Kamis, 28 Maret 2019
Senin, 25 Maret 2019
28 APLIKASI FAVORIT BAGI GURU
Berikut
adalah tulisan mengenai'Aplikasi Favorit Guru'. Ini adalah kumpulan dari beberapa aplikasi
berguna yang kami kurasi berdasarkan interaksi dan umpan balik Anda mengenai
ulasan yang kami bagikan di sini. Koleksi ini sangat berguna bagi guru yang
baru mengenal 'aplikasi pendidikan' dan sedang mencari beberapa rekomendasi
yang dapat diandalkan untuk dicoba di kelas. Kami telah membagi
aplikasi ini menjadi empat kategori utama: aplikasi untuk perencanaan
pelajaran, aplikasi untuk membina kreativitas siswa, aplikasi untuk
berkomunikasi dengan orang tua, dan aplikasi untuk membuat soal
digital.
Sabtu, 23 Maret 2019
BEBERAPA INFORMASI PENTING SEPUTAR DANA BOS 2019
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada hakikatnya merupakan
bantuan pembiayaan operasional pendidikan di sekolah jenjang dikdasmen. Merupakan komitmen pemerintah pusat terhadap
amanat undang-undang tentang tanggungjawab pendanaan Pendidikan.
Tujuan Umum BOS antara lain adalah 1) Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia
Sekolah; 2) Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan 3) Meningkatkan kualitas
proses pembelajaran di Sekolah.
Sedangkan Tujuan
Khusus BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk
membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi
peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan
Pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dana
BOS.
Perbedaan antara BOS 2018 dengan BOS 2019
1. Tahun 2019 ini pemerintah akan menyalurkan 3 jenis bantuan operasional sekolah (BOS). Pertama disebut dengan BOS Reguler yang sudah biasa disalurkan seperti tahun sebelumnya dengan pencairan pertriwulan. Kedua BOS Kinerja merupakan bantuan terhadap sekolah yang berhasil kinerja dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sedangkan yang ketiga BOS Afirmasi yang memiliki kriteria khusus untuk daerah 3T.
2. Besaran unit costnya ada peningkatan untuk SMK menjadi Rp 1.600.000,00
1. Tahun 2019 ini pemerintah akan menyalurkan 3 jenis bantuan operasional sekolah (BOS). Pertama disebut dengan BOS Reguler yang sudah biasa disalurkan seperti tahun sebelumnya dengan pencairan pertriwulan. Kedua BOS Kinerja merupakan bantuan terhadap sekolah yang berhasil kinerja dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sedangkan yang ketiga BOS Afirmasi yang memiliki kriteria khusus untuk daerah 3T.
2. Besaran unit costnya ada peningkatan untuk SMK menjadi Rp 1.600.000,00
Sabtu, 16 Maret 2019
Pedoman Pelaksanaan dan Pengelolaan KKG/MGMP
Oleh:
Adi Saputra, M.Pd
(Kepala Sekolah SMAN 21 Batam dan Sekretaris MKKS SMA/MA Kota Batam)
Kelompok
Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP) adalah
suatu wadah yang strategis untuk meningkatkan kompetensi guru dan siswa
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan secara umum. Tetapi melihat
kenyataan dilapangan keberadaan KKG/MGMP masih banyak keterbatasan.
Keterbatasan tersebut dapat terlihat dari sumber daya manusia,
keterlibatan pengurus dan peserta belum optimal, program kerja yang
belum jelas, dana operasional yang terbatas, koordinasi antar KKG/MGMP
SD, SMP, SMA dan SMK dan pembinaan serta perhatian dari stakeholder
pendidikan masih belum optimal. Maka diharapkan dengan adanya tulisan
ini bisa memperjelas tentang KKG/MGMP mulai dari prinsip KKG/MGMP sampai
kepada peran masing-masing komponen di dalam pengembangan KKG/MGMP.
Pendahuluan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan undang-undang tersebut pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: (1) kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV; (2) kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial; dan (3) sertifikat pendidik. Undang-undang ini memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya.
Perwujudan unjuk kerja profesional guru ditunjang dengan jiwa profesionalisme, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan diri sebagai guru profesional. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode, dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.
Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui responsi. Peningkatan profesionalisme melalui responsi dilakukan dalam bentuk suatu interaksi secara formal atau informal yang biasanya dilakukan melalui berbagai interaksi seperti pendidikan dan latihan, seminar, lokakarya, ceramah, konsultasi, studi banding, penggunaan media dan forum-forum lainnya. Responsi ini dapat ditunjang, apabila para guru berada dalam suasana interaksi sesama guru yang memiliki latar belakang dan tugas, misalnya Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
KKG/MGMP merupakan suatu wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran yang sama pada jenjang SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah. MGMP diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan undang-undang tersebut pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: (1) kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV; (2) kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial; dan (3) sertifikat pendidik. Undang-undang ini memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya.
Perwujudan unjuk kerja profesional guru ditunjang dengan jiwa profesionalisme, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan diri sebagai guru profesional. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode, dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.
Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui responsi. Peningkatan profesionalisme melalui responsi dilakukan dalam bentuk suatu interaksi secara formal atau informal yang biasanya dilakukan melalui berbagai interaksi seperti pendidikan dan latihan, seminar, lokakarya, ceramah, konsultasi, studi banding, penggunaan media dan forum-forum lainnya. Responsi ini dapat ditunjang, apabila para guru berada dalam suasana interaksi sesama guru yang memiliki latar belakang dan tugas, misalnya Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
KKG/MGMP merupakan suatu wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran yang sama pada jenjang SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah. MGMP diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
Sabtu, 16 Februari 2019
Perbedaan Cara Masuk PTN Tahun 2018 dengan Tahun 2019
1.
Institusi LTMPT
Untuk itu mulai
tahun 2019 Kemenristekdikti akan memberlakukan kebijakan di
bidang seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dilaksanakan oleh institusi
bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
LTMPT merupakan
lembaga nirlaba penyelenggara tes masuk Perguruan Tinggi (PT) bagi calon
mahasiswa baru. LTMPT berfungsi:
*
Mengelola dan mengolah data calon mahasiswa baru untuk bahan seleksi jalur
SNMPTN dan SBMPTN
oleh Rektor
*
PTN Melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer ( UTBK).
2. Tes
dulu, dapat nilai, daftar PTN
Tahun 2019 mendatang Seleksi Masuk
Perguruan Tinggi Negeri diselenggarakan oleh institusi bernama Lembaga Tes
Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), dan sistem pelaksanaannya pun berbeda.
Kalau tahun
sebelumnya peserta daftar dulu baru tes, maka ketentuan di tahun 2019 adalah
tes dulu kemudian dapat nilai. Nah nilai tersebut dipakai untuk mendaftar ke
perguruan tinggi negeri.
3. Hanya
ada 1 model tes
Menristek
menambahkan, pelaksanaan SBMPTN 2019 hanya ada satu metode tes yaitu Ujian Tulis
Berbasis Komputer (UTBK).
Mulai tahun
mendatang metode Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) ditiadakan dan UTBK berbasis
Android sementara belum diterapkan (masih dikembangkan).
4. Ada 2
materi tes
Lebih lanjut
Menteri Nasir menjelaskan pola seleksi masuk PTN tahun 2019 tetap akan
dilaksanakan melalui dua materi tes, yakni Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes
Kompetensi Akademik (TKA).
Untuk soal TKA,
lanjut Menristek, tetap akan menggunakan pilihan Ujian Sains dan Teknologi
(Saintek) serta Sosial Humaniora (Soshum).
5. Bisa
melakukan tes 2 kali
Peserta Tes
Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 dapat mengikuti UTBK maksimal
sebanyak dua kali, dengan membayar uang pendaftaran UTBK sebanyak Rp. 200.000
pada setiap tes.
Peserta dapat menggunakan nilai
tertingginya dalam mendaftar program studi yang diinginkan, pada dua kali UTBK,
dengan jenis soal akan sama, namun pertanyaannya akan berbeda. Hal ini bertujuan
menjaring calon mahasiswa berkualitas serta sesuai perkembangan teknologi
informasi di era digital.
6. UTBK
diselenggarakan 24 kali
UTBK akan
dilakukan sebanyak 24 kali dalam setahun dan dalam waktu 12 hari yakni Sabtu
dan Minggu. Pelaksanaan SBMPTN akan dilaksanakan bulan Maret 2019 dan akan serentak
dimulai jam 08.00 dan jam 13.00 WIB.
