Jumat, 13 Agustus 2021

RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN KEGIATAN KKG/MGMP AGAR SESUAI DENGAN KEBUTUHAN PEMBELAJARAN SAAT INI


Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP) adalah suatu wadah yang strategis untuk meningkatkan kompetensi guru dan siswa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan secara umum. Apalagi dengan keadaan sekarang dengan pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran tatap muka terbatas serta pembelajaran ketika tatanan baru nantinya. Maka guru seharusnya lebih kreatif dan inovatif dalam menyiapkan rencana pembelajaran sampai dengan sumber belajar yang sesuai kebutuhan siswa yang berfariasi. Sehingga KKG/MGMP diharapkan menjadi wadah untuk meningkatkan kompetensi guru yang akan berdampak pada penguasaan kompetensi oleh siswa.
Tetapi melihat kenyataan dilapangan keberadaan KKG/MGMP masih banyak keterbatasan. Keterbatasan tersebut dapat terlihat dari sumber daya manusia, keterlibatan pengurus dan peserta belum optimal, program kerja yang belum jelas, dana operasional yang terbatas, koordinasi antar KKG/MGMP SD, SMP, SMA dan SMK dan pembinaan serta perhatian dari stakeholder pendidikan masih belum optimal. Maka diharapkan dengan adanya tulisan ini bisa memperjelas tentang KKG/MGMP mulai dari prinsip KKG/MGMP sampai kepada peran masing-masing komponen di dalam pengembangan KKG/MGMP.


Pendahuluan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan undang-undang tersebut pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: (1) kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV; (2) kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial; dan (3) sertifikat pendidik. Undang-undang ini memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya.
Perwujudan unjuk kerja profesional guru ditunjang dengan jiwa profesionalisme, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan diri sebagai guru profesional. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode, dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.
Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui responsi. Peningkatan profesionalisme melalui responsi dilakukan dalam bentuk suatu interaksi secara formal atau informal yang biasanya dilakukan melalui berbagai interaksi seperti pendidikan dan latihan, seminar, lokakarya, ceramah, konsultasi, studi banding, penggunaan media dan forum-forum lainnya. Responsi ini dapat ditunjang, apabila para guru berada dalam suasana interaksi sesama guru yang memiliki latar belakang dan tugas, misalnya Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
KKG/MGMP merupakan suatu wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran yang sama pada jenjang SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah. MGMP diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.

Prinsip MGMP
Prinsip MGMP adalah:
1. Merupakan organisasi yang mandiri.
2. Dinamika organisasi yang dinamis berlangsung secara alamiah sesuai dengan kondisi dan
    kebutuhan.
3. Mempunyai visi dan misi dalam upaya mengembangakan pelayanan pendidikan khususnya proses
    pembelajaran efektif dan efisien.
4. Kreatif dan inovatif dalam mengembangkan ide-ide pembelajaran yang efektif dan efisien.
5. Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sekurang-kurangnya memuat:
   a. Nama dan tempat
   b. Dasar, tujuan dan kegiatan

Tujuan pelaksanaan KKG/MGMP
1. Menumbuhkan kegairahan guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam 
    mempersiapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan belajar mengajar dalam
    rangka meningkatkan diri sebagai guru.
2. Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar 
    sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
3. Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan 
    mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah 
    dan lingkungan.
4. Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan keilmuan
   dan IPTEK, kegiatan pelaksanaan kurikulum, metodologi, sistem evaluasi sesuai dengan mata
   pelajaran yang bersangkutan.
5. Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat,
    classroom action research, referensi, dan lain-lain kegiatan profesional yang dibahas bersama-
    sama.
6. Menjabarkan dan merumuskan agenda reformasi sekolah (school reform), khususnya focus
    classroom reform, sehingga berproses pada reorientasi pembelajaran yang efektif.

