Slide 1

Berbagai macam moda pembelajaran

Slide 2

Literasi

Slide 3

Kegiatan Pramuka

Slide 4

Kerucut Pengalaman

Slide 5

Pembelajaran Aktif

Kamis, 27 Oktober 2016

Cara Mengembangkan Program Gerakan Literasi Sekolah (GLS)

Tulisan ini akan menjelaskan tentang gerakan literasi di sekolah. Gerakan literasi ini merupakan amanat dari Permendikbud No 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Program ini terdiri dari 3 tahap pelaksanaan, yakni tahap pembiasaan, pengembangan, dan pembelajaran. Kegiatan literasi di sekolah biasanya dimulai dengan 15 menit peserta didik membaca buku yang bukan buku pelajaran. Selanjutnya bisa dibaca dari paparan ini tentang GLS ini. Tulisan ini juga dilengkapi dengan bahan panduan gerakan literasi, bahan presentasi yang bisa Anda download pada akhir tulisan. Mudah-mudahan bermanfaat.
Latar Belakang

Pada abad ke-21 ini, kemampuan berliterasi peserta didik berkaitan erat dengan tuntutan keterampilan membaca yang berujung pada kemampuan memahami informasi secara analitis, kritis, dan reflektif. Berdasarkan hal itulah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan Gerakan Literasi Sekolah (GLS).  GLS merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik.
Taufik Ismail pada tahun 1997 mengadakan penelitian pada tingkat SMA di 13 negara. Beliau meneliti tentang kewajiban buku dalam pembelajaran, tersedianya buku wajib di perpustakaan sekolah, bimbingan menulis, dan pengajaran sastra di sekolah. Ternyata dari penelitiannya tersebut diperoleh data bahwa negara yang siswanya membaca buku tertinggi adalah amerika serikat dengan 32 judul buku, belanda dan perancis 30 judul buku, jerman 22, jepang dan swiss 15 buku, kanada 13, rusia, 12, brunei 7, singapura dan Malaysia 6, dan Thailand 5. Sedangkan Indonesia rata-rata 0 buku. Jadi dapat disimpulkan di zaman yang modern ini, 90% siswa Indonesia hanya mengandalkan hidupnya dengan melihat dan mendengar saja. Pada hal teknologi semakin modern tapi tanpa membaca buku maka berarti kita masih primitif.
Kalau kita bandingkan dengan siswa Algemene Middelbare School (SMA zaman Belanda dulu) di Yogyakarta wajib membaca 25 buku sastra dalam waktu 3 tahun, tak jauh di bawah SMA Forest Hills (New York), di atas SMA Wanne-Eickel (Jerman) hari ini. Superioritas AMS Hindia Belanda itu jadi luar biasa karena 25 buku itu dalam 4 bahasa, yaitu Belanda, Inggeris, Jerman dan Perancis. Siswa AMS wajib menulis 1 karangan seminggu. Karangan disetor, diperiksa guru, diberi angka. panjang karangan 1 halaman. 36 karangan setahun, 108 karangan 3 tahun. Ketika mereka masuk universitas, tugas menulis makalah dan skripsi dilaksanakan dengan sangat baik dan lancar.
Selanjutnya kalau kita hubungkan dengan bonus demografi pada tahun 2045 atau ulang tahun Republik Indonesia ke- 100 tahun. Maka seandainya kita tidak menyiapkan generasi kita sekarang maka bonus demografi pada saat itu hanya akan lewat begitu saja tanpa memberikan manfaat bagi Negara ini. Ledakan penduduk usia kerja adalah hal penting karena dengan peningkatan penduduk usia kerja memberikan peluang mendapatkan bonus demografi. Apabila ada respon kebijakan pemerintah daerah yang positif pada saat bonus demografi, maka akan terjadi peningkatan produktivitas. Bonus Demografi juga memberikan keuntungan ekonomis yang disebabkan oleh menurunnya rasio ketergantungan penduduk usia non produktif sebagai hasil penurunan fertilitas jangka panjang. 
Dalam konteks internasional, pemahaman membaca tingkat sekolah dasar (kelas IV) diuji oleh Asosiasi Internasional untuk Evaluasi Prestasi Pendidikan (IEAthe International Association for the Evaluation of Educational Achievement ) dalam Progress in International Reading Literacy Study (PIRLS) yang dilakukan setiap lima tahun (sejak tahun 2001). Pada tingkat sekolah menengah (usia 15 tahun) pemahaman membaca peserta didik (selain matematika dan sains) diuji oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD— Organization for Economic Cooperation and Development) dalam Programme for International Student Assessment (PISA). Dalam PIRLS 2011 International Results in Reading , Indonesia menduduki peringkat ke-45 dari 48 negara peserta dengan skor 428 dari skor rata-rata 500 (IEA, 2012). Sementara itu, uji literasi membaca dalam PISA 2009  menunjukkan peserta didik Indonesia berada pada peringkat ke-57 dengan skor 396 (skor rata-rata OECD 493), sedangkan PISA 2012 menunjukkan peserta didik Indonesia berada pada peringkat ke-64 dengan skor 396 (skor ratarata OECD 496) (OECD, 2013) dari 65 negara yang berpartisipasi.  Data PIRLS dan PISA, khususnya dalam keterampilan memahami bacaan, menunjukkan bahwa kompetensi peserta didik Indonesia tergolong rendah.
Rendahnya keterampilan tersebut membuktikan bahwa proses pendidikan belum mengembangkan kompetensi dan minat peserta didik terhadap pengetahuan. Praktik pendidikan yang dilaksanakan di sekolah selama ini juga memperlihatkan bahwa sekolah belum berfungsi sebagai organisasi pembelajaran yang menjadikan semua warganya sebagai pembelajar sepanjang hayat. Untuk mengembangkan sekolah sebagai organisasi pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan Gerakan Literasi Sekolah (GLS). GLS adalah upaya menyeluruh yang melibatkan semua warga sekolah (guru, peserta didik, orang tua/wali murid) dan masyarakat, sebagai bagian dari ekosistem pendidikan. Gerakan Literasi Sekolah memperkuat gerakan penumbuhan budi pekerti sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015. Salah satu kegiatan di dalam gerakan tersebut adalah “kegiatan 15 menit membaca buku nonpelajaran sebelum waktu belajar dimulai”. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menumbuhkan minat baca peserta didik serta meningkatkan keterampilan membaca agar pengetahuan dapat dikuasai secara lebih baik. Materi baca berisi nilai-nilai budi pekerti, berupa kearifan lokal, nasional, dan global yang disampaikan sesuai tahap perkembangan peserta didik.
Terobosan penting ini hendaknya melibatkan semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan. Pelibatan orang tua peserta didik dan masyarakat juga menjadi komponen penting dalam GLS. Keterampilan membaca berperan penting dalam kehidupan kita karena pengetahuan diperoleh melalui membaca. Oleh karena itu, keterampilan ini harus dikuasai peserta didik dengan baik sejak dini.

