Oleh:
Adi Saputra, M.Pd
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Pendidikan
dasar dan menengah, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, bertujuan membangun
landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
a. beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian
luhur;
b. berilmu,
cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
c. sehat,
mandiri, dan percaya diri; dan
d. toleran,
peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
B. Struktur dan Muatan Kurikulum
1.
Kompetensi
Inti
Kompetensi inti dirancang
seiring dengan meningkatnya
usia peserta didik pada
kelas tertentu. Melalui
kompetensi inti, integrasi
vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk
kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk
kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk
kompetensi inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk
kompetensi inti keterampilan.
Uraian tentang Kompetensi
Inti untuk jenjang
Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah dapat dilihat pada Tabel berikut.
Struktur dan Muatan Kurnas meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan
kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan,
yang mengikat sejumlah KD yang memiliki karakteristik tertentu pada aspek materi
pelajaran. Kurda pada hakikatnya
merupakan pelengkap Kurnas, sehingga kurikulum menjadi satu kesatuan utuh:
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan/potensi daerah/satuan
pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Kurda terdiri dari KD dan
Silabus yang dikembangkan oleh daerah
(Pemda Tingkat I dan/atau Tingkat II) yang bersangkutan, dengan acuan KI.











