Tulisan ini berisikan sistem penjaminan mutu secara internal yang dilakukan oleh sekolah dalam rangka memenuhi 8 standar pendidikan. Program penjaminan mutu ini merupakan program sekolah model yang dilaksanakan oleh LPMP. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari sekolah yang mengisi instrumen PMP yang kemudian dilakukan pemetaan mutu dan membuat program kegiatan untuk meningkatkan standar yang memang belum mempunyai nilai baik. Maka seyogyanya satuan pendidikan mengisi instrumen PMP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga bisa dibuat program yang betul-betul bisa meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan tersebut. Tulisan ini juga dilengkapi dengan bahan yang bisa diunduh pada bagian akhir tulisan ini. Mudah-mudahan bermanfaat.
A. Pendahuluan
Penjaminan mutu memang menjadi permasalahan tersendiri di dunia
pendidikan kita. Banyak sekolah bagus ketika berganti kepala sekolahnya kembali
menjadi sekolah biasa-biasa saja. Hal ini terjadi karena kepala sekolah baru
tidak melanjutkan program-program yang baik dari kepala sekolah sebelumnya.
Kepala sekolah tersebut membuat program atau kebijakan hanya berdasarkan
inspirasi sesaat tanpa kajian yang mendalam dalam bentuk rencana kerja baik jangka
pendek/satu tahun, jangka menengah, dan jangka panjang. Kalau ini terus
berlangsung maka pendidikan kita hanya akan berjalan di tempat tanpa ada
kemajuan yang berarti.
Kemudian juga wajar setiap survei internasional (PISA, TIMS, dan
lain-lain) peringkat mutu pendidikan di negara kita ini tidak ada perubahan
secara signifikan. Jarak antara nilai ujian sekolah dan ujian nasional yang
jauh. Para guru kita hanya berkutat dan menghabiskan waktu untuk membuat
perangkat saja. Atau pun para guru kita di dalam proses pembelajarannya tidak
sejalan dengan apa yang direncanakan, apa yang dilaksanakan, dan apa pula yang
dinilai.
Berdasarkan survei ke beberapa sekolah dan diskusi sekolah
umumnya memang belum melaksanakan penjaminan mutu secara utuh. Dalam beberapa diskusi
Kepala Sekolah atau guru juga tidak tahu standar mutu yang harus mereka capai
seperti apa. Peningkatan mutu dianggap bukan tugas sekolah namun menjadi
tanggung jawab pemerintah.
Perencanaan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah tidak
sepenuhnya merencanakan peningkatan mutu sekolah untuk memenuhi 8 SNP. Sebagai
akibatnya guru akan mengajar sesuai kemampuannya dengan fasilitas seadanya,
bahkan alat-alat bantu pembelajaran yang mereka miliki terkadang tidak mereka
gunakan. Sekolah favorit umumnya telah mampu melakukan pengelolaan sekolah
dengan baik, namun sebagian besar sekolah (umumnya bukan sekolah favorit) tidak
tahu bagaimana melakukan pengelolaan sekolah sesuai standar mutu pengelolaan.
Kontrol pada seluruh kegiatan di sekolah belum dilakukan dengan baik dan
kalaupun dilakukan oleh kepala sekolah umumnya mereka tidak memiliki catatan
tentang kekurangan yang terjadi, misalnya:
1. apakah
guru kelas atau mapel telah melakukan proses pembelajaran sesuai dengan standar
mutu?
2. apakah
praktikum yang djalankan telah sesuaindengan standar mutu yang seharusnya?
3. apakah
metode pembelajaran yang dijalankan oleh guru dijamin dapat membuat siswa
paham, terampil dan telah membentuk sikap siswa (berani mengemukakan pendapat,
menghargai pendapat orang lain dan sebagainya)?
4. apakah
sarana–prasarana
yang dimiliki telah terkelola dengan baik, misalnya apakah kantin cukup sehat,
ruang kelas, ruang guru, dan fasilitas umum cukup bersih dan nyaman, sarana
sanitasi bersih, taman dan ruang terbuka hijau terkelola, sampah sudah
terkelola dengan baik dan sebagainya?
5. bagaimana
perilaku siswa, apakah masih terjadi perkelahian antar siswa, bullying, tidak disiplin,
kurang hormat atau sopan, tidak bisa bekerjasama, tidak menghormati hak orang lain
dan sebagainya?