Jumat, 07 Oktober 2016

Download Gratis e-Rapor Kurikulum 2013

e-Rapor bertujuan agar penilaian yang dilakukan oleh pendidik maupun satuan pendidikan dapat terintegrasi dengan Dapodik serta mengacu pada Permendikbud no 23 Tahun 2016, untuk itu maka Direktorat Pembinaan SMA perlu segera mengupayakan suatu aplikasi penilaian berbasis kurikulum 2013 agar dapat membantu pendidik dalam melaksanakan penilaian otentik dalam pembelajaran serta data penilaian yang diperoleh dapat diintegrasikan dengan Dapodik. Aplikasi yang disusun oleh Direktorat Pembinaan  SMA tersebut diberi nama e-Rapor SMA. Pada tulisan ini terdapat panduan instalasi, panduan penggunaan dan aplikasinya yang dapat di-download dengan meng-klik judulnya. 

Link Download :
2. Panduan Penggunaan
Aplikasi 32 bit
5. Aplikasi 32 bit bagian 3
Aplikasi 64 bit

Minggu, 02 Oktober 2016

CARA MENENTUKAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) PADA KURIKULUM 2013 SESUAI DENGAN ATURAN TERBARU

Tulisan ini merupakan tulisan yang keempat dari serial buku 1 buku kerja guru. Buku 1 tersebut terdiri dari analisis SKL, KI, KD, dan IPK; Silabus, RPP, dan KKM. Tulisan ini akan menjelaskan tentang Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sesuai dengan aturan terbaru dalam pembelajaran dan penilaian pada kurikulum 2013. KKM sebaiknya pada tahap awal tidak perlu tinggi, namun yang lebih penting adalah jarak/interval antara nilai perolehan peserta didik dengan KKM. Sekolah yang dikategorikan baik bila interval ini besar sehingga barulah dikatakan peserta didiknya berprestasi. Jadi bukan  hanya tingginya nilai sebagai patokan sekolah tersebut bagus atau baik. Pada bagian akhir tulisan ini terdapat juga bahan yang dapat Anda download sebagai bahan referensi. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat.
 A.  Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal
Menurut Permendikbud No 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian pada pasal 1 menyebutkan defenisi Kriteria Ketuntasan Minimal adalah “Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan”.  
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 60. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
 B.  Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal
Fungsi kriteria ketuntasan minimal:
1. Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;
2.  Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui  KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;
3.  Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran dalam rangka untuk perbaikan pembelajaran dan/atau penjaminan mutu yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana-prasarana belajar di sekolah;
4.  Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;
5. Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.
 C.  Prinsip Penetapan KKM
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.  Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;
2.  Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap  dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar;
3.   Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik  dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal  yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan;
4.  Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan KKM yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
6.  Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal penilaian harian tiap KD maupun Penilaian Akhir Semester (PAS). Soal penilaian harian ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan.
 D.  Langkah-Langkah Penetapan KKM
Penetapan KKM dilakukan satuan pendidikan melalui keputuusan kepala sekolah. Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut:
1. Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik dengan skema sebagai berikut:

Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, mata pelajaran, hingga KKM satuan pendidikan;