Minggu, 19 Mei 2019

Ketentuan PPDB 2019 Berdasarkan Permendikbud No 51 Tahun 2018 dan SE Mendikbud dan Mendagri No 1 Tahun 2019


Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun 2019 sebagian sekolah terutama untuk tingkat SD dan SMP sudah dimulai apalagi sekolah swasta. Namun tidak ada salahnya disini penulis membahas PPDB 2019 berdasarkan Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri No 1 tahun 2019 Tentang PPDB untuk sekedar mengingatkan terutama untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah dan menerima dana BOS. 
Karena di dalam Permendikbud No 51 ini banyak aturan yang mengikat untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah. Mulai dari aturan kelebihan daya tampung, tidak beleh menambah rombel, aturan zonasi, surat keterangan bagi orang tua tidak mampu, dan sanksi yang akan diberlakukan. Mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi dasar kita dalam melaksanakan PPDB Tahun 2019 di sekolah masing-masing.
Pendaftar Melebihi Daya Tampung
Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama. Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama juga tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat. Pindah karena melebihi daya tampung ini dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
Dilarang Menambah Rombongan Belajar
Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a.    menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau,
b.   menambah ruang kelas baru

Jalur Pendaftaran PPDB
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a.    Zonasi;
Jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen)dari daya tampung Sekolah.
b.   Prestasi;
Jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen)dari daya tampung Sekolah.
Jalur prestasi ini ditentukan berdasarkan:
1)   Nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
2)   Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan
c.    Perpindahan tugas orang tua/wali.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen)dari daya tampung Sekolah.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Dalam perjalanan PPDB bila jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 51 Tahun 2018.
Jalur Zonasi
Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen).
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.(
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
Kuota Peserta Didik Kurang Mampu dan Disabilitas
Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu; dan/atau anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Surat Keterangan
Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah wajib menerima peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh)SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
Ketentuan Zonasi
Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.
Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam zonasi yang telah ditetapkan.
Penetapan zonasi pada setiap jenjang wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
Dalam menetapkan zonasi pada setiap jenjang Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.
Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
Penetapan zonasi wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.
Sistem Daring atau Online
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme daring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didikdengan Sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didikyang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didikyang memiliki nilai UN lebih tinggi
Sanksi
Kementerian memberikan sanksi berupa pengurangan bantuan Pemerintah Pusat dan/atau realokasi dana bantuan operasional Sekolah kepada Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah bila melakukan pelanggaran ketentuan dalam jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau menambah ruang kelas baru.
Ketentuan Waktu PPDB Selanjutnya
Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional Sekolah, mulai tahun ajaran 2020/2021 wajib melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei.

Link Download:
1. Permendikbud No 51 Tahun 2018
2. Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri No 1 Tahun 2019

0 comments:

Posting Komentar