Artinya review terhadap mutu pendidikan secara keseluruhan belum
dilakukan oleh sekolah, dengan kata lain sekolah belum memiliki peta mutu
pendidikan. Sebagai akibatnya perencanaan tahunan yang dibuat tidak ditujukan untuk
peningkatan mutu, terutama peningkatan mutu pembelajaran dan pengelolaan
sekolah untuk dapat menghasilkan lulusan yang bermutu.
Pengawasan oleh pengawas sekolah belum sepenuhnya mampu membaca
bagaimana mutu pengelolaan dan proses pembelajaran sekolah. Demikian juga
pendampingan yang dilakukan oleh pengawas sekolah, belum secara signifikan bisa
meningkatkan mutu sekolah dan dapat ditunjukkan dengan ukuran yang jelas. Hasil
review oleh pengawas tidak disatukan dengan Evaluasi Diri Sekolah yang datanya
dikelola oleh Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan.
B. Pengertian
Sistem penjaminan mutu
internal adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan
dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan.
Sistem penjaminan mutu
internal pendidikan dasar dan menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri
atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan
mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah
untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui
Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan
gambar di atas untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan standar yang sudah
ditetapkan maka dilandasi pengelolaan satuan pendidikan yang baik dengan
pendidik dan tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan yang mendukung
untuk menjalankan isi, proses, dan penilaian yang dinamis sesuai dengan
kebutuhan zaman.
C.
Prinsip
SPMI
Prinsip dari Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan adalah mandiri, terstandar, akurat, sistemik dan
berkelanjutan, holistik, dan terdokumentasi.
Prinsip mandiri bermaksud SPMI
dikembangkan dan diimplementasikan secara mandiri oleh satuan pendidikan dengan
membangun partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Prinsip
terstandar adalah SPMI menggunakan acuan mutu minimal SNP dan dapat ditetapkan
oleh satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi SNP. Prinsip
akurat adalah SPMI menggunakan data dan informasi yang jujur sesuai dengan
kondisi yang ada di satuan pendidikan. Prinsip sistemik dan berkelanjutan
adalah SPMI diimplementasikan dengan menggunakan 5 (lima) langkah penjaminan
mutu yaitu pemetaan mutu, penyusunan rencana peningkatan mutu, pelaksanaan
pemenuhan mutu, audit/evaluasi pemenuhan mutu, dan penetapan standar baru yang
dilaksanakan secara berurutan dan berkelanjutan membentuk suatu siklus. Prinsip
holistik adalah SPMI dilaksanakan terhadap keseluruhan unsur dalam satuan
pendidikan yang meliputi organisasi, kebijakan, dan proses-proses yang terkait.
Kemudian prinsip terdokumentasi adalah seluruh aktivitas dalam pelaksanaan SPMI
terdokumentasi dengan baik dalam berbagai dokumen mutu dan dapat diakses oleh
seluruh pemangku kepentingan.
D.
Tujuan
SPMI
Penerapan sistem penjaminan mutu di satuan pendidikan dasar dan
menengah bertujuan untuk memastikan bahwa keseluruhan unsur yang meliputi
organisasi, kebijakan, dan proses-proses yang terkait di satuan pendidikan
dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk menjamin terwujudnya
budaya mutu di satuan pendidikan;
E.
Siklus
SPMI
SPMI yang dilaksanakan di
tingkat program dan/atau satuan pendidikan memiliki siklus kegiatan yang
terdiri atas.
1. Pemetaan mutu pendidikan di satuan pendidikan.
Pemetaan mutu dilaksanakan
melalui kegiatan evaluasi diri sekolah (EDS) berdasarkan Standar Nasional
Pendidikan. Evaluasi diri sekolah dapat juga menggunakan data yang diperoleh
dari rapor PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) yang setiap tahun diisi oleh pihak
sekolah. Cara melihat hasil rapor mutu PMP
(Penjaminan mutu pendidikan) pada website PMP Kemdikbud:
a.
persiapkan akun anda : username dan pasword
( biasanya akun dapodik )
c.
buka browser
Tekan enter.
e.
pilih login operator di sebelah kanan
atas
f.
anda masuk ke beranda yang berisi
raport
g.
