Tulisan ini merupakan tulisan yang keempat dari serial buku 1 buku kerja guru. Buku 1 tersebut
terdiri dari analisis SKL, KI, KD, dan IPK; Silabus, RPP, dan KKM. Tulisan ini
akan menjelaskan tentang Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sesuai dengan aturan
terbaru dalam pembelajaran dan penilaian pada kurikulum 2013. KKM sebaiknya
pada tahap awal tidak perlu tinggi, namun yang lebih penting adalah jarak/interval
antara nilai perolehan peserta didik dengan KKM. Sekolah yang dikategorikan
baik bila interval ini besar sehingga barulah dikatakan peserta didiknya
berprestasi. Jadi bukan hanya tingginya
nilai sebagai patokan sekolah tersebut bagus atau baik. Pada bagian akhir
tulisan ini terdapat juga bahan yang dapat Anda download sebagai bahan
referensi. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat.
A. Pengertian
Kriteria Ketuntasan Minimal
Menurut Permendikbud No 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
pada pasal 1 menyebutkan defenisi Kriteria Ketuntasan Minimal adalah “Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya
disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan
pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan
mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan
kondisi satuan pendidikan”.
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum
berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria,
yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta
didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran
dimulai. Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau
beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan
dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria
ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal
60. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah
target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama
pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk
mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi
dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria
ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai
acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
B. Fungsi Kriteria
Ketuntasan Minimal
Fungsi kriteria ketuntasan minimal:
1. Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik
sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar
dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus
memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi
dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;
2. Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti
penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan
KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik
diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai
nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik
harus mengetahui KD-KD yang belum tuntas
dan perlu perbaikan;
3. Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan
evaluasi program pembelajaran dalam rangka untuk perbaikan pembelajaran
dan/atau penjaminan mutu yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan
dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM
sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang
ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau
sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan
sarana-prasarana belajar di sekolah;
4. Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik
dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM
merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik,
pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan
upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian.
Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan
pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang
telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi
dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan
pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk
mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;
5. Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya
semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang
ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja
satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan
dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi
tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.
C. Prinsip
Penetapan KKM
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu
mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat
dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif
dapat dilakukan melalui professional
judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan
pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode
kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan
penetapan kriteria yang ditentukan;
2. Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui
analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap
dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar;
3. Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan
rata-rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta
didik dinyatakan telah mencapai
ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai
ketuntasan belajar minimal yang telah
ditetapkan oleh satuan pendidikan;
4. Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan KKM yang
telah ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam satu semester atau satu tahun
pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta
didik;
6. Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal penilaian harian tiap KD
maupun Penilaian Akhir Semester (PAS). Soal penilaian harian ataupun tugas-tugas harus mampu
mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan.
D. Langkah-Langkah
Penetapan KKM
Penetapan KKM dilakukan satuan pendidikan melalui
keputuusan kepala sekolah. Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut:
1. Guru atau kelompok guru
menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga
aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik dengan skema sebagai berikut:
Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, mata
pelajaran, hingga KKM satuan pendidikan;
2. Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran dibawa
ke dalam rapat dewan pendidik dan diputuskan/disahkan oleh kepala sekolah dengan
menentukan satu angka yang akan dijadikan patokan semua
guru/semua mata pelajaran dalam melakukan penilaian.
KKM yang ditentukan sebaiknya berasal dari KKM mata pelajaran yang paling
rendah;
3. KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
4. KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan
kepada orang tua/wali peserta didik.
Penetapan tabel interval
predikat untuk KKM yang berbeda dibuat tabel interval predikat seperti contoh
pada tabel berikut:
Nilai KKM merupakan nilai
minimal untuk predikat Cukup. Berkaitan hal tersebut diharapkan satuan
pendidikan dapat menentukan KKM yang sama untuk semua mata pelajaran.
E. Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan
kriteria ketuntasan minimal sesuai dengan standar penilaian berupa karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan
kondisi satuan pendidikan. Secara lebih jelas akan
dijabarkan seperti di bawah ini:
1.
Karakteristik peserta didik
Karakteristik peserta didik ini
berkaitan dengan tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di
sekolah yang bersangkutan.