Pola seleksi
masuk PTN tahun 2019 tetap akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu, yakni
SNMPTN, SBMPTN
dan Ujian Mandiri, dengan masing-masing daya tampung SNMPTN minimal 20%, SBMPTN
minimal 40% dan Seleksi Mandiri maksimal 30% dari kuota daya tampung tiap prodi
di PTN.
Bahan Sosialisasi
1. PPT
2. PDF
Selasa, 08 Januari 2019
Cara Merencanakan dan Melaksanakan Model Aktualisasi Mata Pelajaran Dalam Kegiatan Kepramukaan
Kegiatan Pendidikan Kepramukaan di sekolah merupakan ekstrakurikuler wajib. Cara pelaksanaan pendidikan kepramukaan ini ada dalam tiga cara, yakni model blok, model aktualisasi, dan model reguler. Model blok wajib sekali setahun dan model reguler sukarela. Sedangkan untuk aktualisasi adalah wajib dilaksanakan setiap minggu selama 2 jam (120 menit). Namun yang sering dilkasanakan di sekolah untuk setiap minggunya adalah untuk model reguler dan kebanyakan sekolah mewajibkannya. Jadi ini terbalik, yang sukarela diwajibkan dan yang wajib tidak dilaksanakan. Maka tulisan ini bisa memberikan gambaran tentang model aktualisasi tersebut agar bisa dilaksanakan di sekolah-sekolah.
Konsep Model Aktualisasi Mata
Pelajaran Dalam Kegiatan Kepramukaan
Penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan
menerapkan Model Aktualisasi adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang
dilaksanakan dengan mengidentifikasi muatan pembelajaran dalam kompetensi dasar
mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan. Oleh
karena itu guru harus terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap kompetensi
dasar mata pelajaran yang relevan untuk diaktualisasikan dalam kegiatan
kepramukaan. Guru yang menyampaikan materi pada model ini, sekurang-kurangnya
telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK). Jika satuan pendidikan belum memenuhi syarat
tersebut di atas maka kepala sekolah dapat menugaskan guru mata pelajaran untuk
menjadi pembina pramuka.
Karakteristik Model
Aktualisasi
Karakteristik model aktualisasi
mata pelajaran dalam kegiatan kepramukaan adalah sebagaiberikut:
1. Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
2. Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
3. Kegiatan Model Aktualisasi merupakan kegiatan Latihan
Ekstrakurikuler Pramuka yang dikembangkan dari muatan-muatan pembelajaran yang
terdapat dalam Kompetensi Dasar mata pelajaran.
4. Pembina kegiatan dilakukan oleh Guru Mata pelajaran selaku Pembina
Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina
(Instruktur Muda/Instruktur Pramuka).
5. Pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan bersamaan dengan
kepramukaan model reguler.
6. Tidak diharuskan menggunakan
seragam pramuka.
Langkah-langkah Model Aktualisasi
Kegiatan
Kepramukaan melalui model aktualisasi mata pelajaran dilaksanakan melalui langkah-langkah
sebagai berikut.
1. Identifikasi
Kompetensi Dasar yang sesuai dengan nilai-nilai kepramukaan.
Guru mata pelajaran mengidentifikasi Kompetensi Dasar yang
sesuai dengan nilai-nilai kepramukaan. Hasil identifikasi kompetensi dasar
tersebut dapat dilinierkan antarmata pelajaran, sehingga guru dapat
melaksanakan kegiatan dengan cara kolaborasi antarmata pelajaran.
2. Perencanaan
Setelah melakukan
identifikasi dan linierisasi muatan-muatan pembelajaran pada Kompetensi Dasar
yang dapat diaktualisasikan dalam kegiatan kepramukaan, langkah selanjutnya
guru dalam kelompok mata pelajaran melakukan diskusi untuk merencanakan
berbagai alternatif kegiatan kepramukaan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan
muatan pembelajaran pada Kompetensi Dasar mata pelajaran masing-masing. Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Masing-masing guru mata pelajaran merencanakan kegiatan kepramukaan dengan mengidentifikasi Kompetensi Dasar yang terdapat dalam mata pelajarannya yang relevan. Contoh dibawah ini untuk mata pelajaran biologi kelas X.
a. Masing-masing guru mata pelajaran merencanakan kegiatan kepramukaan dengan mengidentifikasi Kompetensi Dasar yang terdapat dalam mata pelajarannya yang relevan. Contoh dibawah ini untuk mata pelajaran biologi kelas X.