Peran KKG/MGMP
Selain tujuan KKG/MGMP seperti di atas juga dituntut untuk berperan sebagai:
1. Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif;
2. Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru, terutama dalam pengembangan
    kurikulum dan sistem pengujian;
3. Supporting agency dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah;
4. Collaborator terhadap unit terkait dan organisasi profesi yang relevan;
5. Evaluator dan developer school reform dalam konteks MBS; dan
6. Clinical dan academic supervisor, dengan pendekatan penilaian appraisal.
Berdasarkan tujuan dan peran di atas, maka berikut ini adalah beberapa fungsi yang diemban MGMP, yaitu:
1. Menyusun program jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek serta mengatur jadwal
    dan tempat kegiatan secara rutin;
2. Memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah,
    wilayah, maupun kota;
3. Meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
    pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas, sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan
    pemerataan mutu pendidikan di sekolah;
4. Mengembangkan program layanan supervisi akademik klinis yang berkaitan dengan pembelajaran
    yang efektif;
5. Mengembangkan silabus dan melakukan Analisis Materi Pelajaran (AMP), Program Tahunan
    (Prota), Program Semester (Prosem), Rencana Pelajaran (RPP), dan KKM (Kriteria Ketuntasan
    Minimal), (Modifikasi RPP dengan memasukan pendidikan karakter bangsa, kewirausahaan,
    budaya lingkungan , anti korupsi , dan sebagainya)
6. Mengupayakan lokakarya, simposium dan sejenisnya atas dasar inovasi manajemen kelas,
    manajemen pembelajaran efektif (seperti :flipped classroom, pembelajaran diferensiasi, project base
    learning, portofolio, joyful and quantum learning, hasil classroom action research, hasil studi
    komparasi atau berbagai studi informasi dari berbagai nara sumber, dan lain-lain.);
7. Merumuskan model pembelajaran yang variatif dan alat-alat peraga praktik pembelajaran program
    Life Skill, Lesson study dan PTK;
8. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan MGMP Propinsi dan MGMP nasional serta berkolaborasi
    dengan MKKS dan sejenisnya secara kooperatif;
9. Melaporkan hasi kegiatan MGMP secara rutin setiap tahun pelajaran kepada Dinas Pendidikan
    Kota dan Provinsi;
10. Berpartisipasi membatu Dinas Pendidikan Kota/Kab diera etonomi daerah , membuat pemetaan
      guru, SDM , kebutuhan guru dalam mengembangkan profesionalismenya dan berada di garda
      terdepan dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
11. Apabila dari fungsi-fungsi di atas dapat dilakukan MGMP, MGMP tersebut berdaya dan akan
      memenuhi harapan semua guru.

Pelaksanaan Kegiatan KKG/MGMP
1. Mengadakan konsultasi dengan kepala sekolah, Pengawas sekolah, dan Dinas Pendidikan
   (Kabid/Kasi).
2. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan MKKS dan MKPS.
3. Mengadakan hubungan kerja dengan organisasi–organisasi masyarakat sekitar, dalam hal:
    a. membantu/menyebarluaskan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan kepada
        masyarakat; 
   b. menyebarluaskan program-program Pendidikan kepada masyarakat sehingga masyarakat
       menyadari akan pentingnya pendidikan;
   c. berperan sebagai unsur pembaharu bagi kehidupan dan kemajuan masyarakat;
   d. mengadakan kegiatan yang mendorong peserta didik untuk lebih meningkatkan penguasaan ilmu
      pengetahuan dan teknologi;
   e. menciptakan kerjasama dengan semua unsur yang berkait dengan dunia pendidikan;
   f. bekerjasama dengan masyarakat dalam pelaksanaan program – program yang terkait;
   g. mampu memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar.

