Selasa, 09 Juli 2019

Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020 Berdasarkan Permendikbud No 18 Tahun 2016 dan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tahun 2019


Tulisan ini memuat tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang dulu dikenal dengan MOS (Masa Orientasi Sekolah. Mulai dari pengertian sampai materi dan contoh program PLS ini. Karena beberapa hari ke depan PLS ini akan dilaksanakan oleh pihak sekolah untuk menyambut peserta didik baru. Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita sebagai guru atau waka kesiswaan atau kepala sekolah dalam melaksanakan PLS ini. Sebagai panduan kita dalam melaksanakan PLS ini adalah Permendikbud No 18 Tahun 2016 dan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tahun 2019.

A. Pendahuluan
Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun Pelajaran 2019/2020 agak berbeda sedikit dengan PLS tahun-tahun pelajaran sebelumnya. Untuk tahun pelajaran 2019/2020 ada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor 6197/D.D4/PD/2019 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun 2019. Surat edaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan para Kepala Sekolah.
Hal yang sangat berbeda adalah dengan adanya penekanan kegiatan PLS yang didahului untuk menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru disekolah untuk diberikan penjelasan tentang profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah. Biasanya selama ini kegiatan yang ada adalah penyerahan peserta didik dari sekolah ke pihak orang tua/wali saat acara perpisahan setelah lulus.

B. Pengertian Pengenalan Lingkungan Sekolah
Pengenalan Lingkungan Sekolah merupakan salah satu agenda wajib sekolah yang wajib diselenggarakan untuk peserta didik baru. Ketentuan pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya dilakukan pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. 

C. Tujuan dan Jenis Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2016 terutama pada lampiran I yang berisikan silabus PLS bagi siswa baru. Untuk mencapai tujuan tersebut maka ada dua kegiatan yaitu kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan pilihan dapat dipilih satu atau lebih kegiatan sesuai dengan kondisi satuan Pendidikan. Tujuan dan jenis kegiatannya adalah sebagai berikut:
1. Mengenali potensi diri siswa baru
Kegiatan Wajib:
a. Pengisian formulir siswa baru oleh orang tua/wali; 
b. Kegiatan pengenalan siswa (khusus SD, siswa dapat dikenalkan oleh
  orang tua).
Kegiatan Pilihan:
a. Diskusi konseling.
b. Mengenalkan kegiatan ekstra kurikuler yang ada di sekolah.
c. Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi. 
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
Kegiatan Wajib:
a. Kegiatan pengenalan warga sekolah; 
b. Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, 
  dan tata tertib sekolah; 
c. Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa;
d. Pengenalan stakeholders sekolah lainnya.
Kegiatan Pilihan:
a. Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu.
b. Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.
c. Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.
d. Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum.
e. Kegiatan simulasi penanggulangan bencana.
f. Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah.
g. Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru
Kegiatan Wajib:
a. Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa;
b. Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Kegiatan Pilihan:
a. Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system).
b. Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman.
c. Kegiatan pengenalan kewirausahaan.
d. Kegiatan pengenalan institusi pasangan pada sekolah kejuruan.
4. Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya
Kegiatan Wajib:
a. Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun;
b. Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif.
Kegiatan Pilihan:
a. Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga.
b. Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok.
5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong. 
Kegiatan Wajib:
a. Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter;
b. Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah;
c. Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.
Kegiatan Pilihan:
a. Beribadah keagamaan bersama, pengenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta tanah air.
b. Kegiatan kebanggaan terhadap keanekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama, penggunaan pakaian adat di sekolah.
c. Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah.
d. Penggunaan sumber daya sekolah (misalnya air, listrik, dan telepon) secara efisien.
e. Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah.
f. Kegiatan pendidikan bahaya pornografi, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya antara lain bahaya merokok.
g. Kegiatan pengenalan dan keselamatan berlalu lintas.

D. Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Pengenalan Lingkungan Sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; 
7. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
8. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
9. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
10. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 
Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan oleh Guru dan dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut: 
1. Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
2. Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat -sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

E. Contoh Atribut dan Aktivitas yang Dilarang dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah
Sesuai dengan lampiran III Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang PLS, maka di lampiran tersebut dijelaskan Atribut dan Aktivitas yang dilarang seperti penjelasan berikut ini.
1. Contoh atribut yang dilarang dalam pelaksanaan Pengenalan lingkungan sekolah:
a. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
b. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
c. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
d. Alas kaki yang tidak wajar.
e. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat. 
f. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
2. Contoh aktivitas yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah:
a. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
b. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
c. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
d. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
e. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
f. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Demikianlah tadi beberapa point penting yang dapat diambil dari Pedoman Resmi mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru Tahun Pelajaran 2019/2020 yang diambil dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016 dan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen nomor 6197/D.D4/PD/2019. Anda juga dapat mendownload file Permendikbudnya serta beberapa lampiran mengenai peraturan-peraturan pada Pengenalan Lingkungan Sekolah, Silabus pelaksanaan, Format formulir pendaftaran siswa, serta beberapa atribut dan kegiatan yang dilarang saat pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terdapat di dalam lampiran Permendikbud tersebut serta Surat Edaaran tersebut.
Link Download:
1. Permendikbud No 18 Tahun 2016
2. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 6197/D.D4/PD/2019
3. Contoh Program Kerja PLS

0 comments:

Posting Komentar