Slide 1

Berbagai macam moda pembelajaran

Slide 2

Literasi

Slide 3

Kegiatan Pramuka

Slide 4

Kerucut Pengalaman

Slide 5

Pembelajaran Aktif

Kamis, 26 Desember 2019

Beberapa Informasi Seputar RPP Terbaru Sesuai Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019


Melalui tulisan ini penulis berusaha menafsirkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang sesuai dengan kebijakan Kemdikbud dengan nama “Merdeka Belajar”. Format RPP memang disederhanakan, namun harapannya pembelajarannya janganlah dibuat sederhana pula. Karena RPP yang dibuat harus berorientasi kepada peserta didik. Pada tulisan ini juga penulis menampilkan format lesson plan juga yang dapat dipakai sebagai referensi. Pada bagian akhir tulisan ini juga terdapat tanya jawab seputar RPP terbaru ini.Pada bagian akhir ada link download surat edaran Mendikbud dan contoh format RPP terbaru sesuai dengan surat edaran tersebut.
Selamat berkreasi guru kita, Anda adalah pelukis masa depan untuk anak didik kita.

Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi salah satu inisiatif Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam mengeluarkan kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Menurut Mendikbud, inisiatif penyederhanaan RPP ini didedikasikan untuk para guru agar meringankan beban administrasi guru. RPP yang sebelumnya terdiri dari belasan komponen, kini disederhanakan menjadi tiga komponen inti yang dapat dibuat hanya dalam satu halaman tetapi tetap berkualitas. Hal ini mirip dengan lesson plan yang biasa dibuat oleh para guru di luar negeri sana.

Selanjutnya Mendikbud juga menekankan tentang pentingnya refleksi bagi guru di dalam pembelajaran sesuai dengan RPP yang dibuat oleh guru tersebut. Jadi bukan kepada sekedar penulisan RPP-nya namun kepada refleksi terhadap ketercapaian tujuan pembelajaran yang sudah ditetapkan terutama dalam prosesnya.

Minggu, 24 November 2019

Empat Kategori Guru

Pada peringatan hari guru kali ini ijinkan penulis memuat tulisan tentang empat kategori guru. Kategori guru ini dikelompokkan berdasarkan tingkat kompetensi/berpikir abstrak dan komitmen. Mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi bahan refleksi bagi kita dan bisa memperkirakan kita berada pada kategori mana. Harapannya kita semua berada pada kategori I sebagai Guru Profesional. Apalagi seandainya kita sebagai guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi, seharus yang kita terima paling tidak sama dengan yang kita sumbangkan terhadap anak didik kita dan bisa menjadi teladan bagi guru yang lain di sekolah masing-masing. Amien.
 
1.   Kategori Pertama : Kuadran I (Guru Professional)
Guru yang profesional memiliki tingkat kompetensi/abstraksi yang tinggi dan tingkat komitmen yang tinggi. Ia benar-benar professional melalui peningkatan kemampuan yang terus menerus. Orang yang profesional selalu punya kemampuan untuk mengembangkan dirinya terus menerus.   Ia tidak hanya mampu mencetuskan ide-ide, aktivitas maupun sarana penunjang tetapi ia juga terlihat secara aktif dalam melaksanakan suatu rencana sampai selesai. Ia adalah seorang pemikir dan sekaligus pelaksana.

2.   Kategori Kedua : Kuadran II (Guru Analytical Observer)
Guru Analytical Observer memiliki tingkat kompetensi/abstaksi tinggi tetapi tingkat komitmen rendah. Ia pandai, sangat menyukai suka mengkritik, mempunyai kemampuan bicara yang tinggi, selalu mencetuskan ide-ide yang besar tentang apa yang bisa dikerjakan di kelas atau secara keseluruhan di sekolah. Ia bisa mengajukan ide atau rencana-rencana besar secara gamblang dan memikirkan langkah langkah pelaksanaannya demi tercapainya program itu. Ide-idenya tak pernah/jarang terwujud. Ia tahu apa yang harus ia kerjakan tetapi tidak bersedia mengorbankan waktu, energi dan perhatian khusus untuk melaksanakannya.

