Minggu, 24 Maret 2024

Informasi Seputar Bukti Dukung dalam Pengelolaan Kinerja untuk Guru dan Kepala Sekolah di PMM

Pengelolaan kinerja guru melalui Plattform Merdeka Mengajar mempunyai beberapa tahap, mulai dari perencanaan sasaran kerja, pelaksanaan dan penilaian. Namun selain itu juga ada beberapa variabel dalam penilaian kinerja seorang pegawai. Mulai dari praktik kinerja, pengembangan kompetensi, perilaku kerja, dan dokumen akuntabilitas seperti yang terdapat pada gambar di bawah ini.

Dokumen akuntablitas merupakan dokumen yang menunjukkan akuntabilitas pegawai dalam melakukan kinerja sesuai tugasnya. Dokumen akuntabilitas ini wajib dikumpulkan baik dari sisi guru maupun kepala sekolah. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan di bawah ini.

A.    Guru

Guru akan diminta untuk mengunggah dokumen sebagai bentuk Bukti Dukung dalam Pengelolaan Kinerja. Bukti tersebut merupakan dokumentasi yang dikumpulkan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Kinerja. Jenis dokumen yang diunggah pada Pengelolaan Kinerja mencakup

  1. Dokumen RPP / Modul Ajar
  2. Bukti Dukung  Pengembangan Kompetensi 
  3. Bukti Dukung Tugas Tambahan 

1.    Dokumen RPP / Modul Ajar

Bukti dukung berupa RPP/Modul ajar bersifat Optional untuk di unggah pada tahap pengumpulan Dokumen Persiapan, Jika Anda mengunggah bukti dokumen RPP?Modul Ajar, maka bukti dukung tersebut akan digunakan ketika observasi kelas. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. Dokumen ini dirancang untuk memberikan panduan kepada Guru dalam melaksanakan persiapan pembelajaran. Informasi lebih lanjut tentang cara penyusunan RPP/Modul Ajar dapat kunjungi artikel di sini

2.    Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi

Perlu diketahui!

1. Sertifikat yang dapat digunakan Guru sebagai Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi  adalah sertifikat yang dapat diunggah sebagai bukti dukung adalah sertifikat yang diterbitkan mulai dari 01 Januari 2023 dengan catatan sebagai berikut :

a.   Sertifikat tersebut belum pernah digunakan untuk periode Pengelolaan Kinerja sebelumnya

b.     Sertifikat tersebut sudah didiskusikan dan disetujui oleh atasan.

2. Bukti dukung yang diunggah untuk pengembangan kompetensi Pelatihan Mandiri tidak hanya terbatas pada sertifikat, tetapi juga dapat berupa bukti dukung relevan lainnya sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.

Guru akan diminta untuk mengunggah bukti Pengembangan Kompetensi pada Pelaksanaan Kinerja. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. Bukti dukung yang diunggah dapat berupa Bukti Karya yang telah dipublikasikan pada platform Merdeka Mengajar, serta Sertifikat Pelatihan yang diperoleh melalui platform Merdeka Mengajar atau lainnya.

Guru yang telah memilih Pengembangan Kompetensi akan diminta untuk mengunggah Bukti Dukung. Berikut informasi tentang jenis bukti dukung yang harus diunggah sesuai dengan Pengembangan Kompetensi yang telah dipilih oleh Guru.


1.         3. Bukti Dukung Tugas Tambahan 

Guru akan diminta untuk mengunggah bukti dukung Tugas Tambahan. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. Bukti Dukung yang diunggah adalah Surat Kerja atau Surat Tugas beserta dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan yang diberikan oleh Atasan untuk melaksanakan tugas tambahan

Perlu diketahui!

1. Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah diberikan.

2. Dokumen yang diunggah berupa Surat Tugas atau Surat Keputusan beserta dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan dalam satu file dalam format dokumen PDF

3. Jika tugas yang diberikan kepada Anda tidak termasuk dalam Tugas Tambahan seperti pada tabel di bawah, maka Anda dapat melewati pengisian Tugas Tambahan dan lanjut ke halaman berikutnya karena tugas tambahan bersifat pilihan.

        Format Laporan Tugas Tambahan

Laporan Pelaksanaan Kinerja dengan Tugas Tamabahn sebagai Guru Piket dapat dibuat secara sederhana, singkat, padat, dan reflektif. Setidaknya menjawab 5 (lima) pertanyaan kunci berikut:

·  Bagaimana Anda melakukan tugas tambahan? Anda dapat menceritakan mulai dari proses Perencanaan, Pelaksanaan hingga Evaluasinya.

·  Apa inspirasi yang Anda dapatkan dari melakukan tugas tambahan yang relevan dengan pembelajaran?

· Berdasarkan inspirasi yang Anda dapatkan dari tugas tambahan, apa perubahan praktik Anda di ruang kelas/satuan pendidikan yang ingin Anda lakukan?

·  Apa 3 tantangan paling sulit yang akan Anda hadapi dalam melakukan perubahan tersebut?

·  Bagaimana rencana Anda dalam mengatasi tantangan tersebut agar bisa memastikan perubahan terjadi?

 B.    Kepala Sekolah

Dalam tahap Pelaksanaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah diminta untuk mengunggah beberapa dokumen sebagai bukti dukung. Berikut merupakan bukti dukung yang di unggah oleh Kepala Sekolah pada tahap Penilaian Kinerja Guru : 

1.  Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) 

2.  Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan

3.  Dokumen Laporan Satuan Pendidikan 

4.  Rangkuman Kehadiran Guru

5. Surat Penugasan 

Berikut ini penjelasan terkait dengan masing-masing dokumen tersebut sebagai bukti dukung :

1. Dokumen KOSP

Dokumen KOSP yang diunggah merupakan dokumen KOSP yang disusun oleh Kepala sekolah, guru dan pemangku kepentingan lainnya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum yang pilih dan ditetapkan oleh satuan Pendidikan pada Tahun Ajaran yang berjalan.

2. Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan

Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan adalah dokumen Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:

1. Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja Satuan Pendidikan. 

2. Rencana kerja Satuan Pendidikan terdiri atas:

a.     Rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan 

b.    Rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun. 

Untuk konteks Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, dokumen perencanaan satuan pendidikan yang diunggah adalah Dokumen Rencana Kerja Jangka Pendek atau biasa disebut dokumen rencana kerja tahunan.

3. Dokumen Laporan Satuan Pendidikan 

Dokumen Laporan Satuan Pendidikan adalah dokumen laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan. Untuk konteks Pengelolaan kinerja tahun 2024, maka dokumen yang diunggah adalah laporan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2023.

4. Rangkuman Kehadiran Guru 

Rangkuman Kehadiran Guru merupakan hal yang sama dengan “Dokumen Rekapitulasi Kehadiran Bulanan (Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan). Jadi, yang diunggah bukan daftar hadir, namun rekapitulasi kehadiran kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan. 

5. Surat Penugasan 

Surat penugasan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Jika Anda merupakan kepala sekolah definitif, Surat Penugasan yg dimaksud adalah Keputusan Kepala Daerah tentang pengangkatan Kepala Sekolah.

2. Jika Anda bertindak sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekolah (Plt. Kepala Sekolah), Surat Penugasan yang diunggah adalah Surat Perintah sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekolah.

3. Jika Anda bertindak sebagai Pelaksana Harian Kepala Sekolah (Plh. Kepala Sekolah), Surat Penugasan yang diunggah adalah Surat Perintah sebagai Pelaksana Harian Kepala Sekolah.

0 comments:

Posting Komentar