Kamis, 06 Desember 2018
Cara Pengolahan Nilai Sikap dalam Kurikulum 2013
Oleh
Adi Saputra, M.Pd
A.
Penilaian Sikap
Penilaian sikap
saat ini masih dalam proses pengembangan untuk memasukkan nilai karakter pada
pembelajaran dan penilaian. Namun untuk pembahasan ini kita sementara waktu
masih menggunakan panduan penilaian SMA tahun 2017 sebelum ada panduan yang
baru.
Penilaian sikap
dilakukan secara berkelanjutan dan komprehensif oleh guru mata pelajaran, guru
bimbingan konseling, dan walikelas dengan menggunakan observasi dan informasi
lain yang valid dan relevan dari berbagai sumber. Penilaian sikap juga dapat memperhatikan
perubahan nilai-nilai karakter yang ditunjukkan oleh peserta didik terkait dengan
nilai-nilai utamakarakter, yaitureligiositas, nasionalisme, kemandirian,
gotong-royong, dan integritas.
Permendikbud Nomor
23 Tahun 2016 Pasal 1 ayat (2) tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
menyatakan bahwa penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar tersebut
dilakukan oleh pendidik; satuan pendidikan; dan Pemerintah. Aspek penilaian Kurikulum
2013 menekankan kepada keutuhan dari aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Penilaian hasil belajar oleh guru dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan,
penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
Penilaian aspek
sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang
relevan, dan pelaporannya menjaditanggungjawabwalikelasatau guru kelas;
penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan
sesuai dengan kompetensi yangdinilai; sedangkan penilaian keterampilan dilakukan
melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan
kompetensi yang dinilai.
Penilaian aspek
sikap dilakukan melalui tahapan: mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran; mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan
lembar observasi/pengamatan; menindaklanjuti hasil pengamatan; dan mendeskripsikan
perilaku peserta didik. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan: menyusun
perencanaan penilaian; mengembangkan instrument penilaian; melaksanakan penilaian;
memanfaatkan hasilpenilaian; dan melaporkan hasil.
Penilaian dalam
bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi. Sedangkan penilaian aspek keterampilan
dilakukan melalui tahapan: menyusun perencanaan penilaian; mengembangkan
instrument penilaian; melaksanakan penilaian; memanfaatkan hasil penilaian; dan
melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
Penilaian sikap dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.
- Perencanaan penilaian sikap
Penilaian sikap dapat dilakukan melalui
observasi, penilaian diri, penilaian antar teman dan jurnal kecuali untuk Pendidikan
Agama yang dilakukan guru. Observasi dalam penilaian sikap peserta didik merupakan
teknik yang dilakukan secara berkesinambungan melalui pengamatan perilaku.
Asumsinya setiap peserta didik pada dasarnya berperilaku baik sehingga yang
perlu dicatat hanya perilaku yang sangat baik (positif) atau kurang baik
(negatif) yang berkaitan dengan indicator sikap spiritual dan sikap sosial.
Catatan hal-hal positif dan menonjol digunakan untuk menguatkan perilaku positif,
sedangkan perilaku negatif digunakan untuk pembinaan.
- Pelaksanaan
penilaian sikap
Pelaksanaan penilaian sikap spiritual
dilakukan setiap hari selama pembelajaran satu semester. Penilaian dilakukan oleh
walikelas, guru BK, dan guru mata pelajaran serta peserta didik. Penilaian sikap
spiritual di dalam kelas dilakukan oleh guru mata pelajaran. Selama proses
pembelajaran guru mengamati dan mencatat perilaku peserta didik yang sangat baik
atau kurang baik dalam jurnal segera setelah perilaku tersebut teramati atau menerima
laporan tentang perilaku tersebut. Perilaku yang diamati bias berupa kedisiplinan,
tanggung jawab, kejujuran, kepedulian, responsif dan pro-aktif. Misalnya, saat kerja
kelompok mau pun diskusi kelas guru mengamati beberapa peserta didik terlihat sangat
menonjol dalam keaktifan bertanya dan atau member tanggapan maka guru dapat mencatat
dalam jurnal tentang sikap responsive dan pro-aktif mereka. Demikian juga sebaliknya,
seorang peserta didik dalam kelompok tidak aktif malah mengerjakan yang lain,
guru juga mencatat perilaku peserta didik tersebut dalam jurnal. Untuk penguatan
nilai-nilai karakter, guru juga dapat bekerjasama dengan orangtua dan lingkunganmasyarakat
tempat tinggal peserta didik atau tempat lain yang memberikan penguatan nilai karakter
seperti sanggar tari dan pengajian atau pesantren dimana peserta didik terlibat
di dalamnya.