3.   Kategori Ketiga : Kuadran III (Guru Drop-Out)
Guru Drop-Out mempunyai tingkat kompetensi/abstraksi dan tingkat komitmen yang rendah. Ia termasuk guru yang kurang bermutu. Guru seperti ini memiliki beberapa ciri-ciri, yaitu: hanya melakukan tugas rutin tanpa tanggung jawab, perhatiannya hanya sekedar untuk mempertahankan pekerjaannya, memiliki sedikit sekali inovasi untuk memikirkan perubahan apa yang perlu dibuat dan puas dengan melakukan tugas rutin yang dilakukan dari hari kehari.

4.   Kategori Keempat : Kuadran IV (Guru Unfocused Worker)
Guru Unfocused Worker memiliki tingkat kompetensi/abstraksi yang rendah, tetapi tingkat komitmennya tinggi. Ia terlalu sibuk, sangat energetik, anthusias dan penuh kemauan. Ia berkeinginan untuk menjadi guru yang lebih baik dan membuat situasi kelas lebih menarik sesuai dengan keadaan peserta didiknya. Ia bekerja sangat keras dan biasanya meninggalkan sekolah penuh dengan pekerjaan yang akan dibuat di rumah. Sayangnya tujuan-tujuan yang baik tersebut terhalang oleh kurangnya kemampuan guru untuk menyelesaikan persoalan dan jarang sekali melaksanakan segala sesuatu secara realistis.

Sumber:
Modul Supervisi Akademik, Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018.

Minggu, 13 Oktober 2019

Pengertian, Karakteristik, dan Pola Pendekatan STEM dalam Pembelajaran

Pengertian STEM

Sekarang ini para pendidik mulai sering mendengar STEM, pada hal sebelumya kita para pendidik disibukkan dengan HOTS (Higher Order Thinking Skill). "STEM" adalah singkatan dari Sains, Teknologi, Enginering, dan Matematika. Namun, ketika kita mulai akan mengenal STEM ini, kebanyakan kita pendidik masih bingung tentang apa arti STEM?, apalagi untuk mengintegrasikannya ke dalam pembelajaran kita. Maka tulisan ini mudah-mudahan bisa memberikan sedikit gambaran tentang STEM.

Sabtu, 21 September 2019

5 MODEL PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013 BESERTA CONTOH KEGIATAN PEMBELAJARANNYA (Discovery Learning, Inquiry Learning, Problem Based Learning, Project Based Learning, dan Pedagogi Genre)

Model pembelajaran sebagaimana dimaksud pada Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 dan Permendibud Nomor 22 Tahun 2016 adalah model pembelajaran yang menonjolkan aktivitas dan kreativitas, menginspirasi, menyenangkan dan berprakarsa, berpusat pada peserta didik, otentik, kontekstual, dan bermakna bagi kehidupan peserta didik sehari-hari. Maka guru harus kreatif memilih model yang akan digunakan.
Untuk saat ini model pembelajaran yang akan digunakan tidak ada batasannya, namun harus diingat untuk  pengintegrasian kecakapan Abad 21 (4C), PPK, Literasi, pembelajaran dan atau penilaian HOTS ke dalam langakah/sintaks pembelajarannya. Ketika untuk mengintegrasikan empat komponen tadi guru-guru masih banyak yang kesulitan membuat kegiatan pembelajarannya. Kesulitan tersebut antara lain perubahan paradigma untuk mengaktifkan peserta didik di dalam pembelajaran, kurang pahamnya dalam pemilihan model untuk materi tertentu, dan kurang kreatifitas guru dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran.
Maka tulisan ini dapat digunakan sebagai bahan referensi atau inspirasi bagi guru saat memilih dan mengimplementasikan berbagai model pembelajaran sesuai mata pelajarannya masing-masing. Dimulai model discovery learning sampai model pedagogi genre untuk mata pelajaran Bahasa. Di bawah ini ada link download untuk mengunduh naskah aslinya. Mudah-mudahan bermanfaat.