Pengorganisasian KKG/MGMP
Dasar hukum penyelenggaraan kegiatan KKG atau MGMP sebagai wahana pengembangan profesionalisme guru, perlu dilengkapi dengan:
1. Surat Penetapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk KKG, Surat Penetapan dari
    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk MGMP.
2. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KKG atau MGMP.
3. Struktur Organisasi KKG atau MGMP, sebagaimana contoh berikut.
Gambar 1. Contoh Struktur  Organisasi KKG atau MGMP
Organisasi KKG atau MGMP mengatur kepengurusan dan keanggotaan dengan berbagai tugas pokok dan fungsinya.
1. Organisasi KKG atau MGMP terdiri dari pengurus dan anggota.
2. Pengurus KKG atau MGMP terdiri dari: satu orang ketua, satu orang sekretaris, satu orang
    bendahara, dan tiga orang ketua bidang, yaitu (1) bidang perencanaan dan pelaksanaan program;
    (2) bidang pengembangan organisasi, administrasi, sarana dan prasarana; dan (3) bidang hubungan
    masyarakat dan kerjasama.
3. Pengurus KKG atau MGMP dipilih oleh anggota berdasarkan AD/ART.
4. Anggota KKG atau MGMP berasal dari guru sekolah negeri dan guru sekolah swasta, baik yang
    berstatus PNS maupun bukan PNS.
5. Anggota KKG terdiri dari guru kelas, guru pendidikan agama, guru penjasorkes, dan guru lain di
    SD/MI/SDLB yang berasal dari 8 – 10 sekolah atau disesuaikan kondisi daerah setempat dan
    pembentukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Anggota MGMP terdiri dari guru mata pelajaran di SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB,
   SMK/MAK  (setiap mata pejalaran membentuk MGMP), yang berasal dari 8 – 10 sekolah atau
   disesuaikan dengan kondisi daerah setempat dan pembentukannya sesuai dengan ketentuan yang
   berlaku.

Program KKG/MGMP
Program KKG atau MGMP pada dasarnya merupakan bagian utama dalam pengembangan KKG atau MGMP. Program tersebut harus selalu merujuk pada usaha peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru.
Setiap program dan kegiatan KKG atau MGMP diharapkan memiliki kerangka program yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Kerangka dasar dan struktur program kegiatan KKG atau MGMP
    Kerangka dasar program kegiatan KKG atau MGMP merujuk kepada pencapaian empat
    kompetensi guru, yaitu kompetensi profesional, pedagogik, social, dan kepribadian.
2. Struktur Program
   Struktur program kegiatan KKG atau MGMP terdiri dari program umum, program inti/pokok, dan
   program penunjang dengan uraian sebagai berikut.
   a. Program umum adalah program yang bertujuan untuk memberikan wawasan kepada guru tentang
       kebijakan-kebijakan pendidikan di tingkat daerah sampai pusat, seperti kebijakan terkait dengan
       pengembangan profesionalisme guru.
   b. Program inti adalah program-program utama yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas
       kompetensi dan profesionalisme guru. Program inti dapat dikelompokkan ke dalam program
       rutin dan program pengembangan.
      1) Program rutin terdiri dari:
      a) Diskusi permasalahan pembelajaran, misalnya pembelajaran jarak jauh ataupun blended learning.
      b) Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan rencana program
             pembelajaran termasuk rencana pembelajaran secara daring, luring, ataupun campuran.
       c) Analisis kurikulum, termasuk kurikulum darurat.
       d) Penyusunan laporan hasil belajar siswa termasuk menyusun instrumen penilaian berbasis kinerja
       e) Pendalaman materi termasuk juga pembuatan bahan/sumber belajar berbasis TIK.
       f) Pelatihan terkait dengan pembuatan media yang berbasis TIK yang mendukung tugas mengajar.
       g) Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Asemen Nasional dan Ujian Sekolah
      2) Program pengembangan dapat dipilih sekurang-kurangnya lima dari kegiatan-kegiatan berikut.
         a) Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas/Studi Kasus.
         b) Penulisan Karya Ilmiah.
         c) Seminar, lokakarya, kolokium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
         d) Pendidikan dan pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
         e) Penerbitan jurnal dan buletin KKG atau MGMP.
         f) Penyusunan dan pengembangan website KKG atau MGMP.
         g) Kompetisi kinerja guru.
         h) Pendampingan pelaksanaan tugas guru oleh pembimbing/tutor/ instruktur/ fasilitator di KKG
             atau MGMP.
         i) Lesson study (suatu pengkajian praktik pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu
            plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru
             pelaksana, dan guru mitra).
         j) Profesional Learning Community (komunitas belajar profesional)
         k) TIPD (Teachers International Profesional Development)
         l) Global Gateaway
         m) Program lain yang sesuai dengan kebutuhan setempat.
   c. Program penunjang bertujuan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan peserta KKG
       atau MGMP dengan materi-materi yang bersifat penunjang seperti bahasa asing, Teknologi
       Informasi dan Komunikasi (TIK), dll.