Minggu, 05 Agustus 2018
CARA MEMBUAT RPP BERKARAKTER DAN KECAKAPAN ABAD 21 EDISI TAHUN 2018 BESERTA CONTOH UNTUK 31 MATA PELAJARAN
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran di dalam kurikulum 2013 selalu mengalami pembaharuan yang bersifat untuk menyempurnakan. Maka pada tahun 2018 ini tetap ada pembaharuan dengan mengedepankan pelaksanaan keterampilan abad 21 dan karakter di dalam pembelajarannya. Untuk menyusun RPP yang
benar Anda dapat mempelajari hakikat, prinsip dan langkah-langkah penyusunan
RPP seperti yang salah satunya tertera pada Permendikbud No 22 Tentang Standar Proses Tahun 2016. Sedangkan untuk penilaian Permendikbud No 23 Tahun 2016 tentang standar penilaian dan panduan penilaian terbaru Tahun 2017 sebelum keluar yang baru Tahun 2018 ini.
Dalam RPP perlu kita mengitegrasikan Penguatan Pendidikan
Karakter (PPK) didalam pembelajaran. Karakter yang diperkuat terutama 5
karakter, yaitu: religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan
integritas. Selain PPK pada pembelajaran perlu juga diintegrasikan
literasi; keterampilan abad 21 atau diistilahkan dengan 4C (Creative, Critical thinking, Communicative, dan Collaborative); dan HOTS (Higher Order Thinking Skill.
Gerakan PPK perlu mengintegrasikan, memperdalam, memperluas, dan sekaligus menyelaraskan berbagai program dan kegiatan pendidikan karakter yang sudah dilaksanakan sampai sekarang. Dalam hubungan ini pengintegrasian dapat berupa pemaduan kegiatan kelas, luar kelas di sekolah, dan luar sekolah (masyarakat/komunitas); pemaduan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; pelibatan secara serempak warga sekolah, keluarga, dan masyarakat; perdalaman dan perluasan dapat berupa penambahan dan pengintensifan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pengembangan karakter siswa, penambahan dan penajaman kegiatan belajar siswa, dan pengaturan ulang waktu belajar siswa di sekolah atau luar sekolah; kemudian penyelerasan dapat berupa penyesuaian tugas pokok guru, Manajemen Berbasis Sekolah, dan fungsi Komite Sekolah dengan kebutuhan Gerakan PPK.
Gerakan PPK perlu mengintegrasikan, memperdalam, memperluas, dan sekaligus menyelaraskan berbagai program dan kegiatan pendidikan karakter yang sudah dilaksanakan sampai sekarang. Dalam hubungan ini pengintegrasian dapat berupa pemaduan kegiatan kelas, luar kelas di sekolah, dan luar sekolah (masyarakat/komunitas); pemaduan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; pelibatan secara serempak warga sekolah, keluarga, dan masyarakat; perdalaman dan perluasan dapat berupa penambahan dan pengintensifan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pengembangan karakter siswa, penambahan dan penajaman kegiatan belajar siswa, dan pengaturan ulang waktu belajar siswa di sekolah atau luar sekolah; kemudian penyelerasan dapat berupa penyesuaian tugas pokok guru, Manajemen Berbasis Sekolah, dan fungsi Komite Sekolah dengan kebutuhan Gerakan PPK.
Pengertian Literasi dalam konteks Gerakan Literasi
Sekolah adalah kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara
cerdas melalui berbagai aktivitas antara lain membaca, melihat, menyimak,
menulis, dan/atau berbicara. Gerakan Literasi Sekolah (GLS) merupakan sebuah
upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sekolah sebagai
organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan
publik. Literasi lebih dari sekadar membaca dan
menulis, namun mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan
dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori. Literasi dapat dijabarkan
menjadi Literasi Dasar (Basic Literacy), Literasi Perpustakaan (Library
Literacy), Literasi Media (Media Literacy), Literasi Teknologi (Technology
Literacy), Literasi Visual (Visual Literacy).