Sabtu, 20 Juli 2019

Merevitalisasi Penilaian Sikap Di Sekolah



Penilaian sikap menjadi sangat penting dalam memberikan kontribusi terhadap pendidikan karakter peserta didik di sekolah. Kadang-kadang kita sering mengabaikan hal ini dan lebih mementingkan penilaian pengetahuan dan keterampilan. Sehingga penilaian sikap yang ditulis pada rapor hanya formalitas semata dengan deskripsi yang hampir sama untuk semua peserta didik. Pada hal karakter yang muncul dari setiap peserta didik ketika didalam pembelajaran atau diluar pembelajaran pastilah berbeda.
Seandainya semua guru menerapkan penilaian sikap sesuai dengan aturannya maka sikap peserta didik pastilah berubah kearah yang lebih baik. Anggap saja satu hari pembelajaran terdapat empat mata pelajaran dengan empat orang guru dan seandainya peserta didik yang sama membuat perilaku yang kurang baik maka akan ada empat laporan dalam bentuk jurnal yang akan diterima oleh wali kelas. Kalau dikalikan dalam seminggu sudah berapa jurnal yang terkumpul pada wali kelas. Kemudian juga jurnal yang dikumpulkan itu sudah pasti melalui proses tindak lanjutnya.
Sebagai saran dari penulis untuk proses perekapan jurnal ini sebaiknya dibuat jurnal dalam bentuk kartu atau lembaran-lembaran lepas yang diletakkan di ruang majelis guru. Ketika guru keluar dari kelas akan dapat langsung mengisi lembaran jurnal tersebut disamping juga dicatat di dalam buku penilaian masing-masing guru tersebut dan selanjutnya lembaran jurnal diserahkan segera ke wali kelas untuk direkap. Sehingga proses selanjutnya bisa dilakukan segera oleh wali kelas.
Belajar dari pengalaman tersebut maka penulis berusaha untuk memberikan pemaparan tentang tata cara mengolah penilaian sikap mulai dari teknik, instrument, perekapan sampai dengan deskripsi di rapor peserta didik.
 Teknik Penilaian Sikap
Teknik penilaian sikap menggunakan observasi atau pengamatan sebagai Teknik utama dan penilaian diri dan penilaian antar teman sebagai penunjang. Mata pelajaran selain agama dan PKn dapat saja dengan hanya menggunakan teknik observasi dengan instrument jurnal. 

Selasa, 09 Juli 2019

Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020 Berdasarkan Permendikbud No 18 Tahun 2016 dan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tahun 2019


Tulisan ini memuat tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang dulu dikenal dengan MOS (Masa Orientasi Sekolah. Mulai dari pengertian sampai materi dan contoh program PLS ini. Karena beberapa hari ke depan PLS ini akan dilaksanakan oleh pihak sekolah untuk menyambut peserta didik baru. Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita sebagai guru atau waka kesiswaan atau kepala sekolah dalam melaksanakan PLS ini. Sebagai panduan kita dalam melaksanakan PLS ini adalah Permendikbud No 18 Tahun 2016 dan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tahun 2019.

Sabtu, 15 Juni 2019

Aplikasi Penulisan Kisi-Kisi dan Soal Penilaian Harian, Remidial, Penilaian Tengah Semester, dan Penilaian Akhir Semester

Aplikasi ini dibuat berdasarkan pengalaman penulis sebagai instruktur kurikulum dan sekaligus sebagai seorang kepala sekolah. Banyak sekali guru tidak siap dengan kisi-kisi dan soal ketika mereka akan melaksanakan penilaian. Bahkan lebih duluan soalnya dari kisi-kisinya atau dengan kata lain kisi-kisi menyesuaikan dengan soal yang sudah ada. Kalau hal ini terus dilaksanakan oleh guru, maka penilaian yang akan dilakukan tidak tepat sasaran. Lain yang dibahas dalam pembelajaran lain lagi yang dinilai dalam penilaian. Mudah-mudahan aplikasi ini bisa membantu guru dalam membuat kisi-kisi dan soal sekaligus. Aplikasi ini masih banyak kekurangannya dan mohon saran beserta masukannya. Bapak/Ibu guru bisa mengunduhnya pada tautan dibawah tulisan ini.