Kewajiban anggota KKG atau MGMP
1. Setiap anggota KKG atau MGMP berkewajiban untuk:
   a. menghadiri dan mengikuti kegiatan-kegiatan di KKG atau MGMP sesuai dengan program kerja
       yang telah ditetapkan;
   b. membayar iuran sesuai dengan kesepakatan anggota KKG atau MGMP;
   c. mengiplementasikan hasil kegiatan di KKG atau MGMP di sekolah masing-masing; dan
   d. berperan aktif dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh KKG atau MGMP.
2. Materi Kegiatan KKG atau MGMP
   Setiap KKG atau MGMP perlu mengembangkan materi kegiatan KKG atau MGMP yang mengacu
    kepada empat kompetensi guru dan program yang telah ditetapkan. Untuk melihat sejauh mana
    materi-materi yang dipilih dalam program/kegiatan KKG atau MGMP, diperlukan penyusunan
    indikator pencapaian kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di KKG atau MGMP.
3. Kalender Kegiatan KKG atau MGMP
   Setiap KKG atau MGMP perlu menyusun kalender kegiatan yang terdiri dari kalender kegiatan
   bulanan, semesteran, dan tahunan. Sekurang-kurangnya kalender kegiatan KKG atau MGMP
   dilaksanakan 12 kali dalam satu tahun.
Gambar 2. Contoh Program Kerja KKG atau MGMP
Pengelolaan KKG/MGMP
Pengelolaan KKG atau MGMP sebagai wadah peningkatan kompetensi dan pengembangan profesionalisme guru meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program KKG atau MGMP.
1. Perencanaan Program KKG atau MGMP
   Perencanaan program KKG atau MGMP meliputi penyusunan:
   a. Visi;
       Visi adalah imajinasi moral yang menggambarkan profil KKG/MGMP yang diinginkan di masa
       depan. Imajinasi ke depan akan selalui diwarnai oleh peluang dan tantangan yang diyakni
       terjadi di masa depan. Visi juga harus mempertimbangkan potensi yang dimiliki KKG/MGMP
       dan harapan masyarakat yang dilayani.
       Rumusan visi hendaknya: a) mencerminkan apa yang ingin dicapai, b) memberikan arah dan
       fokus, c) mampu menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan, strategi yang  terdapat
      dalam sebuah KKG/MGMP, d) memiliki orientasi terhadap masa depan sehingga segenap jajaran
       harus berperan dalam mendefinisikan dan membentuk masa depan KKG/MGMPnya, e) mampu
      menumbuhkan komitmen seluruh jajaran dalam lingkungan MGMP, f) mampu menjamin
      kesinambungan kepemimpinan KKG/MGMP.
      Dengan visi yang jelas diharapkan mampu: a) menarik komitmen dan mengggerakkan orang,
      b) menciptakan makna bagi kehidupan anggota, c) menciptakan standar keunggulan dan
      d) menjembatani keadaan sekarang dan masa depan.
   b. Misi;
       Misi adalah tindakan atau upaya untuk mewujudkan visi. Jadi misi merupakan penjabaran visi
      dalam bentuk rumusan tujuan, kewajiban, rancangan tindakan yang dijadikan arahan untuk
      mewujudkan visi. Rumusan misi hendaknya menjawab pertanyaan siapa KKG/MGMP dan apa
      yang dilakukan KKG/MGMP. Dengan demikian rumusan misi hendaknya: a) melingkup semua
      pesan yang terdapat dalam visi, b) memberikan petunjuk terhadap tujuan yang akan dicapai, c)
      memberikan petunjuk kelompok sasaran mana yang akan dilayani, d) memperhitungkan berbagai
      masukan dari stakeholder.
   c. Tujuan;
       Tujuan merupakan implementasi dari misi yang dapat berupa program-program yang akan
       dilakukan.
   d. rencana kerja.
      Rencana kerja merupakan penjelasan secara rinci dari setiap program yang akan dilakukan.
2. Pelaksanaan Program KKG atau MGMP
   a. Pedoman Kerja KKG atau MGMP
       KKG atau MGMP membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan
       secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
   b. Struktur Organisasi KKG atau MGMP
      1) Struktur organisasi KKG atau MGMP berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi
           yang diuraikan secara jelas dan transparan.
      2) Semua pimpinan dan anggota  mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggungjawab yang
          jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi KKG atau MGMP.
   c. Kegiatan KKG atau MGMP
      Kegiatan KKG atau MGMP dilaksanakan dengan:
      1) berdasarkan kepada rencana kerja tahunan dan disesuaikan dengan kebutuhan;
      2) memperhitungkan sumber pendanaan yang dimiliki oleh KKG atau MGMP.
      Selanjutnya pengelolaan kegiatan KKG atau MGMP menjadi tanggungjawab pengurus KKG
      atau MGMP. Para anggota melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada program kerja yang
      disusun oleh pengurus.
3. Evaluasi Program KKG atau MGMP
   a. Pengurus mengevaluasi setiap kegiatan sebagaimana yang tertera pada rencana program tahunan
   b. Pengurus melaporkan pelaksanaan program KKG atau MGMP dan
       mempertanggungjawabkannya pada rapat pengurus serta anggota dalam bentuk laporan pada
      akhir tahun pelajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.
      Laporan yang telah dipertanggungjawabkan, disampaikan ke Dinas Pendidikan.