Keterampilan abad
21 atau diistilahkan dengan 4C (Communication, Collaboration, Critical Thinking
and Problem Solving, dan Creativity and Innovation). Inilah yang
sesungguhnya ingin kita tuju dengan K-13, bukan sekadar transfer materi. Tetapi
pembentukan 4C. Sebenarnya kata ini tidak terlalu baru untuk kita. Di berbagai
kesempatan, kita sudah sering mendengar beberapa pakar menjelaskan pentingnya
penguasaan 4C sebagai sarana meraih kesuksesan, khususnya di Abad 21, abad di
mana dunia berkembang dengan sangat cepat dan dinamis. Penguasaan keterampilan
abad 21 sangat penting, 4 C adalah jenis softskill yang pada
implementasi keseharian, jauh lebih bermanfaat ketimbang sekadar pengusaan hardskill.
Higher Order
of Thinking Skill (HOTS) adalah kemampuan berpikir kritis, logis,
reflektif, metakognitif, dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir
tingkat tinggi. Kurikulum 2013 juga menuntut materi pembelajarannya sampai
metakognitif yang mensyaratkan peserta didik mampu untuk memprediksi,
mendesain, dan memperkirakan. Sejalan dengan itu ranah dari HOTS yaitu analisis yang merupakan kemampuan
berpikir dalam menspesifikasi aspek-aspek/elemen dari sebuah konteks tertentu; evaluasi merupakan kemampuan berpikir dalam mengambil
keputusan berdasarkan fakta/informasi; dan mengkreasi meruapakan kemampuan berpikir dalam
membangun gagasan/ide-ide.
Sehingga di dalam Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang kita buat agar muncul empat macam
hal tersebut (PPK, Literasi, 4C, dan HOTS) maka perlu kreatifitas guru
dalam meramunya. Maka tidak mungkin lagi menggunakan
model/metode/strategi/pendekatan yang berpusat kepada guru, namun kita
perlu mengaktifkan siswa dalam pembelajaran (Active Learning).
Pada tulisan ini dilengkapi uraian tentang komponen RPP
serta contoh RPP untuk beberapa mata pelajaran yang telah mengalami perbaikan dengan mengintegrasikan
PPK,
Literasi, 4C, dan HOTS. Namun contoh RPP menggunakan balon (caption) di bawah ini hanya untuk memudahkan dalam
menjelaskan komponen pengeintegrasiannya, pada RPP sebenarnya balon (caption) ini TIDAK ADA dan tetap seperti biasa dalam bentuk narasi.. Selanjutnya pada akhir tulisan ini
terdapat tautan untuk mengunduh RPP inspirasi untuk 31 mata pelajaran yang ada di SMA dan ini hanya sebagai contoh dan belum tentu sudah sesuai dengan panduan RPP yang terbaru. Selain itu juga ada panduan untuk membuat RPP. Mudah-mudahan
tulisan ini bermanfaat.
Format RPP
Secara lebih jelas komponen-komponen RPP secara operasional diwujudkan dalam
bentuk format berikut ini.
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : SMA Negeri 21
Batam
Mata pelajaran : Kimia
Materi Pokok : Reaksi Redoks
Materi Pokok : Reaksi Redoks
Kelas/Semester : X/1
Alokasi Waktu : 2 x 45 Menit (1 x Pertemuan)
A.
Kompetensi Inti (KI)
Kompetensi sikap:
(untuk mata pelajaran agama dan PPKn dituliskan KI 1 dan KI 2 sedangkan untuk mata pelajaran yang lain dibuat dalam satu deskripsi. Hal ini bertujuan agar dalam pembelajaran guru selain PABP dan PPKn juga membelajarkan sikap biarpun di dalam pembelajaran tidak langsung dengan penilaian menggunakan jurnal. KI ini terdapat dalam permendikbud No 21 Tahun 2016)
KI-3 :……………….
