Tulisan
ini memuat tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang dulu dikenal dengan
MOS (Masa Orientasi Sekolah. Mulai dari pengertian sampai materi dan contoh
program PLS ini. Karena beberapa hari ke depan PLS ini akan dilaksanakan oleh pihak
sekolah untuk menyambut peserta didik baru. Ada beberapa hal yang perlu menjadi
perhatian kita sebagai guru atau waka kesiswaan atau kepala sekolah dalam
melaksanakan PLS ini. Sebagai panduan kita dalam melaksanakan PLS ini adalah
Permendikbud No 18 Tahun 2016 dan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tahun 2019.
Pengenalan
Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun Pelajaran 2019/2020 agak berbeda sedikit dengan
PLS tahun-tahun pelajaran sebelumnya. Untuk tahun pelajaran 2019/2020 ada Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor
6197/D.D4/PD/2019 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun 2019. Surat
edaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, dan para Kepala Sekolah.
Hal
yang sangat berbeda adalah dengan adanya penekanan kegiatan PLS yang didahului untuk
menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru disekolah untuk diberikan
penjelasan tentang profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan
peserta didik baru kepada pihak sekolah. Biasanya selama ini kegiatan yang ada
adalah penyerahan peserta didik dari sekolah ke pihak orang tua/wali saat acara
perpisahan setelah lulus.
B. Pengertian
Pengenalan Lingkungan Sekolah
Pengenalan
Lingkungan Sekolah merupakan salah satu agenda wajib sekolah yang wajib
diselenggarakan untuk peserta didik baru. Ketentuan pelaksanaan Pengenalan
Lingkungan Sekolah (PLS) berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016
tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Kegiatan
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya dilakukan pada hari sekolah
dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat
diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai
dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
C. Tujuan
dan Jenis Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Tujuan
kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru sesuai dengan Permendikbud
No 18 Tahun 2016 terutama pada lampiran I yang berisikan silabus PLS bagi siswa
baru. Untuk mencapai tujuan tersebut maka ada dua kegiatan yaitu kegiatan wajib
dan kegiatan pilihan. Kegiatan pilihan dapat dipilih satu atau lebih kegiatan sesuai
dengan kondisi satuan Pendidikan. Tujuan dan jenis kegiatannya adalah sebagai
berikut:
1. Mengenali
potensi diri siswa baru
Kegiatan Wajib:
a. Pengisian
formulir siswa baru oleh orang tua/wali;
b. Kegiatan pengenalan siswa (khusus SD, siswa dapat dikenalkan oleh
orang tua).
Kegiatan Pilihan:
b. Kegiatan pengenalan siswa (khusus SD, siswa dapat dikenalkan oleh
orang tua).
Kegiatan Pilihan:
a. Diskusi
konseling.
b. Mengenalkan
kegiatan ekstra kurikuler yang ada di sekolah.
c. Melibatkan
siswa secara aktif dalam setiap diskusi.
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
Kegiatan Wajib:
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
Kegiatan Wajib:
a. Kegiatan
pengenalan warga sekolah;
b. Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar,
dan tata tertib sekolah;
c. Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa;
b. Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar,
dan tata tertib sekolah;
c. Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa;
d. Pengenalan
stakeholders sekolah lainnya.
Kegiatan Pilihan:
a. Pengenalan
tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara
berpakaian/sepatu.
b. Mengajak
siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas,
sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.
c. Menginformasikan
fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.
d. Menginformasikan
kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan
fasilitas-fasilitas umum.
e. Kegiatan
simulasi penanggulangan bencana.
f. Menginformasikan
daerah rawan di sekitar sekolah.
g. Kegiatan
pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan terkait.
3. Menumbuhkan
motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru
Kegiatan
Wajib:
a. Simulasi
penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar
siswa;
b. Kegiatan
pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan
bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Kegiatan Pilihan:
a. Pengenalan
metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy
writing, mind mapping, super memory system).
b. Mendatangkan
narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman.
c. Kegiatan
pengenalan kewirausahaan.
d. Kegiatan
pengenalan institusi pasangan pada sekolah kejuruan.