anda juga bisa download hasil rapor
mutu PMP ini dalam bentuk file excel .xls
Setelah rapor PMP tersebut
diperoleh, maka kita dapat melihat peta mutu sekolah kita berdasarkan 8 Standar
Nasional Pendidikan (SNP). Disana akan terdapat standarnya, indikator, dan
subindikator yang dilengkapi dengan bintang dan warna yang berbeda. Warna merah
menandakan standar/indikator/subindikator yang mempunyai nilai paling rendah
atau dibawah dari standar yang telah ditetapkan. Maka komponen ini lah yang
harus diselesaikan terlebih dahulu mulai dari analisis data mutu, mencari akar
masalah sampai mencari rekomendasi kegiatan untuk mengatasi masalah.
Evaluasi Diri Sekolah ini dlaksanakan
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Penyusunan Instrumen
b.
Pengumpulan Data
c.
Pengolahan dan Penyusunan Peta Mutu
d.
Analisis Permasalahan dan Alternatif Solusi
Luaran
dari kegiatan ini adalah:
a. Peta
capaian Standar Nasional Pendidikan di Satuan Pendidikan, sebagai baseline.
b.
Masalah-masalah yang dihadapi,
Masalah-masalah yang dihadapi dapat dilihat dari standar/indikator/sub indikator yang masih rendah capaiannya
seperti pada tabel di bawah ini.
c.
Rekomendasi perbaikannya.
Dari kelemahan-kelemahan di atas dicari akar permasalahannya dan
dibuat rekomendasi perbaikannya seperti pada contoh di bawah ini:
2. Penyusunan Rencana Peningkatan Mutu
Perencanaan
peningkatan mutu dilaksanakan dengan menggunakan hasil pemetaan mutu sebagai
dokumen kebijakan pemerintah seperti standar nasional pendidikan, serta dokumen
rencana strategis pengembangan sekolah.
Luaran dari kegiatan
perencanaan ini adalah Dokumen Perencanaan Pengembangan Sekolah dan Rencana Aksi seperti pada contoh di bawah
ini.
3.
Pelaksanaan Rencana Peningkatan Mutu
Pemenuhan mutu ini
dilaksanakan meliputi kegiatan pengelolaan satuan pendidikan dan kegiatan
proses pembelajaran.
Luaran dari kegiatan
Pelaksanaan Rencana Peningkatan Mutu ini adalah terjadinya pemenuhan mutu
pendidikan dan capaian SNP yang ditetapkan pada Tahap 2 di satuan pendidikan
seperti pada contoh di bawah ini.
4. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Peningkatan Mutu.
Monitoring dan evaluasi
dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan
peningkatan mutu berjalan sesuai
rencana yang telah disusun. Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk
memastikan bahwa pelaksanaan pemenuhan mutu dapat berjalan sesuai rencana yang
telah disusun.
Luaran dari kegiatan ini
adalah laporan pelaksanaan pemenuhan standar nasional pendidikan dan
implementasi rencana pemenuhan mutu oleh satuan pendidikan.
Selain itu juga rekomendasi
tindakan perbaikan jika ditemukan adanya penyimpangan dari rencana dalam
pelaksanaan pemenuhan mutu ini. Dengan demikian ada jaminan kepastian terjadinya
peningkatan mutu berkelanjutan.
5. Penetapan Standar Mutu
Standar
mutu ditetapkan oleh satuan pendidikan sebagai dasar atau acuan dalam memetakan
kondisi penyelenggaraan pendidikan. Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003,
kriteria minimal yang dijadikan acuan adalah SNP. Artinya, setiap satuan
pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan minimal sesuai SNP. Bagi satuan
pendidikan yang telah memenuhi SNP dapat menetapkan standar mutu baru untuk
memastikan terjadinya peningkatan layanan pendidikan yang berkelanjutan (budaya
mutu).
Dengan menerapkan
keseluruhan siklus dalam sistem penjaminan mutu internal secara mandiri dan
berkesinambungan, diharapkan akan terbangun budaya mutu di satuan pendidikan.
Budaya mutu ini akan mendorong satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan
secara terus menerus sehingga mutu pendidikan akan meningkat secara konsisten
dari waktu ke waktu. Gambar di bawah ini memperlihatkan siklus peningkatan mutu
secara bertahap mulai dari kondisi awal hingga dipenuhinya standar nasional
pendidikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
F.
