Sabtu, 11 Februari 2012

PENGEMBANGAN PROFESI BERKELANJUTAN BAGI GURU

Oleh:
Adi Saputra, M.Pd

Sesuai dengan Permendiknas No 35 Tahun 2010 yang terdapat pada bagian lampiran yang menyebutkan bahwa guru yang akan naik pangkat harus melakukan kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan yang bisa berupa pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif. Jadi, bukan hanya melakukan PTK saja namun masih banyak kegiatan ilmiah lain yang bisa diikuti guru untuk pengembangan profesinya secara berkelanjutan. Permendiknas ini akan mulai berlaku untuk kenaikan pangkat pada tahun 2013 ini.
Pengembangan profesi berkelanjutan terdiri dari: pertama adalah kegiatan pengembangan diri yang dapat berupa kegiatan diklat fungsional (kursus, pelatihan, penataran, bentuk diklat yang lain), dan kegiatan kolektif guru (lokakarya atau kegiatan MGMP, seminar, diskusi panel, koloqium, dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan profesinya). Kedua adalah kegiatan publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan inovatif dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru. Kegiatan yang ketiga adalah karya inovatif yang dapat berupa menemukan teknologi tepat guna, menemukan atau menciptakan karya seni, membuat atau memodifikasi alat pelajaran, dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.

Publikasi ilmiah lebih rinci antara lain adalah sebagai narasumber pada forum ilmiah, mempublikasikan hasil penelitian di jurnal, mempublikasikan makalah berupa tinjauan ilmiah bidang pendidikan formal dan pengajaran, mempublikasikan tulisan ilmiah populer di media massa,  dan mempublikasikan artikel ilmiah bidang pendidikan di jurnal ilmiah. Selanjutnya juga dapat berupa kegiatan membuat buku pelajaran, modul/diktat pembelajaran per semester, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru.
Sedangkan untuk karya inovatif berupa teknologi tepat guna yang bisa berbentuk media pembelajaran, program aplikasi komputer, hasil evaluasi pembelajaran, hasil eksperimen; menemukan/menciptakan karya seni seperti novel, puisi, poster, lukisan, tari, dan lainnya; membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum seperti alat bantu presentasi, poster/gambar, animasi, model, alat praktikum, dan lainnya; dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Berdasarkan penjelasan di atas sebenarnya guru mempunyai banyak ruang untuk dapat mengembangkan diri sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, bakat dan minat guru, sarana dan prasarana yang ada di sekolah, dan sebagainya. Pengembangan profesi berkelanjutan ini sebaiknya dimanfaatkan sebagai momentum bagi guru untuk meningkatkan kualitas diri masing-masing dan jangan menjadi halangan untuk naik pangkat. Guru dari sekarang seharusnya sudah mempersiapkan diri untuk pengembangan profesi berkelanjutan ini dan mudah-mudahan pada akhirnya akan meningkat mutu pendidikan secara keseluruhan. Amien!
Secara lebih jelas dapat dilihat pada tabel publikasi yang wajib dibuat guru berdasarkan golongan dan pangkat seperti di bawah ini dan Anda dapat mendownload lampiran Permendiknas No 35 Tahun 2010 pada bagian akhir tulisan ini.

0 comments:

Posting Komentar