Penetapan intake
di kelas X dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan peserta didik baru,
Nilai Ujian Nasional/Sekolah, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes;
sedangkan penetapan intake di kelas
XI dan XII berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya.
2.
Karakteristik mata pelajaran.
Karakteristik mata pelajaran
ini sama juga dengan tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator
dan kompetensi dasar yang harus dicapai oleh peserta
didik.
Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat
kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh
sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut:
a. guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan
pada peserta didik;
b. guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang
bervariasi;
c. guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan
sesuai bidang yang diajarkan;
d. peserta didik dengan kemampuan penalaran
tinggi;
e. peserta didik yang cakap/terampil menerapkan
konsep;
f. peserta didik yang cermat, kreatif dan
inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;
g. waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena
memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses
pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;
h. tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta
didik dapat mencapai ketuntasan belajar.
Contoh 1.
KD 3.2 : Membuktikan dan mengkomunikasikan berlakunya hukum-hukum dasar kimia melalui
percobaan serta menerapkan konsep mol dalam menyelesaikan perhitungan kimia
Indikator : Menentukan
pereaksi pembatas dalam suatu reaksi
Indikator ini memiliki kompleksitas
yang tinggi, karena untuk menentukan pereaksi pembatas diperlukan beberapa
tahap pemahaman/penalaran peserta
didik dalam perhitungan kimia.
Contoh 2.
SK 1. : Memahami
struktur atom, sifat-sifat periodik unsur, dan ikatan kimia
KD 1.1. : Memahami
struktur atom berdasarkan teori atom Bohr, sifat-sifat unsur, massa atom
relatif, dan sifat-sifat periodik unsur dalam tabel periodik serta menyadari
keteraturannya, melalui pemahaman konfigurasi elektron
Indikator : Menentukan
konfigurasi elektron berdasarkan tabel periodik atau nomor atom unsur.
Indikator ini memiliki kompleksitas yang rendah karena
tidak memerlukan tahapan berpikir/penalaran
yang tinggi.
3.
Kondisi satuan pendidikan
Kondisi satuan pendidikan ini
berhubungan dengan kemampuan
sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.
a. Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai
dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti
perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran;
b. Ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan
kepedulian stakeholders sekolah.
Contoh:
KD 3.3 : Menjelaskan
keseimbangan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pergeseran arah keseimbangan
dengan melakukan percobaan
Indikator : Menyimpulkan pengaruh perubahan suhu, konsentrasi,
tekanan, dan volume pada pergeseran
keseimbangan melalui percobaan.
Daya dukung untuk Indikator
ini tinggi apabila sekolah mempunyai sarana prasarana
yang cukup untuk melakukan percobaan, dan guru mampu menyajikan pembelajaran
dengan baik. Tetapi daya dukungnya rendah
apabila sekolah tidak mempunyai sarana untuk melakukan percobaan atau guru
tidak mampu menyajikan pembelajaran dengan baik.
Contoh penetapan KKM
Untuk memudahkan analisis setiap indikator,
perlu dibuat skala penilaian yang disepakati
oleh guru mata pelajaran. Contoh:
Atau dengan menggunakan poin/skor pada setiap kriteria
yang ditetapkan.
Jika indikator memiliki kriteria kompleksitas tinggi,
daya dukung tinggi dan intake peserta
didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah:
1 +
3 + 2
--------------- x 100 =
66,7
9
Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya
adalah 67.
Contoh:
PENENTUAN KRITERIA
KETUNTASAN MINIMAL PER KD DAN INDIKATOR
Mata Pelajaran : KIMIA
Kelas/semester : X/2
KD : Memahami sifat-sifat
larutan non-elektrolit dan elektrolit, serta reaksi oksidasi-reduksi
1. Artikel
2. Permendikbud No 23 Tahun 2016
3. Panduan Penilaian
mohon regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam panduan penilaian Oktober 2016 belum ada tanda tangan pejabat berwenang
BalasHapusTeman-teman di Karanganyar Jateng masih ragu untuk melaksanakannya ...
Bagaimana pengalaman temen-temaen di kota yang lain...?
Komentar di atas dari mjokosumartono@yahoo.com
BalasHapusMohon bisa kirim lewat email. terima kasih