Organisasi
Sistem Penjaminan Mutu Internal
SPMI dapat berjalan dengan
baik di satuan pendidikan jika di satuan pendidikan terdapat unsur penjaminan
mutu di dalam manajemennya. Unsur penjaminan mutu tersebut dapat dalam bentuk
Tim Penjaminan Mutu Sekolah yang merupakan tim independen di luar manajemen sekolah
yang minimal berisi unsur manajemen, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya
di satuan pendidikan tersebut.
Jika sumberdaya di satuan
pendidikan tersebut tidak mencukupi, fungsi penjaminan mutu ini menjadi tugas
dari manajemen sekolah yang ada. Gambar di bawah memperlihatkan Bagan Organisasi
Sistem Penjaminan Mutu Internal.
G. Ukuran Keberhasilan SPMI
Ukuran keberhasilan penjaminan
mutu oleh satuan pendidikan terdiri dari indikator proses, output, outcome dan
dampak.
1. Indikator proses
Terwujudnya peningkatan mutu pendidikan
pada satuan pendidikan, yang ditunjukkan
dengan meningkatnya kompetensi
pendidik dalam menjalankan proses pembelajaran
mulai dari perencanaan hingga
penilaian, pengembangan kegiatan-kegiatan
ekstrakurikuler, meningkatnya
pengelolaan sarana prasarana dan keuangan,kerjasama dan
keterlibatan seluruh
pemangku kepentingan.
2 2. Indikator output
Meningkatnya
kemampuan satuan pendidikan dalam menjalankan siklus penjaminan mutu pendidikan
yang dapat diidentifikasi dari adanya perubahan pengelolaan satuan pendidikan; adanya
kebijakan dan implementasi kebijakan yang mengacu pada SNP; meningkatnya
kemampuan dalam merencanakan dan melaksanakan rencana pemenuhan mutu yang
disusun; dan meningkatnya kemampuan untuk memonitor dan
mengevaluasi mekanisme yang telah dilakukan.
3. Indikator outcome
Adanya
peningkatan hasil belajar peserta didik; hasil uji kompetensi dan penilaian kinerja
pendidik dan tenaga kependidikan; prestasi satuan pendidikan beserta anggota;
terwujudnya lingkungan belajar yang menyenangkan; adanya penghargaan serta dukungan
finansial pemangku kepentingan.
4. Indikator dampak
Terbangunnya budaya mutu
dengan terlaksananya penjaminan mutu yang berkesinambungan dan berkelanjutan
pada satuan pendidikan.
Keberhasilan pelaksanaan
penjaminan mutu di satuan pendidikan dipengaruhi oleh:
1. Dukungan
pemerintah pusat dalam bentuk kebijakan nasional yang mengatur sistem penjaminan
mutu pendidikan secara nasional.
2. Dukungan
pemerintah daerah dalam bentuk kebijakan yang mengatur sistem penjaminan mutu
pendidikan pada wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.
3. Kebijakan
satuan pendidikan yang dinyatakan dalam visi, misi, strategi dan program dalam menyelenggarakan
pengelolaan satuan pendidikan dan pembelajaran yang sesuai acuan mutu
pendidikan.
4. Kepemimpinan
kepala satuan pendidikan yang efektif.
5.
Partisipasi, komitmen dan konsistensi seluruh pemangku
kepentingan dalam mendukung penjaminan maupun peningkatan mutu satuan pendidikan.
6.
Akuntabilitas, transparansi dan integritas yang menjadi budaya
organisasi (satuan pendidikan, pemerintah maupun pemangku kepentingan lain yang
terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan).
H.
Kunci
Sukses SPMI
Kunci sukses penjaminan mutu ini adalah sebagai berikut:
1.
Perbaikan yang berkelanjutan (continous improvement)
2.
Berorientasi pada kepuasan pengguna
layanan secara menyeluruh (total customer
satisfaction)
3.
Keterlibatan aktif pendidik dan tenaga
kependidikan (employee involvement)
4.
Pelatihan (training)
5.
Komunikasi (communication)
6.
Kerjasama (teamwork)
Link Download:
5. Juklak PMP
0 comments:
Posting Komentar