidikan Kristen/Katolik, atau terafiliasi dengan Lembaga agama lainnya. Kegiatan dari monodisiplin seperti pagelaran seni, karena dalam aktivitas pagelaran seni terjadi kolaborasi keilmuan dan keahlian seni serta bidang lainnya yang mendukung.

Bentuk kegiatan kokurikuler “cara lainnya” ini mengakui bahwa setiap satuan pendidikan memiliki identitas, konteks, dan kekuatan unik yang patut diangkat dan menjadi sumber belajar. Selama kegiatan tersebut dirancang secara terencana, melibatkan murid secara aktif, terdapat asesmen yang relevan dengan mata pelajaran, serta berorientasi pada delapan dimensi profil lulusan, maka kegiatan tersebut merupakan kokurikuler. Berikut tahapan pengembangan kegiatan kokurikuler cara lainnya:

Sumber:

Kemendikdasmen.2025. Panduan Kokurikuler Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Jakarta: Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.

0 comments:

Posting Komentar