Berdasarkan
Peraturan SekJen Kemdikbud No 23 Tahun 2020 tentang
Spesifikasi teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 ada beberapa informasi
sebagai panduan kita pihak sekolah dalam membuat Surat Keterangan Lulus (SKL)
dan tata cara pengisian blanko ijazah pada tingkat SMA termasuk juga SMA Satuan
Pendidikan Kerjasama (SPK). Aturan tersebut akan dijabarkan pada tulisan di
bawah ini.
Tanggal Kelulusan SMA
Tanggal kelulusan SMA ditetapkan secara nasional Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan Ketentuan tanggal ini juga berlaku untuk SPK.
Kelulusan
dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala
sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
Surat
keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata
nilai ujian pendidikan kesetaraan.
Surat Keterangan Lulus
Untuk membuat surat keterangan lulus sebagai berikut:
1. Siapkan format daftar nilai seperti contoh dengan
ukuran kertas A4 yang ber-kop sekolah.
2. Isi data nama, tanggal lahir, nomor peserta,
nomor induk siswa dan nomor induk siswa nasional peserta didik
3. Siapkan kolom nomor, mata pelajaran sesuai dengan
jenis kurikulum yang digunakan, dan nilai ujian sekolah
Masukkan nilai hasil rata-rata pengetahuan dan
keterampilan untuk semua mata pelajaran yang diperoleh dari ujian sekolah.
Ujian sekolah atau ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan yang dimaksudkan
disini sesuai dengan Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202l tentang Peniadaan Ujian Nasional
dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9). Jadi untuk nilai ini
berdasarkan SE tersebut bisa saja bersumber dari nilai portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku,
dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan
sebagainya); penugasan; tes secara luring atau daring, dan/atau; bentuk
kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Sebagai contoh hasil ujian Bahasa Indonesia
dengan nilai 83 (tanpa desimal) seperti pada contoh di bawah ini.
4. Hitung rata-rata semua nilai mata pelajaran
dengan angka dua di belakang koma. Contoh: rata-rata ujian sekolah 90,47
5.
Lampirkan pas foto
5. Tetapkan tempat dan tanggal penerbitan, nama
sekolah dan tanda tangan Kepala Sekolah
Contoh surat keterangan lulus pada gambar di bawah ini:
Tanggal Penerbitan Ijazah
Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021. Mengenai tanggal penerbitan Ijazah Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan Ijazah.
Dalam
hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal
Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau
pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani
Ijazah.
Cara Pengisian Ijazah
Untuk
pengisian ijazah untuk sekolah menengah pada tahun pelajaran 2020/2021 ini
diatur dalam Peraturan SekJen Kemdikbud
No 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi teknis, Bnetuk, dan Tata Cara Pengisian
Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran
2020/2021. Adapun secara ringkas bagaimana cara penulisan blanko ijazah dapat
dilihat pada paparan berikut ini.
Halaman Depan
Blanko
Ijazah Satuan Pendidikan Kerjasama
Keterangan
petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah SMA sebagaimana dimaksud
pada Gambar 1 sampai dengan Gambar 12 sebagai berikut.
1. Angka 1 diisi dengan nama
sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
2. Angka 1a pada Ijazah SPK
jenjang SMA diisi nama program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
3.
Angka 2 diisi dengan
nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.
4. Angka 3 diisi dengan nama
nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan
Kementerian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Adminitrasi
Pemerintahan.
Contoh : kabupaten/kota Bandung
5.
Angka 4 diisi dengan nama
provinsi.
6. Angka 5 diisi dengan nama
siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama
dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan
Pendidikan jenjang di bawahnya.
Contoh : BUDI DARMONO
7.
Angka 6 diisi dengan
tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah.
Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
Contoh: Jepara, 17 Januari 2005
8.
Angka 7 diisi dengan nama
orang tua/wali siswa pemilik ijazah.
9. Angka 8 diisi dengan nomor
induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum
pada buku induk.
10. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional
yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa
yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
11. Angka 10 khusus untuk
ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang
terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan
fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
12.
Angka 11 diisi dengan
nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap.
Contoh: Kota Malang atau Kab.
Malang
13.
Angka 12 diisi dengan
tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan. Contoh : 16 Juni 2021.
14.
Angka 13 diisi dengan
nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan
dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan
Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian
juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan ijazah tidak perlu
mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
15. Angka 14 dibubuhkan
stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan
nomenklatur.
16.
Angka 15 ditempelkan pas
foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna,
dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.
17.
Nomor ijazah jenjang SD,
SMP, SMA, SMK adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode
penerbitan, kode provinsi, kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan,
kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.
18.
Nomor ijazah jenjang SD,
SMP, dan SMA pada SPK adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup
kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode
SPK, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.
19.
Nomor ijazah jenjang
SDLB, SMPLB, SMALB adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode
jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, dan nomor seri dari setiap
pemilik ijazah.
20.
Nomor ijazah jenjang
Paket A, Paket B, Paket C adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup
kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik
ijazah.
21.
Keterangan sistem
pengkodean untuk Ijazah Satuan Pendidikan sebagai berikut.
Nomor Ijazah SPK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator).
g. Nomor Seri pemilik Ijazah.
Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
Halaman Belakang
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SMA sebagai berikut.
Keterangan
angka dalam petunjuk halaman belakang sebagaimana pada gambar di atas sebagai
berikut.
1. Angka 1 diisi dengan nama
pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan
yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundangundangan atau ijazah
yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
2. Angka 1a pada ijazah SPK
jenjang SMA diisi nama program/peminatan sesuai kurikulum yang berlaku.
3. Angka 2 diisi dengan
tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama
dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan
Pendidikan jenjang dibawahnya.
4. Angka 3 diisi dengan
nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti
tercantum pada buku induk.
5.
Angka 4 diisi dengan
nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor
pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Angka 5 khusus untuk
ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang
terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir,
hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
7.
Angka 6 Khusus SD, SDLB,
SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh
sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202l
tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian
Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9).
8.
Nilai Ujian Sekolah untuk
setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan
bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal);
Contoh: Pembulatan Mata Pelajaran
9. Angka 7 pada Ijazah SD,
SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di
atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.
Contoh: Pembulatan
10. Angka 8 diisi dengan nama
nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap. Contoh: Kota
Malang atau Kab. Malang
11.Angka 9 untuk semua
jenjang SD, SMP, dan SMA diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan
angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan (tidak
disingkat).
12. Angka 10 diisi dengan
nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang menerbitkan
ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang
berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
13.Angka 11 dibubuhkan
stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai nomenklatur.
Halaman Belakang Blanko Ijazah SPK
Khusus untuk blangko ijazah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) maka halaman belakang Blangko ijazah SPK hanya berisi identitas peserta didik. Pengisian daftar mata pelajaran yang ditempuh beserta nilai yang diperoleh peserta didik berdasarkan kurikulum dan/atau struktur program yang berlaku, dilakukan pihak sekolah.
Tautan
Download :
1. Infografis Ujian Sekolah Tahun2021
0 comments:
Posting Komentar