Pembiayaan KKG/MGMP
Pembiayaan KKG atau MGMP disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing. Biaya pelaksanaan program kegiatan KKG atau MGMP ditentukan oleh berbagai faktor, antara lain: besar kecilnya jumlah sekolah, letak geografis, insentif nara sumber, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Pembiayaan kegiatan KKG atau MGMP mencakup sumber dana, penggunaan,  dan pertanggungjawaban. Sumber dana kegiatan KKG atau MGMP dapat berasal dari:
1. Iuran Anggota,
2. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
3. Komite Sekolah/Dewan Pendidikan,
4. Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota,
5. Kementerian Pendidikan Nasional,
6. Hasil Kerjasama,
7. Masyarakat,
8. Sponsor yang tidak mengikat dan sah,
9. Block Grant
Pengurus setiap KKG atau MGMP menyusun biaya operasional dengan pengelolaannya diatur sebagai berikut.
1. Sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola.
2. Penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan
    operasional.
3. Dana KKG atau MGMP digunakan untuk membiayai program rutin dan program pengembangan.
4. Pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran,
    dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota dan dilaporkan kepada pemberi dana.
Selanjutnya pengelolaan biaya investasi dan operasional KKG atau MGMP  disosialisasikan kepada seluruh anggota KKG atau MGMP untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.