Rabu, 12 Juni 2019

Bagaimana Mendesain Penilaian Abad 21


Desain kurikulum kontemporer melibatkan berbagai aspek: melibatkan keterampilan Abad 21, menggunakan alat digital, berkolaborasi dengan orang lain di seluruh dunia, unjuk kerja, dan banyak lagi. Memasukkan bagian-bagian desain ini ke dalam kurikulum saat ini menuntut agar para guru terbiasa dalam merubah cara berpikirnya.
Dalam buku Mike Fisher yang berjudul Digital Learning Strategies (Strategi Pembelajaran Digital), beliau menjelaskan empat pertimbangan untuk merubah cara berpikir seputar penilaian. Singkatnya, pertimbangan itu adalah sebagai barikut:
1.   Siswa harus menunjukkan apa yang telah mereka pelajari. Apa pun yang mereka buat dengan alat digital tetap harus mewakili apa yang dipelajari siswa. Penilaian ini tidak boleh memberi tahu guru lebih banyak tentang penggunaan alat dibandingkan dengan pekerjaan siswa menggunakan alat tersebut.

Minggu, 19 Mei 2019

Ketentuan PPDB 2019 Berdasarkan Permendikbud No 51 Tahun 2018 dan SE Mendikbud dan Mendagri No 1 Tahun 2019


Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun 2019 sebagian sekolah terutama untuk tingkat SD dan SMP sudah dimulai apalagi sekolah swasta. Namun tidak ada salahnya disini penulis membahas PPDB 2019 berdasarkan Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri No 1 tahun 2019 Tentang PPDB untuk sekedar mengingatkan terutama untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah dan menerima dana BOS. 
Karena di dalam Permendikbud No 51 ini banyak aturan yang mengikat untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah. Mulai dari aturan kelebihan daya tampung, tidak beleh menambah rombel, aturan zonasi, surat keterangan bagi orang tua tidak mampu, dan sanksi yang akan diberlakukan. Mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi dasar kita dalam melaksanakan PPDB Tahun 2019 di sekolah masing-masing.
Pendaftar Melebihi Daya Tampung
Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama. Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama juga tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat. Pindah karena melebihi daya tampung ini dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
Dilarang Menambah Rombongan Belajar
Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a.    menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau,
b.   menambah ruang kelas baru

Minggu, 12 Mei 2019

Memaknai Hasil Ujian Nasional Tahun 2019


Tanggal 13 Mei 2019 merupakan waktu pengumuman kelulusan tingkat SMA/SMK se Indonesia. Kriteria kelulusan memang tidak mensyaratkan lulus ujian nasional seperti pada tahun-tahun sebelumnya dan hanya mensyaratkan mengikuti Ujian Nasional. Kemudian juga kelulusan ditentukan oleh sekolah atau satuan Pendidikan melalui rapat dewan guru. Seperti kriteria di bawah ini:
Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.
1.   Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.   Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
3.   Mengikuti Ujian Nasional (kecuali SD/MI/SDLB/MILB); dan
4.   Lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 
Berdasarkan aturan di atas boleh saja satuan Pendidikan atau sekolah meluluskan peserta didiknya walaupun nilai ujian nasionalnya rendah, karena yang penting peserta didiknya mengikuti ujian nasional.
Namun nantinya hanya akan ditulis pada hasil SKHUN berupa kriteria sangat baik, baik, cukup, dan kurang seperti di bawah ini.
Penilaian pencapaian kompetensi lulusan dalam UN didasarkan pada rentang nilai 0 sampai 100 dengan kategori sebagai berikut:
1.   Sangat Baik dengan kriteria 85 < Nilai = 100
2.   Baik dengan kriteria 70 < Nilai = 85
3.   Cukup dengan kriteria 55 < Nilai = 70
4.   Kurang dengan kriteria 0 = Nilai = 55