4. Mengembangkan
interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya
Kegiatan
Wajib:
a. Pembiasaan
salam, senyum, sapa, sopan, dan santun;
b. Pengenalan
etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga
kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai,
serta sportif.
Kegiatan Pilihan:
a. Kegiatan
atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan
olahraga.
b. Kegiatan
yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan
permainan atau diskusi kelompok.
5. Menumbuhkan
perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai,
menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat
untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat
gotong royong.
Kegiatan
Wajib:
a. Kegiatan
penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter;
b. Pengenalan
budaya dan tata tertib sekolah;
c. Pemilihan
tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai
positif.
Kegiatan Pilihan:
a. Beribadah
keagamaan bersama, pengenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup,
dan cinta tanah air.
b. Kegiatan
kebanggaan terhadap keanekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku
dan agama, penggunaan pakaian adat di sekolah.
c. Kerja
bakti membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah
sesuai dengan jenis sampah.
d. Penggunaan
sumber daya sekolah (misalnya air, listrik, dan telepon) secara efisien.
e. Mengajarkan
simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian
memakai fasilitas sekolah.
f. Kegiatan
pendidikan bahaya pornografi, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya
antara lain bahaya merokok.
g. Kegiatan
pengenalan dan keselamatan berlalu lintas.
D. Hal-Hal
yang Harus Diperhatikan dalam Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Pengenalan
Lingkungan Sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
1. Perencanaan
dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
2. Dilarang
melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
3. Dilakukan
di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
4. Dilarang
melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5. Wajib
melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
6. Dilarang
bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
7. Wajib
menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
8. Dilarang
memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut
yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
9. Dapat
melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah; dan
10. Dilarang
melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Penyelenggaraan
kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan oleh Guru dan dapat dibantu
oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas
dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai
berikut:
1. Siswa
merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis
Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan
belajar/kelas; dan
2. Siswa
tidak memiliki kecenderungan sifat -sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku
tindak kekerasan.
Apabila
terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan
sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
E. Contoh
Atribut dan Aktivitas yang Dilarang dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah
Sesuai
dengan lampiran III Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang PLS, maka di lampiran
tersebut dijelaskan Atribut dan Aktivitas yang dilarang seperti penjelasan
berikut ini.
1. Contoh
atribut yang dilarang dalam pelaksanaan Pengenalan lingkungan sekolah:
a. Tas
karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
b. Kaos
kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
c. Aksesoris
di kepala yang tidak wajar.
d. Alas
kaki yang tidak wajar.
e. Papan
nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi
konten yang tidak bermanfaat.
f. Atribut
lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
2. Contoh
aktivitas yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah:
a. Memberikan
tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
b. Menghitung
sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
c. Memakan
dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
d. Memberikan
hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta
hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
e. Memberikan
tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta
membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
f. Aktivitas
lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Demikianlah
tadi beberapa point penting yang dapat diambil dari Pedoman Resmi mengenai
Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru Tahun Pelajaran 2019/2020 yang
diambil dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016 dan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen
nomor 6197/D.D4/PD/2019. Anda juga dapat mendownload file Permendikbudnya serta
beberapa lampiran mengenai peraturan-peraturan pada Pengenalan Lingkungan
Sekolah, Silabus pelaksanaan, Format formulir pendaftaran siswa, serta beberapa
atribut dan kegiatan yang dilarang saat pelaksanaan pengenalan lingkungan
sekolah terdapat di dalam lampiran Permendikbud tersebut serta Surat Edaaran
tersebut.
Link Download:
1. Permendikbud No 18 Tahun 2016
2. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 6197/D.D4/PD/2019
3. Contoh Program Kerja PLS
Link Download:
1. Permendikbud No 18 Tahun 2016
2. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 6197/D.D4/PD/2019
3. Contoh Program Kerja PLS
0 comments:
Posting Komentar