Peran Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas
a. Guru
    Hendaknya guru tidak hanya ikut hadir dalam kegiatan KKG/MGMP, tetapi aktif terlibat dalam
    kegiatan tersebut, misalnya: mengemukakan pendapat tentang suatu masalah, mengemukakan ide
    pembuatan alat bantu belajar, dan aktif dalam ujicoba atau simulasi kegiatan belajar mengajar. Dia
    juga harus menerapkan hasil pertemuannya di sekolahnya dan memberi umpan balik terhadap
    keberhasilan penerapan di sekolah. Tugas guru antara lain adalah:
   1) Memberi masukan untuk perencanaan kegiatan KKG/MGMP.
   2) Menghadiri kegiatan KKG/MGMP.
   3) Menyumbangkan pikiran dan pemecahan masalah yang diangkat di KKG/MGMP.
   4) Konsisten dalam menerapkan hasil-hasil KKG/MGMP di kelas/sekolah masing-masing.
  5) Memberikan umpan balik kepada guru pemandu mata pelajaran dan kepala sekolah atau
      pengawas sekolah tentang penerapan hasil KKG/MGMP dan penataran.
b. Peran Kepala Sekolah
    Kepala sekolah seharusnya sangat tahu tentang kebutuhan sekolahnya. Sebaiknya beliau aktif
    terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan KKG/MGMP ini. Kepala sekolah yang
    sering ikut serta dan menunjukkan minat terhadap kegiatan KKG/MGMP akan lebih memberi
    semangat kepada gurunya. Dia juga hendaknya membantu dan memonitor guru-gurunya dalam
    penerapan hasil kegiatan KKG/MGMP di kelas.
   Tugasnya antara lain adalah:
   1) Melaksanakan konsultasi dengan guru inti mata pelajaran mengenai pelaksanaan kegiatan
       belajar mengajar di sekolahnya sebagai masukan untuk perencanaan kegiatan pembelajaran.
   2) Menghadiri dan ikut serta dalam kegiatan KKG/MGMP dan MKKS.
   3) Memonitor pelaksanaan tindak lanjut kegiatan KKG/MGMP di sekolah yang dipimpinnya.
   4) Memberikan umpan balik tentang penerapan hasil penataran guru.
c. Peran Pengawas
    Pengawas hendaknya hadir setidaknya satu kali sebulan dalam pertemuan mingguan. Hal tersebut
    dimaksudkan agar pengawas bias melihat langsung kegiatan nyata apa yang sedang dilaksanakan
    pada KKG/MGMP dan ia dapat memberikan bantuan dan saran-saran yang bermanfaat bagi para
    peserta.
    Pengawas dapat mengunjungi semua sekolah di wiliyah binaannya (rayon/subrayon) secara teratur
    untuk mengetahui keadaan dan kebutuhan setiap sekolah dan guru. Oleh karena itu, beliau
    berperan sebagai pembantu dalam penyusunan danpel aksanaan program gugus dan memberi
    semangat kepada guru untuk ikut serta dalam kegiatan gugus serta menerapkan hasil kegiatan
    gugus di kelasnya masing-masing.
   Tugas pengawas antara lain adalah:
   1) Memonitor kegiatan masing-masing sekolah dan kelas.
   2) Membantu para guru inti dalam perencanaan dan persiapan kegiatan KKG/MGMP sesuai  
       kebutuhan guru.
   3) Menghadiri dan ikut serta dalam kegiatan KKG/MGMP dan MKKS.
   4) Memonitor pelaksanaan tindak lanjut dan dampak hasil KKG/MGMP dan penataran di sekolah.
   5) Membantu guru dalam masalah kegiatan belajar mengajar.
   6) Memberikan umpan balik kepada guru dan kepala sekolah tentang hasil supervisi.

Kunci Suksesnya Kegiatan KKG/MGMP

Pada 2019, penulis dan tim Tanoto Foundation melakukan studi “Peran KKG dan MGMP dalam Pengembangan Profesional Guru” di Jambi, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur.

Studi yang melibatkan 360 responden ini kemudian memberikan setidaknya 6 rekomendasi yang diharapkan mampu membuat KKG dan MGMP dapat berjalan efektif sehingga mendukung peningkatan profesionalisme guru:

1. Komitmen pengurus. Studi kami menemukan salah satu faktor penting yang membuat kegiatan KKG dan MGMP terus bergulir adalah kehadiran aktor pengurus mau berkorban menjalankan roda kegiatandan pertemuan KKG atau MGMP. Kualitas pengurus KKG/MGMP menjadi katalisator bagi kemajuan KKG/ MGMP. Pengurus yang memiliki visi atau misi jelas mampu membuat KKG/ MGMP di mana yang bersangkutan terlibat memiliki arah jelas dalam memandu setiap kegiatan dilakukan.

2. Kegiatan sesuai kebutuhan guru. Faktor sukses kedua sangat terkait dengan faktor pertama. Sangat penting bagi KKG-MGMP memenuhi kebutuhan guru dan menawarkan topik-topik relevan untuk merawat ikatan kesetiaan dan partisipasi para guru dalam setiap pertemuan dan kegiatan. Hampir semua guru berpendapat, KKG dan MGMP yang dianggap efektif memenuhi kebutuhan profesional mereka. Para pengurus pun berpendapat wadah profesional ini memenuhi kebutuhan mereka sendiri sebagai guru. Kepala Sekolah, Pembina dan Pengawas juga menyatakan pendapat yang sama.