KI-4 :………………
Sabtu, 09 Juni 2018
Bentuk Kegiatan dan Strategi Pelaksanaan Tahap-Tahap Literasi di Sekolah
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa Gerakan Literasi di sekolah merupakan suatu kegiatan yang wajib kita laksanakan dalam rangka implementasi kurikulum 2013. Namun masih banyak sekolah yang belum melaksanakannya secara maksimal. Antara lain masalahnya adalah pemahaman terhadap gerakan literasi ini sendiri. Tulisan ini menjelaskan tahap-tahap implementasi gerakan literasi tersebut yang dimulai penyiapan sarana dan prasarana yang sesuai dengan tahap-tahap pelaksanaannya. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat bagi kita semua. Amien.
Bentuk Kegiatan Literasi di Sekolah
Tekhnis Konsep Literasi (Harian,
Mingguan, Bulanan, Per Semester/enam bulanan) Sekolah :
1.
Kegiatan Harian
a.
Membaca buku-buku (budi pekerti,
novel, biografi, pengembangan diri, dll) 15 menit sebelum pelajaran dimulai di kelas masing-masing.
b.
Menyediakan Pojok Literasi di
perpustakaan, taman, atau lokasi manapun yang nyaman di lingkungan sekolah
c.
Menjadwalkan
kegiatan literasi (membaca, menulis, mendongeng, bermain drama,
menggambar, kerajinan tangan, dst) bagi
setiap kelas di Pojok Literasi
d.
Membuat Majalah Dinding di perpustakaan
sekolah sebagai media apresiasi karya anak
e.
Mengaitkan setiap mata pelajaran
dengan buku-buku yang mengandung nilai-nilai budi pekerti luhur
f.
Mengarahkan hukuman siswa (yang
bolos, tawuran, tdk mengerjakan tugas, dll) dengan menyumbang buku anak untuk
sekolah, membuat rangkuman, dan esai
g.
Membuat form observasi untuk menilai
kemajuan anak dalam hal literasi.
h.
Memposting gambar/cerita kegiatan
literasi di media sosial (facebook dan whatsap)
2.
Mingguan
a.
Mengadakan quis atau perlombaan
kegiatan literasi (lomba membaca, mendongeng, berpuisi, drama cerita rakyat,
menari, dst) yang menyenangkan
b.
Meminta dan memotivasi anak untuk berkunjung ke Perpustakaan atau
Taman yang merupakan kegiatan mingguan Perpustakaan
c.
Mendorong dan mendampingi anak untuk
membuat karya (mengarang, pusi, gambar, dll) untuk dimuat di media massa
d.
Melakukan Evaluasi dan Observasi
terhadap pelaksanaan kegiatan literasi di akhir pekan
3.
Bulanan
a.
Mengadakan kegiatan kunjungan ke
pusat-pusat Literasi (toko buku, museum, rumah adat, tokoh masyarakat, dinas
Pariwisata, dan seterusnya)
b.
Mengadakan
Lomba Karya Literasi Antar Kelas. Lomba
Karya Literasi antar kelas juga bisa menjadi salah satu program gerakan
literasi sekolah yang menarik. Lombanya bisa berupa lomba mading antar kelas,
lomba poster antar kelas, lomba membuat pohon literasi antar kelas, dan
lain-lain.
c.
Diskusi Hasil Resensi Buku. Peserta
didik membaca buku, buku tersebut diresensi kemudian didiskusikan dalam acara
diskusi bulanan.
d.
Lomba Perpustakaan Kelas. Setiap
kelas membuat perpustakaan diisi sendiri oleh peserta didik sendiri dan dinilai
setiap bulan.
e.
Tantangan membaca. Sekolah membuat
tantangan kepada peserta didik yang
berhasil membaca 10 buku dalam satu bulan.
4.
Semester
a.
Memberi reward kepada siswa yang mendapatkan nilai terbaik dalam bidang
literasi (reading award dan writing award)
b.
Mendorong orang tua siswa untuk
menjadi penyumbang buku anak di akhir semester.
c.
Mengadakan Lomba Duta Literasi
Sekolah. Agenda Lomba Duta Literasi sekolah merupakan salah satu program
alternatif untuk memotivasi anak dalam ber-literasi. Beberapa kriteria untuk
menjadi Duta Literasi Sekolah antara lain adalah siapa peminjam buku
perpustakaan terbanyak dalam 1 semester/siapa yang berhasil menyelesaikan
banyak buku untuk dibaca dalam 1 semester, dan lain-lain.