3. Narasumber pelatihan berkualitas. Terkait dengan narasumber pelatihan, ada argumentasi pro-kontra. Di satu sisi, peran narasumber/fasilitator eksternal tentunya bisa diharapkan membawa penyegaran dan wawasan lebih luas agar para guru tidak terjebak dalam zona nyaman di daerah masing-masing. Walter dan Briggs (2012) menyatakan salah satu kunci sukses program pengembangan profesionalisme guru adalah pendampingan ahli eksternal yang nyata dan relevan dengan situasi kelas. Namun, komunitas belajar guru seyogyanya tidak terlalu berharap bahwa pemaparan atau lokakarya ahli eksternal akan bisa langsung mengubah dan memperbaiki situasi di sekolah.

4. Kolaborasi guru dan narasumber. Faktor lain disebutkan adalah keterlibatan guru dalam area pilihan untuk mengembangkan dan melaksanakan kegiatan, program kolaborasi guru dan rekan, kesempatan mentoring dan pendampingan, dan upaya berkelanjutan dalam periode waktu yang memadai. Cukup menggembirakan bahwa ada keseimbangan pilihan narasumber. Selain pengurus, pengawas, dan narasumber eksternal, pertemuan-pertemuan KKG dan MGMP di ketiga provinsi juga telah difasilitasi oleh para anggota secara bergiliran dan juga oleh kepala sekolah. Sebagai narasumber internal, para guru anggota dan kepala sekolah akan bisa memberikan warna dan kontekstualisasi bagi pengetahuan dan wawasan baru dari narasumber eksternal.

5. Dukungan pemangku kepentingan. Kunci sukses terakhir bagi keberlangsungan program pengembangan profesional guru adalah dukungan kepemimpinan efektif. Semua responden kepala SD (total 47 orang dari 3 provinsi) dan SMP (total 46 orang dari 3 provinsi) menyatakan mendukung jika ada guru di bawah pimpinan mereka yang menjadi pengurus KKG/MGMP. Dalam wawancara, responden pengurus mengungkapkan bentuk dukungan dari pimpinan sekolah yang sangat mereka apresiasi bagi penyelenggaraan kegiatan KKG dan MGMP berkesinambungan adalah penyediaan tempat pertemuan, tunjangan transportasi, penyediaan atau subsidi honorarium narasumber/fasilitator. Pada tingkat Dinas, kebijakan pendidikan seperti yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo yang mendukung keberlangsungan penyelenggaraan KKG dan MGMP. Mereka mewajibkan guru penerima tunjangan profesi pendidik wajib secara mandiri mendanai kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk dirinya minimal 5 persen dari tunjangan profesi pendidik yang diterima.

6. Memperkuat pemanfaatan teknologi. Temuan lain dalam studi ini adalah lokasi pertemuan yang jauh atau sulit dijangkau sebagai hambatan utama untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam kegiatan KKG/MGMP. Ini adalah jumlah terbesar dari serangkaian pilihan hambatan yang diberikan dalam pertanyaan survei. Pilihan hambatan lokasi pertemuan bahkan menjadi makin signifikan di daerah terpencil. Satu dari lima kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk memperkuat teknologi sebagai alat pemerataan baik di daerah terpencil maupun kota besar tentu sangat relevan. Kebijakan itu perlu segera direalisasi untuk mengatasi hambatan geografis dalam pemenuhan kebutuhan pengembangan kapasitas para guru. 

Daftar Pustaka
Palupi Tri Widiastuti. 2011. Peranan Kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
     Sosiologi-Antropologi Kota Semarang Dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru Mata
     Pelajaran Sosiologi di Kota Semarang. Skripsi, Semarang: Universitas Negeri Semarang.

Depdiknas.2008.  Bahan Belajar Mandiri, Pengelolaan Kualitas KKG/ MGMP. Paket Pembelajaran
    BERMUTU Better Education Through Reformed Management and Universal Teacher
    Upgrading.Jakarta: Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Direktorat Jenderal
    Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional.

Depdiknas.2010.  Rambu-Rambu Pengembangan Kegiatan KKG dan MGMP Jakarta: Direktorat
   Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidkan Direktorat Jenderal pendidikan
   Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional.


0 comments:

Posting Komentar